Makna Rule of Law
Rule of law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke 19 berasamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Kehadirannya boleh disebut sebagai reaksi terhadap negara absolut. Rule of Law mengambil alih dominasi dari golongan-golongann geraja, ningrat, prajurit, dan kerajaan lalu merubahnya dengan dengan demokrasi, parlemen, konstitusi, dan lain sebagainya.
Rule of Law menurut Friedman terbagi atas dua pengertian, yaitu pengertian secara formal (In the formal sense) dan pengertian secara hakiki atau materiil (ideology sense). Pengertian rule of law secara formal adalah kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), contohnya negara. Sedangkan pengertian rule of law secara hakiki terikat dengan penegakkan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk. Rule of Law pada dasarnya berkaitan dengan keadilan, dengan demikian rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan masyarakat atau bangsa.
Rule of law juga merupakan legalisme yaitu suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, negara dan masyarakat, sehingga memuat nilai-nilai tertentu yang memiliki struktur sosiologinya sendiri. Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di negara Indonesia, namun implementasi atau penegakannya belum mencapai hasil yang terbaik, sehingga rasa keadilan sebagai hasil perwujudan dari pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.
Negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip Rule of law yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum. Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supermasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurt prinsip-prinsip demokrasi atau keadilan rakyat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan berdasarkan kekuasaan belaka. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilakukan menurut UUD yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis.
Prinsip-Prinsip Rule of Law di Indonesia
Prinsip-prinsip Rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan :
§ Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa…karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.
§ ….kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, ‘adil” dan makmur.
§ ….untuk memajukan “kesejahteraan umum”,… dan “keadilan social”.
§ ….disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
§ “…. Kemanusiaan yang adil dan beradap”.
§ “….kemanusiaan yang adil dan beradap”
§ …..serta dengan mewujudkan suatu “keadilan social” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian inti Rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan social.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal UU 1945, yaitu :
§ Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)
§ Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1)
§ Segenap warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
§ Dalam BAB X A tentang HAM, memuat 10 pasal antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28 ayat 1)
§ Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 ayat 2)
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara materill atau hakiki :
§ Berkaitan erat dengan enforcement of the rule of law
§ Keberhasilan dengan enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional
Pelaksanaan (Pengembangan Rule of Law di Indonesia)
Penegakkan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, Badan Peradilan (MA, MK, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingi). Dimana setiap lembaga memiliki kewenangannya masing-masing, sebagai berikut :
1. Kepolisian
Berfungsi memelihara keamanan dalam negeri yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pihak kepolisian memiliki wewenang sebagai berikut :
a. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
b. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
c. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan
d. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat lainnya
e. Memberikan izin melaksanakan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam
2. Kejaksaan
Adapun wewenang dan tugas kejaksaan yaitu :
a. Melakukan penuntutan.
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana masyarakat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat.
d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berrdasarkan undang-undang.
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelumnya dilimpahkan ke pengadilan dan dalam pelaksanaanya dikoordinasikan dengan penyidik.
3. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
KPK ditetapkan dengan UU no 20tahun 2002 dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun tugas KPK yaitu sebagai berikut :
a. Berkoordinasi dengan instansi lain yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi .
b. Supervise terhadap instansi yang berwenang mlakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
d. Melakukann monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Adapun wewenang KPK antara lain :
a. Melakukan pengawsan, penelitian, penelaahan, terhadap instansi yang melaksanakan tugas dan wewenang dengan pemberantasan tindak korupsi.
b. Mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
c. Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi.
d. Meminta laporan instnsi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
e. Hanya menangani perkara korupsi yang terjdi setelah 27 Desember 2002.
f. Peradilan tindak pidana korupsi tidak bisa berjalan dengan landasan hukum UU KPK.
4. Badan Peradilan
Mahkamah Agung, merupakan salah satu lembaga tinggi negara di negara Republik Indonesia yang merupakan pengadilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah (eksekutif) dan pengaruh-pengaruh lain. Ada 4 fungsi pokok Mahkamah Agung yaitu, fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi pengaturan dan fungsi pemberian nasihat. Mahkamah Agung memiiki wewenang sebagai berikut :
a. Mengadili pada tingkat kasai terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh peraddilan.
b. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap UU.
c. Kewenangan lain yang ditentukan undang-undang.
Mahkamah Konstitusi, merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yang ada dibawahnya.Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.
a. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk :
b. Mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap konstitusi
c. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
d. Memutuskan pembubaran partai politik
e. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Pengadilan Negeri, adalah pengadilan tingkat pertama atau merupakan pengadilan sehari-hari yang secara langsung mengadili perkara-perkara pidana dan perdata. Sebagai pengadilan tingkat pertama, pengadian negeri dapat mengadili semua orang kecuali orang yang berstatus militer dalam perkara pidana diadili oleh Peradilan Milter. Tetapi dalam perkara perdata seorang militer akan diadili di pengadilan negeri.
Pengadilan Negeri memiliki kewenangan dalam mengadili semua orang dengan tidak memandang kedudukan dan pangkatnya (mengadili suatu perkara dengan seadil-adilnya)
Pengadilan Tinggi, memiliki tugas memeriksan ulang perkara yang diajukan kepadanya sebagaimana pengadilan negeri memeriksa perkara tersebut. Jika pengadilan negeri memeriksa secara langsung berhadapan dengan orang yang diadili, tetapi pengadilan tinggi memeriksa berkas perkara yang diajukan kepadanya. Sama dengan pengadilan negeri, pengadilan tinggi bisa disebut Judex Facti artinya pengadilan yang memeriksa fakta-fakta.
Strategi Pelaksanaan Rule of Law
Agar Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law berjalan efektif, sesuai dengan yang diharapkan, maka:
1. Keberhasilan “The enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa
2. Rule of Law merupakan institusi social harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa
3. Rule of Law sebagai suatu legalisme yang memuat warisan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara harus dapat ditegakkan dengan adi dan menegakkan keadilan
Menurut Sajipto Raharjo, untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dikembangkan hukum progresif yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan alat politik yang memihak kepada kekuasaan. Hukum progresif merupakan gagasan yang ingin mencari cara untuk mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia secara lebih bermakna. Hukum progresif memuat kandungan moral yang sangat kuat, karena tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bernorak yaitu kemanusiaan.
Indonesia harus berani mengangkat pancasila sebagai sebagai alternative dalam membangun negara berdasarkan hukum versi Indonesia sehingga dapat menjadi rule of moral atau rule of justice yang bersifat ke Indoneisaan yang lebih mengedepankan komitmen moral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar