MENGGUNAKAN LOGIKA DALAM PENALARAN HUKUM
Ada dua cara berpikir yang dapat kita gunakan untuk mendapatkan kebenaran yaitu melalui metode induksi dan deduksi.
1. Induksi
Induksi adalah cara berpikir untuk menarik kesimpulan yang bersifat umum dari kasus-kasus yang bersifat individual. Penalaran ini dimulai dari kenyataan-kenyataan yang bersifat khusus dan terbatas dan diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum. Secara singkat dapat dikatakan bahwa “Proses berpikir induksi adalah berdasarkan proposisi khusus ke proposisi umum”.
2. Deduksi
Deduksi adalah kegiatan berpikir yang merupakan kebalikan dari penalaran induksi. Deduksi adalah cara berpikir dari pernyataan yang bersifat umum menuju kesimpulan yang bersifat khusus atau dengan kata lain “Proses berpikir deduksi adalah berdasarkan proposisi umum ke proposisi khusus”.
selain itu pula kita pun perlu megetahui beberapa syarat Kebenaran dalam Penalaran yakni Jika seseorang melakukan penalaran, maksudnya tentu adalah untuk menemukan kebenaran. Kebenaran dapat dicapai jika syarat-syarat dalam menalar dapat dipenuhi. Dalam penalaran, pengetahuan yang dijadikan dasar konklusi adalah premis. Jadi semua premis harus benar. Benar di sini harus meliputi sesuatu yang benar secara formal maupun material. Formal berarti penalaran memiliki bentuk yang tepat, diturunkan dari aturan-aturan berpikir yang tepat sedangkan material berarti isi atau bahan yang dijadikan sebagai premis tepat.
berikut beberapa teori :
- Teori empiris, yang membahas kebenaran didapatkan melalui pengalaman indriawi manusia, dimana dalam hal ini hukum tidak bergerak namun mengatur atau lebih tepatnya bersifat meramalkan atau hipotesis yang jika uatu hipotesis terpenuhi maka akan disebut sebagai suatu kebenaran.
- Teori pragmatis, dalam hal ini kebenaran merupakan suatu pernyataan yang berdasarkan konsekuensi yang ditimbulkan atau dapat disebut bahwa kebenaran merupakan gagasan yang bergunaserta daoat diaksanakan atau di implementasikan didalam suatu keadaan, namun manfaatnya lebih pada suatu individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar