BERFIKIR YURIDIK
Yang dimaksud dengan berfikir yuridis adalah berfikir secara sistematis – logis dalam kerangka tertib kaidah – kaidah hukum sehingga dengan mengacu cita hukum (Rechsidee) mampu menghadapi, memahami dan memecahkan masalah – masalah hukum yang timbul dalam pergaulan hidup sehari – hari sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dan dengan demikian mampu secara berkeahlian yang berkeilmuan mengemban profesi hukum dan/atau mengembangkan ilmu hukum. Cara berfikir yuridis ini dikarakterisasi oleh tujuan yang mau dicapainya, yakni menetapkan apa yang menjadi hak dan kewajiban hukum para pihak dalam suatu hubungan kemasyarakatan tertentu dalam kenyataan konkret, dan oleh metode yang digunakannya, yakni penalaran hukum.
A. Model berpikir
Model berpikir problematika tersistematisasi mengacu tujuan hokum, fungsi hokum, dan cita hukum
Model berpikir problematika tersistematisasi mengacu tujuan hokum, fungsi hokum, dan cita hukum
B. Sudut Cara Kerja
Analitik, sistematik, logical, rasional terorganisasi dalam kerangka kaidah kaidah hukum positf secara kontekstual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar