Senin, 24 Juni 2019

Menganalisis kasus sengketa pilpres dengan pendekatan penalaran dan argumentasi hukum sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi

  Analisis penalaran jika saya sebagai hakim di mahkamah konstitusi terkait sengketa pilpres yg dapat disimpulkan adalah :

1. Menyarankan tidak mengedepankan paradigma hitung-hitungan dan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bersifat kumulatif dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

2. Hakim pasti membutuhkan waktu yang lama. Agar dapat memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan oleh pemohon dalam waktu 14 hari kerja.

3. Hakim harus bisa membedah mulai dari terstruktur. membuktikan bahwa ada struktur kekuasaan yang memang melakukan pelanggaran dan struktur kekuasaan harus bisa terkoneksi pasangan calon.

4. Harus secara sistematis. sistematis itu harus terpola, Hingga saat ini tolak ukurnya masih buram. Sejauh mana sesuatu bisa dikatakan masif.

5. Lebih dulu mempertanyakan kepada pemohon apa yang ingin dipermasalahkan kuantitatif atau kualitatif. Kalau kuantitatif dulu maka harus membuktikan unggul dan ada buktinya. Sementara jika, kualitatif ditanya dulu mau mempermasalahkan apa.

6. Menggunakan paradigma pemilu yang jujur dan adil. Dalam hal ini, MK harus berani membuat kriteria pemilu yang dianggap inkonstitusional. Agar nantinya yang diputuskan bisa diterima akal sehat, rasio dan emosional.

7. Proses penyelenggaraan pemilu itu harus lah konstitusional. seperti yang tercantum pada pasal 22 e yakni langsung, umum, bebas, jujur dan adil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Argumentasi Sengketa Pilpres 2019

Dasar dasar BPN mengajukan gugatan ke MK 1.  Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah       Kubu Prabo...