MODEL – MODEL PENALARAN HUKUM
1. Aliran
Hukum Kodrat
Ada varian yang cukup beragam pemaknaan
hukum menurut aliran kodrat, satu hal yang jelas bahwa aliran ini menempatkan ontology
hukum pada tataran yang abstrak. Hakikat hukum dalam arti yang sebenarnya
dimaknai lebih sebagai asas- asas daripada norma. Keberadaan hukum positif tetap
diakui eksistensinya, namun dapat terancam keberadaanya jika tidak memenuhi
persyaratan moralitas yang dibebankan oleh hukum kodrat.
Pemaknaan hukum sebagai asas – asas kebenaran
dan keadilan dalam Aliran Hukum Kodrat disokong oleh paham idealism. Menurut
paham ini, gagasan kebenaran dan keadilan itu tidak datang dari pengalaman
melainkan mendahului pengalaman ( apriori bukan aposteriori ). Gagasan itu
adealah sesuatu yang sangat asasi sekaligus asasi inilah yang harus
dipertahankan eksistensinya pada setiap wujud hukum.
Perbedaanya hanya pada batas tertinggi
dari hirerarki hukum tersebut. Pada positivisme hukum, wujud hukum tertinggi
sekaligus sebagai sumber hukum tertingginya adalah hukum positif itu sendiri.
Sebagai standar regulatif yang mengikat warga masyarakat. Pada aliran hukum kodrat,
hierarki hukum itu dibuka lebih jauh ke atas, sehingga “ closed logical system “
yang mengunci pola penalaran positivism hukum diberi ruangan lebih luas pada
aliran hukum kodrat.
Jika diasumsikan bahwa hukum adalah asas
kebenaran, maka dapat dimaklumi bahwa satu hal yang paling menarik dari Aliran
Hukum Kodrat ini adalah keasyikannya memfokuskan diri pada pengujian validitas normatif,
khususnya validitas ( legitimasi ) dari hukum buatan manusia. Pola penalaran Aliran
Hukum Kodrat adalah intutif.
2. Positivisme
Hukum
Positivisme hukum, dalam definisinya yang paling
tradisional tentan hakikat hukum, memaknainya sebagai norma – norma psitif
dalam sistem perundang – undangan. Dari segi ontologinya, pemaknaan demikian
mencerminkan penggabungan antara idealism dan materialism. Hukum adalah
ungkapan kehendak penguasa. Kumpulan norma yang tersusun sistematis itu adalah
rumusan yang bermakna, karena ia menjadi sumber kegiatan penemuan hukum oleh
pengemban hukum. Mjuatan makna ini dapat didapat dengan pendekatan idealisme
dan materialisme dan diolah dengan aspek epistemologis rasionalisme.
Berbeda dengan Aliran Hukum Kodrat yang
sibuk dengan permasalahan validasi hukum buatan manusia, maka pada Positivisme
hukum , aktivitasnya justru diturunkan kepada permasalahan konkret. Logikanya,
norma hukum hanya mungki n diuji dengan norma hukum pula, bukan dengan non – norma hukum. Jika Aliran Hukum
Kodrat memiliki kekuatan argumen pada wacana validasi hukum buatan manusia, maka
kekuatan argument Positivisme Hukum terletak pada aplikasi struktur norma
positif itu kedalam struktur kasus – kasus konkret.
Aspek aksiologi yang diperjuangkan Positivisme
Hukum adalah kepastian hukum. Dengan mengambil sumbner formal hukum berupa
perundang – undangan, diyakini bahwa hal ini dapat diwujudkan. Asas legalitas
merupakan roh dari upaya pengejaran kepastian hukum tersebut.
3. Utilitarianisme
Model penalaran hukum Utilitarianisme pada
dasarnya berangkat dari titik tolak yang sama denga Positivisme Hukum.
Positivisme Hukum menjadi menarik dan berbeda dengan Utilitarianisme,
sebenarnya justru berkat andil Kelsen dengan gerakan pemurnian hukumnya. Asoek ontologis
dari model penalaran Utilitarianisme tidak berbeda. Apa yang membedakan Utulitarianisme
dan Positivisme Hukum adalah pada gerakan top down yang kemudian diikuti
dengan gerakan bottom up. Gerakan bottom up ini muncul karena norma
positif dalam sistem perundang – undangan itu harus diuji dalam lapangan
kenyataan. Gerakan top – down dan bottom - up ini tidak simultan,
tetapi berjalan linear. Pola penalaran bottom - up ini adalah nondoctrinal –
induktif. Dalam proses pembentukan hukum oleh Lembaga legislatif, pola
penalaran bottom – up ini lebih mudah mereka lakukan, bahkan dianggap
suatu keharusan agar produk hukumnya dinilai responsif.
Utilitarianisme dalam konteks ini
sebenarnya memberi nilai tambah pada Positivisme Hukum, namun ironisnya, juga
membuat hukum kehilangan kemurniannya seperti diinginkan Kelsen. Menurut kaca
mata Utilitarianisme, kondisi ini tidak mungkin dihindari karena hukum tidak lagi
bergerak dalam ruang steril dan sistem logika yang tertutup rapat. Kepastian
hukum menurut Utilitarianisme harus menjadi tujuan primer hukum, baru kemudian
diikuti kemanfaatan sebagai tujuan sekundernya.
Idealinya, putusan hakim yang telah diberi
muatan kemanfaatan ini adalah masukan bagi para pembentuk hukum di Lembaga legislatif.
Utilitarianisme mensyaratkan adanya kerja sama yang baik anatara Lembaga peradilan
dan Lembaga legislatif, antara penerap dan pembentukan hukum.
4. Mazhab
Sejarah
Aspek ontologis dari Mazhab Sejarah
menekankan bahwa hukum adalah pola – pola perilaku social yang terlembagakan. Proses
institusionalisasi dari perilaku sosial ini sangat bergantung pada aspek –
aspek seperti efektivitas menanam, kekuatan menentang dari masyarakat, dan
kecepatan menanam.
Ditinjau dari aspek aksiologisnya, model penalaran Mazhab Sejarah ini mengadopsi secara bersamaan tujuan kemanfaatan dan keadilan. Polan perilaku sosial yang bercorak kebiasaan jelas sangat didominasi oleh pertimbangan - pertimbangan pragmatis atau kemanfaatan. Sebaliknya, Volksgeist sebagai abstraksi nilai - nilai yang diyakini telah mengalami proses internalisasi itu, mengejawantahkan tujuan keadilan. Tujuan keadilan ini diperintahkan oleh kesusilaan yang mutlak.
Model penalaran Mazhab Sejarah jelas sangat kuat bernuansa sosiologis - antropologis. Titik berpijak model penalaran ini bukan lagi menggunakan landasan berdiri seorang partisipan. Ini memakai gaya bernalar kaum pengamat. Kurangnya peminat terhadap pola penalaran Mazhab Sejarah juga dipengaruhi oleh inkonsistensi pandangan Savigny meyakini hukum tidak mungkin dipisahkan dari rakyat, sebagaimana halnya dengan bahasa. Hak dan kewajiban dibentuk dan dihapus oleh tingkah laku simblolis yang sebenarnya merupakan “ tata bahasa hukum “ pada saat itu.
Tanpa mengurangi pengakuan bahwa Mazhab Sejarah telah memperoleh respons positif dari pembela hukum adat di kawasan negara - negara civil law sendiri, haruslah diterima kenyataan bahwa model penalaran Mazhab Sejarah tetap tidak mampu mencegah semangat unifikasi dan kodifikasi dalam sistem hukum negara - negara tersebut.
5. [ American ] Sociological Jurisprudence
Sociological Jurisprudence adalah model penalaran yang lahir dalam sistem hukum Anglo - Amerika. Sekalipun demikian, model penalaran ini telah banyak dimodifikasi, khusunya tatkala sistem hukum lain mencoba mengakomodasikan. Teori Hukum Pemabangunan, sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, termasuk tawaran model penalaran yang diderivasi dari [ American ] Sociological Jurisprudence tersebut. Kata “American “ dalam uraian mempertegaskan bahwa model yang dibicarakan adalah orientasi berpikir yuridis Sociological Jurisprudence dalam coraknya yang genuine, mengikuti konsep awal pemikiran Roscoe Pound, yang dikenal sangat bangga dengan sistem hukum versi Amerika Serikat.
Kekhasan dari sistem hukum Amerika Serikat pada umumnya, yang berakar dari keluarga sistem common law, adalah aspek ontologisnya yang mengidentifikasi hukum sebagai putusan hakim in - concreto. Hukum adalah Judge - made - law. Pola penalaran hakim dalam menyelesaikan kasus konkret adalah dengan memadukan dua pendekatan sekaligus secara bersamaan, yakni pola bottom - up yang nndoktrinal - induktif dan pola para hakim.
6. Realisme Hukum
Realisme hukum, apabila dipresentasikan sebagai model penalaran dapat dianggap sebagai model yang mengambil posisi paling bertolak belakang ( paradoksal ) dengan Positivisme Hukum. Ketidakpercayaan kaum realis terhadap norma positif berpuncak pada ketidakpercayaan mereka pada konsep the rule of law. Dilihat dari aspek ontologisnya, Realisme Hukum mengartikan hukum sebagai manifestasi makna - makna simbolik para pelaku sosial. Pemaknaan demikian jelas sangat jauh dari nuansa filsafat, tetapi lebih menjurus kepada kombinasi dari berbagai disiplin ilmu, seperti sosiologi, psikologi, antropologi, dan ekonomi.
Realisme hukum terbagi dalam dua versi, yaitu Realisme hukum Amerika dan Realisme Hukum Skandinavia. Realisme Hukum Amerika dianggap lebih memberi perhatian pada perilaku. Ini sejalan dengan rekomendasi Llewellyn untuk mengubah orientasi studi hukum ke area kontrak atau interaksi. Realisme Hukum Skandinavia di sisi lain lebih mempersoalkan landasan metafisi hukum. Jika rekannya di Amerika bersikap rule - sceptics, maka kaum Realisme Skandinavia bersikap methaphysic - sceptics dengan titik berat pada keseluruhan struktur aturan apapun untuk memandu cara berpikirnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar