Kamis, 13 Juni 2019

BERFIKIR YURIDIK

          BERFIKIR YURIDIK


          Yang dimaksud dengan berfikir yuridis adalah berfikir secara sistematis – logis dalam kerangka tertib kaidah – kaidah hukum sehingga dengan mengacu cita hukum (Rechsidee) mampu menghadapi, memahami dan memecahkan masalah – masalah hukum yang timbul dalam pergaulan hidup sehari – hari sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dan dengan demikian mampu secara berkeahlian yang berkeilmuan mengemban profesi hukum dan/atau mengembangkan ilmu hukum. Cara berfikir yuridis ini dikarakterisasi oleh tujuan yang mau dicapainya, yakni menetapkan apa yang menjadi hak dan kewajiban hukum para pihak dalam suatu hubungan kemasyarakatan tertentu dalam kenyataan konkret, dan oleh metode yang digunakannya, yakni penalaran hukum.

A. Model berpikir
     Model berpikir problematika tersistematisasi mengacu tujuan hokum, fungsi hokum, dan cita hukum

B. Sudut Cara Kerja
     Analitik, sistematik, logical, rasional terorganisasi dalam kerangka kaidah kaidah hukum positf secara kontekstual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Argumentasi Sengketa Pilpres 2019

Dasar dasar BPN mengajukan gugatan ke MK 1.  Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah       Kubu Prabo...