PRINSIP DASAR LOGIKA
l Asas Identitas ( Principium identitas / law of identity )
Dasar dari semua pemikiran dan bahkan asas pemikiran yang lain.
“ sesuatu itu adalah dia sendiri bukan lainnya “
“ bila proposisi itu benar maka benarlah ia “
l Asas Kontradiksi ( Principium contadictoris / law of contradiction )
Pengingkaran sesuatu tidak mungkin sama dengan pengakuannya.
“ dua kenyataan yang kontradiktoris tidak mungkin bersama - sama secara simultan”
“ Tidak ada proposisi yang sekaligus benar dan salah “
l Asas Penolakan Ketiga ( Principium exlusitertii / law of excluded middle )
Antara pengakuan dan pengingkaran kebenarannya
l Principium rtaionis sufficients / law of sufficient reason
‘’ Hukum cukup alasan adalah kaidah yang melengkapi hukum kesamaan ( principium identitatis )
Tidak ada perubahan yang terjadi begitu saja tanpa alasan rasional yang memadai sebagai penyebab perubahan itu.
Tidak ada perubahan yang terjadi begitu saja tanpa alasan rasional yang memadai sebagai penyebab perubahan itu.
Menggunaka logika dalam penalaran hukum ada dua cara :
1. Induksi : cara berpikir untuk kesimpulan yang bersifat umum ke individu
2. Konduksi : proses berpikir induksi berdasarkan proposisi khusus ke proposisi umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar