PROSEDUR PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA PAJAK
Berdasarkan pasl 77 ayat 3 UU No. 14 /2002 dinyatakan bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada
Mahkamah Agung.
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 ( satu ) kali kepada Mahkamah
Agung melalui Pengadilan Pajak.
Pasal 92 UU No. 14 /2002 :
(1) Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alas an-
alasan suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui
setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang
kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, maka dalam jangka
waktu paling lambat 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak diketahuinya
kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan
Pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan
alasan terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan,
yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan
menghasilkan putusan yang berbeda, maka dalam jangka waktu paling
lambat 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang
hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan
disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan-alasan
dikabulkannya suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang
dituntut kecuali yang diputus berdasarkan pasal 80 ayat (1) berupa :
mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan menambahkan pajak yang
harus dibayar.
Terdapat dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab
sebabnya dan terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka
tenggang waktu pengajuan Penjauan Kembali-nya dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga ) bulan sejak putusan dikirim.
Pasal 93 :(1) Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan Peninjauan
Kembali dengan ketentuan :
a. Dalam jangka waktu 6 ( enam ) bulan sejak permohonan
peninauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah
mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa ;
b. Dalam jangka waktu 6 ( enam ) bulan sejak permohonan
Peninjauan Kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah
mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil
putusan memelalui acara cepat ;
(2) Putusan atas permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum ;
Sebagai pedoman dalam prosedur penerimaan permohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dapat berpedoman pada buku kerja Mahkamah Agung dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai UU No. 14/2002. Tentang prosedur penerimaan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia telah diberikan petunjuk pelaksanaannya sebagaimana disebutkan dalam buku
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II sebagai berikut :
Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tepat atau sejak ditemukan
adanya bukti–bukti baru, Panitera menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan
para pihak ;
1. Permohonan Peninjauan Kembali yang dapat diterima, apabila panjar yang ditentukan
dalam SKUM di meja telah dibayar lunas ;
2. Apabila biaya Peninjauan Kembali telah dibayar lunas, maka Panitera PTUN wajib
membuat akta Peninjauan Kembali ;
3. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 ( empat belas ) hari Panitera wajib
memberitahukan tentang permohonan Peninjauan Kembali kepada pihak lawannya
dengan memberikan atau mengirimkan salinan permohonan Peninjauan Kembali
beserta alasan-alasan kepada pihak lawan ;
4. Jawaban dan tanggapan atas alasan Peninjauan Kembali selambat-lambatnya 30 (
tiga puluh ) hari sejak alasan Peninjauan Kembali tersebut diterima, harus sudah
diterima di Kepaniteraan untuk disampaikan kepada pihak lawan ;
5. Jawaban atau tanggapan atas Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan
PTUN harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat
jawaban tersebut ;
6. Dalam waktu 30 ( tiga puluh ) hari setelah menerima jawaban tersebut berkas
Peninjauan Kembali berupa berkas A dan B dikirim ke Mahkamah Agung ;
7. Dalam menentukan panjar beaya Peninjauan Kembali diperhitungkan :
a. Menetapkan beaya peninjauan kembali yang ditentukan Mahkamah Agung ;
b. Beaya pengiriman uang melalui bank ;
c. Ongkos kirim berkas ;
d. Beaya pemberitahuan berupa :
i. Pemberitahuan pernyataan PENINJAUAN KEMBALI dan
alasan PENINJAUAN KEMBALI ;
ii. Pemberitahuan atas jawaban PENINJAUAN KEMBALI ;
iii. Pemberitahuan penyampaian salinan putusan kepada
pemohon PENINJAUAN KEMBALI ;
iv. Pemberitahuan bunyi putusan PENINJAUAN KEMBALI
kepada termohon PENINJAUAN KEMBALI
8. Foto copy relas pemberitahuan bunyi putusan Mahkamah Agung agar supaya dikirim
ke Mahkamah Agung;
Khusus mengenai permohonan Peninjauan kembali dalam Sengketa Pajak adanya
kekhususan mengenai terbatasnya waktu untuk memeriksa peninjauan kembali di Mahkamah
Agung. Dalam jangka waktu 6 ( enam ) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima
oleh Mahkamah Agung, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui
pemerikssaan acara biasa.
Dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima
Mahkamah Agung, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksdaan
acara cepat.
Untuk itu perlu Mahkamah Agung memprioritaskan perkara sengketa pajak, dengan
membubuhkan kata “Prioritas” dalam berkas perkara, sebagaimana perkara-perkara yang
ditangani dengan cepat seperti peerkara-perkara korupsi, atau perkara-perkara yang menarik
perhatian masyarakat. Oleh karena sampai sekarang ini di Mahkamah Agung belum
ditentukan berapa lama perkara itu diselesaikan. Lain halnya dengan perkara-perkara di
tingkat pertama yang harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan sesuai dengan Surat Edaran
Mahkamah Agung.
Penulis berpendapat adanya batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 93 ayat 1 UU
No. 14/2002 untuk menyelesaikan Peninjauan Kembali sengketa Pajak adalah langkah yang
tepat selain perlu cepat adanya kepastian hukum bagi para pihak juga dapat lebih memastikan
dengan cepat adanya pemasukan uang negara dari sektor pajak ini.
III
ALASAN-ALASAN PENINJAUAN KEMBALI SENGKETA PAJAK :
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan – alasan sebagai
berikut :
a. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan
atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya
diputus atau didasarkan pada bukti – bukti yang kemudian oleh Hakim
pidana dinyatakan palsu.
b. Apabila terdapat bukti – bukti tertulis baru yang penting dan bersifat
menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di
Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda ;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut, kecuali yang
diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c ; Apabila mengenai
suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab–
sebab atau ;
d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebab atau ;
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata–nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku ; ( Pasal 91 UU
No. 14/1970 ).
Sedang alasan-alasan permohonan Peninjauan Kasasi bagi empat lingkungan badan
peradilan mengacu pada pasal 67 UU No.14/1985 :
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti–bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu;
Pemohon yang menggunakan alasan–alasan tersebut harus membuktikan kebenaran,
bahwa lawannya pada proses yang lalu telah berbuat bohong atau melakukan tipu
muslihat, untuk itu bukti yang paling kuat adalah menggunakan suatu putusan Hakim
yang telah berkekuatan tetap. Demikian pula kalau ia menggunakan alasan bahwa
lawannya telah menggunakan bukti –bukti palsu, maka harus pula ia buktikan dengan
suatu putusan, bahwa kepalsuan tersebut telah diputuskan oleh Hakim pidana dan
putusan tersebut telah berkekuatan tetap.
b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat–surat bukti yang bersifat menentukan
pada waktu perkaranya diperiksa tidak dapat ditemukan;
Apabila pihak lawan dapat membuktikan, bahwa surat – surat tersebut sebenarnya
sudah berada ditangan pemohon sejak sebelum perkara itu diputus maka permohonan
Peninjauan Kembali itu dinyatakan ditolak, karena hal itu membuktikan adanya niat
tidak jujur dari pihak pemohon. Selanjutnya apabila surat – surat yang diajukan sebagai
novum itu oleh Hakim dianggap bukan merupakan surat yang bersifat menentukan,
artinya putusan dalam perkara itu tidak semata – mata tergantung adanya bukti yang
sekarang diajukan oleh pemohon Peninjauan Kembali, maka usaha Peninjauan Kembali
itu juga tidak akan berhasil ;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang
dituntut ;
Dari ketentuan ini juga dapat disimpulkan, bahwa Hakim TUN itu tidak dapat memutus
ultra petita ( memutus lebih dari yang dituntut dalam surat gugat )
d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab – sebabnya ;
Ketentuan tersebut menegaskan lebih lanjut, bahwa demi jalannya tertib acara, maka mengenai suatu perbuatan prosessual yang sama dan dengan maksud serta tujuan yang sama itu tidak dibenarkan diputus ulang, karena hal itu melanggar asas ne bis in idem. e. Apabila antara pihak–pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar
yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan
yang bertentangan dengan yang lain ;
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan
yang nyata ;
Hakim yang putusannya dimohonkan Peninjauan Kembali telah berbuat khilaf atau
telah melakukan suatu kekeliruan yang nyata. Penafsiran demikian itu sudah tentu
bukan maksudnya sebab hal itu lalu sama saja dengan menjadikan Majelis Peninjauan
Kembali Mahkamah Agung menjadi Hakim tingkat 4 dalam sistem peradilan kita yang
tidak dikenal.
Ternyata bahwa alasan–alasan tersebut Peninjauan Kembali yang terdapat dalam sengketa
pajak dengan alasan-alasan Peninjauan Kembali dalam perkara peradilan lain berdasarkan
pasal UU No. 14/1985 terdapat perbedaan.
Perbedaan yang paling mendasar yaitu adanya pengecualiaan dalam hal telah dikabulkannya
suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, menyangkut amar putusan,
“Menambah pajak yang harus dibayar”. Putusan Pengadilan Pajak memang dapat berupa
menambah pajak yang harus dibayar ( Pasal 80 ayat 1 c UU No. 14/2002).
Pihak Penggugat jelas dalam petitum gugatannya tidak akan memohon yang merugikan.
Namun putusan Pengadilan Pajak, bisa lebih merugikan Penggugat setelah mengajukan
gugatan. Oleh karena dalam Pengadilan Pajak berdasarkan UU No. 14/2002 mengandung
asas “refarmatio in peius”, yaitu Hakim Pengadilan Pajak dapat memberikan putusan yang
merugikan atau mengurangi kedudukan atau kepentingan hukum penggugat dari keadaan
sebelum penggugat mengajukan gugatannya.
Hal ini kalau terjadi dalam peradilan lain dapat dijadikan alasan. Karena asas “refarmatio in
peius” tidak dikenal dalam system peradilan kita.
Namun dalam perkembangan hukum di Indonesia melalui yurisprudensi ada putusan Hakim
yang menerapkan asas “refarmatio in peius “ dalam perkara Tata Usaha Negara.
Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. Nomor : 5 K / TUN /
1992 tanggal 6 Pebruari 1993 itulah, Hakim Peradilan Administrasi dapat memeriksa dan
memutus tentang hal – hal yang langsung berkaitan dengan Permasalahan pokok yang
digugat, walaupun tidak dimohonkan untuk diputus oleh Tergugat, artinya Hakim Peradilan
Administrasi diperkenankan melakukan “ultra petita” sebagai konsekuensi asas keaktifan
Hakim yang merupakan suatu prinsip yang secara jelas diakui UU PERATUN (penjelasan
Umum angka 5 ). Hal demikian terang berbeda dengan ketentuan hukum acara perdata.
Berdasarkan pasal 178 HIR yang sama bunyinya dengan pasal 189 R Bg : Hakim ( perdata )
dilarang, menjatuhkan putusan atas perkara yang tiada dituntut, atau akan meluluskan lebih
dari apa yang dituntut . Apabila Hakim melanggar ketentuan ini, putusan dapat dibatalkan
pada tingkat banding atau kasasi ( vide Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 77 K / Sip /
1973 tanggal 19 September 1973 ).
Diperbolehkannya Hakim Peradilan Administrasi melakukan “ultra petita” membawa
implikasi, dimungkinkan pula putusan Hakim Peradilan Administrasi mengarah kepada
“reformatio in peius”, yaitu Hakim Peradilan Administrasi justru akan memberikan putusan
yang merugikan atas mengurangi kedudukan atau kepentingan hukum penggugat, dalam arti,
dengan putusan Hakim Peradilan Administrasi penggugat dibawa pada situasi yang lebih
negatif baginya dari keadaan sebelum penggugat mengajukan gugatan. Namun karena belum
dipahaminya secara baik makna tematik “ultra petita “ dengan konsekuensi terjauhnya
“reformatio peius” dalam praktek penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara, tampak
keduanya dijumbuhkan. Misalnya :
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 035/G/1991/Pr/PTUN/JKT
tanggal 2 Oktober 1991 ; Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
No. 04/B/1992 PTTUN.JKT tanggal 16 April 1992 dan Putusan Mahkamah
Agung Reg. No, 11/K/TUN/1992 tanggal 3 Pebruari 1994 Ketiga putusan ini
diambil atas sengketa TUN antara Arindo Wiyanto ( Penggugat ) melawan
Walikota Jakarta Barat ( Tergugat I ), Kepala Biro ketertiban DKI Jakarta (
Tergugat II ), Wakil Gubernur KDKI Jakarta Bidan Pemerintahan ( Tergugat
III ). Adapun yang menjadi obyek sengketa antara lain : Surat Perintah Bongkar
Tergugat I No. 922/1.785.2 tanggal 23 April 1990 No. 940/1.785.2 tanggal 9
April 1991 terhadap bangunan di Jalan Pinangsia Raya No. 32 Jakarta Barat.
Petitum gugatan diantaranya MenetaPeninjauan Kembalian agar Surat Perintah
Bongkar tersebut dinyatakan batal. Amar putusan PTUN Jakarta mengabulkan
gugatan penggugat untuk sebagian yaitu :
MenetaPeninjauan Kembalian bahwa Surat Perintah Bongkar
Tergugat I Nomor : 893/1.785.2 tanggal 9 april 1991 adalah tidak
sah dan harus dinyatakan batal ;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk terlebih dahulu menerbitkan
Surat Keputusan Pencabutan IMB Nomor 2200/IMB/75 tanggal 21
Agustus 1975 atas nama Arindo Wiyanto sebelum mengeluarkan
Surat Perintah Bongkar atas bangunan yang bersangkutan.
Putusan ini diambil dengan pertimbangan tidak dapat dianggap bahwa
pencabutan IMB bisa berlaku secara otomatis melainkan melainkan harus ada
perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan
Pencabutan IMB bisa berlaku secara otomatis melainkan harus ada perbuatan
hukum yang dilakukan oleh tergugat berupa Surat Keputusan Pencabutan IMB
demi kepastian hukumnya bagi pihak Penggugat maka secara langsung
mengeluarkan instruksi dan surat perintah bongkar adalah keliru, dan pada
pihak Tergugat harus terlebih dahulu diwajibkan mengeluarkan Surat
Keputusan Pencabutan IMB atas nama Arindo Wiyanto. Terhadap Surat
Keputusan tersebut kemudian harus dimungkinkan pula terbukanya upaya
banding ke hadapan Gubernur KDH sebagaimana yang diatur dalam pasal 33
dan 34 Perauran Bangunan Jakarta ( vide Bataviasche Bouw Verordening 1919
1941 dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 316 tahun
1984 ) yang menurut hemat mejelis dapat diteraPeninjauan Kembalian dalam
kasus ini. Maka petitum gugatan mengenai Surat Perintah Bongkar tanggal 9
April 1991 Nomor 893/1.785.2, yang diterbitkan sesudah adanya Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 260/Pdt/G/1990 tanggal 7 Pebruari
1991 harusla dinyatakan batal, dengan mewajibkan kepada Tergugat I agar
terlebih dahulu mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan IMB atas nama
Arindo Wijayanto sehingga ada kepastian hukum sebelum menerbitkan IMB
atas persil yang sama kepada orang lain ( dalam hal ini Dahlan Siman ),
Perintah/Kewajiban tersebut dapat dibebankan oleh Pengadilan sekalipun pihak
Penggugat tidak secara tegas memohonkannya dalam gugatan atas dasar
adanya……….prinsip di dalam hukum acara Tata Usaha Negara bahwa Hakim
dapat menjatuhkan putusan di luar dari apa yang dimohonkan oleh Penggugat –
prinsip reformatio in peius.
Hanya saja, apakah Hakim peradilan Tata Usaha Negara akan mengikuti
yurisprusdensi tersebut ? Masih kita tunggu perekembangan hukum lebih lanjut.
Karena yurisprudensi tersebut belum merupakan yurisprudensi tetap. Lain
halnya dengan pengadilan pajak, yang jelas menganut asas reformatio in peius.
Tidak ada alasan dalam Peninjauan Kembali dalam sengketa pajak berdasarkan
asas reformatio in peius tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar