PENSTUDI HUKUM di INDONESIA
1. Sejarah dan Sejarah Hukum
Dalam penalaran hukum, aspek sejarah biasanya diperlukan untuk memberi konteks kepada suatu rumusan peraturan. Setiap ketentuan hukum, apapun bentuknya, adalah karya manusia yang terikat pada ruang dan waktu. Konteks “ ruang dan waktu “ ini pada model penalaran Aliran Hukum Kodrat ingin diabaikan, sehingga hukum adalah asas- asas keadilan dan kebenaran yang berlaku universal.
Mode penalaran Mazhab Sejarah sebaliknya, sangat memperhatikan konteks ruang dan waktu dalam pertembuhan hukum. Bagi penganut model penalaran ini, hukum tidaklah dibuat, melainkan tumbuh mengikuti perkembangan masyarakat. Hukum yang berlaku sekarang adalah hukum yang memang hidup dalam kondisi kemasyarakatan saat ini dan di tempat ini. Dengan demikian, hukum dimaknai secara dinamis dan selalu kontekstual.
Disinilah arti penting studi sejarah terhadap hukum. Studi ini dilakukan secara makro terhadap satu atau sejumlah sistem hukum pada umumnya ( sejarah hukum ) atau terhadap produk hukum tertentu saja ( antara lain sejarah undang - undang atau bagian dari undang - undang tertentu ). Dari uraian tersebut jelas dapat dipahami bahwa ilmu sejarah sangat berhubungan dengan kebudayaan.
Setiap kebudayaan berlangsung di dalam waktu, dan selalu di dalam perubahan, hidup kebudayaan tunduk pada suatu gerakan yang lama lenyap untuk digantikan dan pembaharuan. Kebudayaan yang tertentu menghasilkan sejarah yang teretentu pula, seperti halnya agama. Kesenian dan filsafat, sejarah juga merupakan bentuk perwujudan kebudayaan, tetapi bedanya ialah bahwa sejarah hanya berurusan dengan masa silam kebudayaan. Ia timbul dari dorongan dan kebutuhan tak hanya sekedar ingin tahu masa lampau, tetapi juga ingin mengerti maknanya. Arti makna sejarah adalah pertanyaan yang hidup dan terus menerus dipertanyakan oleh manusia, yaitu pertanyaan tentang dari manakah dan ke manakah hidup ini, dari mana asalnya dan ke mana tujuannya.
J.Huizinga, Sartono menegaskan bahwa sejarah adalah bentuk kejiwaan di mana suatu kebudayaan membuat pertanggungjawaban mengenai masa silaranya. Pemanfaatan penelitian sejarah hukum untuk keperluan pengembanan hukum praktis, khususnya dalam rangka pembentukan undang- undang biasanya hanya merambah ranah - ranah hukum nonnetral, seperti kawinan, kewarisan, zakat dan wakaf.
2. Sosiologi dan Sosiologi Hukum
Mengingat ilmu hukum adalah ilmu praktis yang senantiasa dievaluasi oleh kenyataan - kenyataan sosial, maka disiplin nonhukum yang tercatat paling sering memberi dasar - dasar ilmiah terhadap evaluasi tersebut adalah sosiologi. Sosiologi adalah ilmiu yang sangat muda.
Sosiologi memotret apa yang terjadi dewasa ini, bukan apa yang seharusnya terjadi. Selo Soemardjan dan Solaeman Somardi menyatakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses - proses sosial, termasuk perubahan - perubahan sosial. Struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur - unsur sosial yang pokok, yaitu norma - norma sosial. Proses sosial adalah pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama, seperti antara kehidupan ekonomi dan politik, atau hukum dan agama. Salah satu proses sosial yang bersifat tersendiri adalah dalam hal terjadinya perubahan - perubahan di dalam struktur sosial.
Menurut Bruggink, pengkajian sosiologi hukum dapat bertolak pada aliran ( stroming ) yang disebut sosiologi hukum empiris dan sosiologi hukum kontemplatif. Aliran pertama berangkat dari titik berdiri eksternal ( berdiri di luar masyarakat ) dan mengacu pada teori kebenaran korespodensi, mengkompilasi dan menata material objek telaahnya ( perilaku orang atau kelompok orang ) untuk kemudian dengan metode kuantitatif ditarik kesimpulan - kesimpulan tentang hubungan antara norma hukum dan kenyataan sosial. Kajian sosiologi hukum empiris dan kontemplatif, secara saling melengkapi dalam jumlah yang memadai, seharusnya memberikan sumbangan yang penting bagi ilmu hukum dan penalaran hukum di Indonesia.
Para penstudi dari disiplin sosiologi dan sosiologi hukum memaknai hukum sebagai pola - pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variabel sosial yang empirik. Sosiologi hukum memberi landasan teoritisnya kepada model penalaran Mazhab Sejarah, yang di Indonesia didukung oleh para pengemuka hukum adat. Sosiologi hukum pun meberi pengaruh yang sangat besar pada sistem hukum di Amerika Serikat, sehingga dari wilayah ini para ahli hukumnya kemudian memaknai hukum sebagai judge - made - law. Hal ini kemudian meberi jalan kepada pengemban hukum yang menganut model penalaran Socilogical Jurisprudence, seperti halnya klaim para hakim di Amerik Serikat, untuk ditrmpatkan pada posisi partisipan sekaligus pengamat.
3. Antropologi dan Antropologi Hukum
Antropologi hukum adalah cabang dari antropologi budaya ( cultural anthopology ). Antopologi budaya mencakup dua subdisiplin, yaitu etnografi ( deskripsi tentang masyarakat ) dan etnologi ( analisis tentang masyarakat ) Antropologi hukum inib adalah pengembangan dari apa yang dulu disebut etnologi hukum.
Antropologi hukum pun merupakan disiplin yang relatif muda usianya. Pada awal perkembangannya, antropologi hukum dirintis oleh para ilmuwan yang memang berlatar belakang hukum, seperti Bachofen, MeLenaan, Mainc, dan Morgan, yang semuanya memberi andil penting dalam pengkajian antropologi pada umunya.
Pengkajian antropologi hukum dalam pengertian tradisional banyak dilakukan oleh ahli - ahli hukum adat. Dalam kaca mata antropologi, hukum tidak pernah dicerna sebagai hukum negara ( state law ). Hukum bermakna plural, yakni hukum sebagaimana tercermin dari presepsi yang hidup di masyarakat ( living law ). Dalam kondisi kemsyarakatan Indonesi yang multietnik, pengakjian antropologi akan memberi manfaat yang besar bagi penalaran hukum.
Menurut Koentjaraningrat, antropologi secara khusus dapat berperan dalam penelitian - penelitian diakronis atau sinkronis mengenai interaksi antara suku - suku bangsa. Penelitian ini dapat dilakukan baik dengan metode kualiatif melalui observasi dan wawancara mendalam, maupun dengan metode kuantitatif untuk mengukur naik turunnya sikap toleransi di antara suku - suku bangsa tersebut.
Penstudi hukum dari disiplin antropologi banyak menggunakan model penalaran Realisme Hukum yang sepenuhnya menggunakan pola penalaran nondoktrinal - induktif.
4. Psikologi dan Psikologi Hukum
Di samping ada ilmu bernama psikologi dikenal juga ada psikiatri. Kedua ilmu tersebut berangkat dari disiplin yang berbeda, namun semuanya terkait dengan persoalan mental atau kejiwaan. Diskursus tentang jiwa dimulai sejak era Yunani Kuno, seperti dapat ditemukan dalam tulisan - tulisan Sanskerta, Plato, dan Aristoteles.
Objek telaah psikologi sangat beraneka ragam sehingga sampai sekarang tetap ada pendapat yang meragukan psikologi sebagai ilmu yang lengkap. Secara sederhana psikologi dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari proses perilaku dan mental. Psikiatri berbeda dengan psikoklogi karena ia beranjak dari disiplin kedokteran. Para psikiatri bekerja dengan pendekatan psikologi di samping memberikan medikasi obat - obatan, pembedahan, dan prosedur lain. Psikologi dan psikiatri memberi andil yang sangat besar bagi penlaaran hukum. Jika psikologi dan psikiatri menelaah kesadaran dan sikap tindak manusia, maka ilmu hukum menyoroti aturan tentang kesadaran dan sikap tindak yang serasi dengan patokan yang telah ditetapkan oleh masyarakat dan negara.
Hasiln pekerjaan para ahli psikologi hukum, dengan demikian merupakan hasil studi yang sangat diperhatikan terutama oleh model penalaran Realisme Hukum. Kaum Realisme Amerika memberi porsi penting terhadap penelitian hukum dari optik psikologi ini. Studi dari kalangan psikologi hukum terhadap perilaku pengadilan tampaknya belum menjadi fenomena di Indonesia.
5. Ilmu Politik dan Politik Hukum
Dalam bukunya “ Over de tehori van een stellig staatsrecht “ Logeman menyatakan ilmu politik harus dibedakan dengan politik. Politik merupaka perbuatan memilih pihak tertentu untuk tujuan - tujuan sosial tertentu yang dianggap bernilai, dan pencapaian tujuan - tujuan tersebut. Ilmu politik meneliti bagaimana cara mencapai tujuan - tujuan sosial dan sarana yang dapat digunakan.
Miriam Budiarjo mengaktegorikan pengertian itu menurut lima konsep, yaitu :
1. Negara
2. Kekuasaan
3. Pengambilan keputusan
4. Kebijakan
5. Pembagian atau pengalokasian
Oleh karena itu kebijakan tentang pembagian atau pengalokasian nilai - nilai yang termuat dalam format hukum tertentu tadi selanjutnya dikenal dalam terminologi ilmu politik sebagai politik hukum. Ilmu politik dengan demikian berfungsi memberikan landasan ilmiah bagi politik hukum suatu negara atau pemerintahan.
Para penstudi hukum yang bertolak dari ilmu politik pada hakikatnya melakukan penalaran hukum dalam rangka menjelaskan politik hukum ini. Kegiatan penalaran yang mereka lakukan dengan demikian menunjukkan karakteristik :
1. Ditunjuk untuk umum, bukan untuk kasus - kasus individual
2. Dalam rangka membentuk kebijakan umum
3. Memuat tentang pemabagian dan pengalokasian nilai - nilai dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar