Selasa, 21 Mei 2019

Negara Darurat Begal

Masyarakat pengguna jalan kini kehilangan rasa aman saat berada di jalan raya akibat ancaman kejahatan begal yang semakin menggila. Begal beraksi tanpa kenal belas kasih, tidak hanya sekedar merampas kendaraan milik pengguna jalan, tetapi juga tidak segan-segan menyakiti, bahkan menghilangkan nyawa. Polisi pun dibuat sibuk memadamkan aksi mereka.


Data yang dirilis oleh Polda Metro Jaya menyebutkan nyaris seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta rawan kejahatan begal, tidak ada satupun daerah ibukota yang aman, begitupula seluruh provinsi di Jawa juga rawan begal. Di luar pulau jawa, jalan raya lintas Sumatera bagaikan sarang penyamun bebas hukum yang haram dilintasi saat malam hari.

Tingkat keresahan dan kejengkelan masyarakat sudah mencapai titik nadir. Berulang kali terjadi aksi main hakim sendiri saat ada pelaku begal kendaraan yang tertangkap oleh masyarakat. Ketika keamanan yang merupakan kebutuhan dasar tidak terpenuhi, maka manusia akan melakukan berbagai cara agar kebutuhan tersebut bisa tercapai.



Tindakan Darurat

Sebuah instruksi khusus datang dari Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Unggung Cahyono, untuk tidak segan-segan menembak mati begal yang melawan dengan senjata api.
Instruksi Kapolda Metro Jaya seakan mengulangi tindakan yang pernah dilaksanakan oleh Kepolisian Metro Jaya dan Komando Daerah Militer Jaya medio tahun 1974-an yang membentuk tim khusus untuk memberantas bandit berupa TEKAB (Tim Khusus Anti Bandit), lalu menyusul TUBA (Tumpas Banditisme). 

Operasi TEKAB dan TUBA sukses mengecutkan hati penjahat di Ibukota. Pasal tembak ditempat yang diperintahkan terhadap penjahat yang kepergok mencoleng atau merampok efektif melengangkan Jakarta dari perbanditan dimasanya.
Sebagaimana TEKAB dan TUBA, instruksi tegas Kapolda Metro Jaya tersebut patut diapresiasi, sebagai sebuah langkah konkrit untuk menghadapi kejahatan begal yang semakin meresahkan, walaupun masih kita tunggu bersama implementasi dari instruksi tersebut dilapangan, karena hingga saat ini belum ditemui berita tentang keberadaan begal yang ditembak oleh aparat kepolisian.
    Selain itu, Kapolda Metro Jaya juga berusaha memutus mata rantai kejahatan begal dengan menyisir para pegadang spare part protolan kendaraan, karena disinyalir terjadi efek simbiosis mutualisme diantara para begal dengan oknum pedagang.
   Akan tetapi, apa yang sudah dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya itu belum cukup, karena kejahatan begal tidak hanya terjadi di DKI Jakarta, akan tetapi juga di daerah-daerah lain.

Dengan tanpa mengurangi rasa hormat dan apresiasi terhadap ketegasan Kapolda Metro Jaya, instruksi khusus tersebut hanya mengikat kedalam Prov. DKI, bukan daerah lain, bagaikan sebuah random treatment yang tidak bersifat menyeluruh dan konprehensif terhadap kejahatan begal yang merata di semua daerah.
    Andaikan, jika akhirnya kejahatan tindak kejahatan begal di DKI menghilang, di daerah lain akan tetap ada, dan kewibawaan serta ketegasan negara beserta para penegak hukumnya akan tetap dipertanyakan.
    Sebagai contoh, sebagaimana telah disebutkan diatas, jalur lintas Sumatera di malam hari berubah bak sarang penyamun bebas hukum yang haram hukumnya dilintasi oleh para pengguna jalan. Sama sekali tidak ada jaminan keamanan dari siapapun disana. Cerita tentang kendaraan yang menjadi korban begal, kadang disertai dengan pembunuhan & pemerkosaan terhadap korbannya, sudah menjadi sebuah kisah biasa saat sarapan pagi.
    Kejahatan adalah kejahatan, sebuah hal yang berdosa dan nista. Kejahatan tidak boleh menjadi sebuah hal lumrah dan dimaklumi, apapun alasan yang muncul menyertainya, dan sudah menjadi tugas negara beserta jajaran aparat penegak hukum untuk meletakkan kejahatan ditempat yang sebagaimana mestinya.
    Kebaikan yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir dan terstruktur rapi. Instruksi Kapolda Metro Jaya untuk mengatasi kejahatan begal yang semakin bengis bagaikan sebuah oase, yang seyogyanya diikuti dengan perintah menyeluruh terhadap seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.
   Langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum negara mungkin tidak akan membuat senang semua pihak, tapi disanalah kalimat “Negara harus hadir” sebagaimana dikumandangkan oleh Presiden Joko Widodo berada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Argumentasi Sengketa Pilpres 2019

Dasar dasar BPN mengajukan gugatan ke MK 1.  Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah       Kubu Prabo...