Perkembangan Madzahibul Arba’ah
1. Madzhab Hanafi
Madzhab ini dibangun atas dasar pemikiran Imam Abu Hanifah (150 H/767 M). Nama kecil beliau adalah al-Nu’man ibn sabit ibn Zauta, yang kemudian lebih populer dengan sebutan Abu Hanifah. Beliau dilahirkan di Kufah pada tahun 80H/699 M, dan meninggal pada tahun 150 H/767 M[6].
Pemikiran Imam Abu Hanifah banyak pengaruhnya dan berkembang di berbagai kawasan negeri Islam seperti Irak, Syam dan sekitarnya serta tersebar di Mesir dan daerah lainnya. Salah satu kota tempat pertama Abu Hanifah memulai perkembangan ilmunya yaitu di Kuffah, dimana tempat tersebut menjadi salah satu kota yang sedang berkembang dan sekaligus menjadi pusat ilmu dan kebudayaan. Disamping itu ulama – ulama serimg melakukan diskusi dan banyak menimbulkan perdebatan menyangkut aqidah, hadits dan fiqh.Abu Hanifah belajar dengan seorang guru Zaid ibn Ali Ja’far Ash – Shadiq, Abdullah ibn Hasan dan para tabi’in di bidang ahli fiqh.
Sepeninggal gurunya ketika beliau berumur 40 tahun Abu Hanifah mulai mengajar ilmu agama yang telah ia dapat. Mulai darisinilah beliau mulai mengluarkan pandangan – pandangan yang tidak jarang menimbulkan kontroversi dengan pandangan yang sudah ada. Beliau tidak segan – segan mengkritik tajam terhadap fatwa atau putusan hakim pada pemerintahan. Akibatnya beliau dipenjarakan sampai wafat
Tidak dapat dipungkiri bahwa kecerdasan dan ilmu yang beliau miliki sangatlah luas. Oleh sebab itu para murid yang menjadi pengikutnya juga mengembangkan dan menjadi pihak yang sangat berjasa dalam meneruskan serta menyebar luaskan perjuangan gurunya. Pola pemikiran pada bidang fiqh yang menjadi fokus kajian Abu Hanifah sehingga melahirkan mazhab tersendiri yang disebut dengan Ushul al – Mazhab al – Hanfiyah. Diantara murid – muridnya yang terkenal ialah Abu Yusuf dan Muhammad ibn al – Hasan al – Syaibani. Keduanya dalam menetapkan hukum dan memberi fatwa berpijak pada cara – cara yang ditempuh oleh Abu Hanifah. Mereka juga yang pertama menulis beberapa buku berdasarkan mazhab Hanafi. Karya – karya murid Abu Hanifah tertuang pada kitab yang mereka ciptakan antara lain, al – Zakah, al – Siyam, al – Faraidl, al – Hudud, al – Kharaj, dan al – Jami.
Dalam hal istinbat, mazhab Hanafi menempuh langkah – langkah sebagai berikut, pertama berpeganf pada al – Kitab, kedua, as – Sunah, ketiga, Qaul Sahabi, keempat al – Ijma’, kelima, al – Qiyas, keenam, al – istihsan, dan ketujuh, al – ‘Urf[7]. Dalam penggunaan Qiyas dan al – Istihsan kadang – kadang Abu Hanifah mendahulukan penggunaan al – Istihsan dan mengenyampingkan Qiyas karena persoalan yang lebih penting. Begitu pula halnya dengan as – Sunah beliau sangat selektif dalam penggunaannya sebagai hujjah, beliau hanya berpegang pada Sunah yang memang betul – betul kuat dan dapat dipercaya. Ini pula yang menyebabkan mazhab Hanaafi dikenal dengan mazhab yang cenderung berpegang pada ra’yu. Bahkan Abu Yusuf melakuakan ijtihad telah melampaui masanya, dengan memperkiraan hal – hal yang belum terjadi.
2. Madzhab Malik
Mazhab ini dinisbatkan pada pendirinya Imam Malik. Nama lengkapnya Malik bin Anas ibn Abi Amr. Beliau dilahirkan di Madinah pad tahun 93 H dan wafat pada tahun 179 H. Imam Malik selama hidupnya hanya berada di Madinah berkat hal tersebut beliau juga mendapat julukan Imam Dar al – Hijrah. Dengan demikian watak dan corak yang dimiliki sangat dipengaruhi oleh lingkungannay pada saat itu. Malik menuntut ilmu kepada ulama’ – ulama’ kota Madinah, diantara guru – gurunya adalah Abdurahman bin Harmuz, Nafi’ seorang Maula Ibn Umar dan Ibn Syihab Al – Zuhri.
Malik belajar fiqh kepada gurunya bernama Rabi’ah ibn Abdirrahman yang dikenal sebagai ahli ra’yu dan setelah tujuh belas tahun Malik mulai belajar menekuni Hadits di samping ilmu fiqh. Malik adalah orang yang sangat cerdas dan genius serta memilki hafalan yang kuat dari kecerdasan beliau dalam usia yang realtif muda beliau sudah mendapatkan izin oleh gurunya untuk mengajar di masjid Madinah saat itu.
Dari sini Malik mulai menunjukan sikap dan pendapatnya tentang berbagai hal tentang fiqh dan manhajnya maupun yang berkaitan dengan hadits sendiri. Setelah tampil dengan pemahaman mengenai ajaran Islam, orang – orang mulai berbondong bondong untuk belajar dengannya di Madinah. Hampir sebagian besar kehidupannya kurang lebih tujuh puluh tahun digunakan untuk mengajar dan menelaah ilmu yang disebarkan kepada murid – muridnya.
Pemikiran Imam Malik dan dasar – dasar istinbatnya berkemban luas di masyrakatt Islam yang dijadikan pegangan dan dasar pijakan mazhab ushul Maliki. Perkembangan ajaran – ajarannya tersebaar diantaranya di daerah – daerah Madinah, Hijaz, Bahrain, Kuwait, Andalusia, Maroko, Afrika Timur, dan Afrika Barat.[8] Dasar – dasar istinbat yang digariskan oleh Imam Malik, sebagai diungkapkan oleh Muhammad Ali al – Sayis adalah pertama, al – Kitab, kedua, al – Sunah, ketiga al – Jima’, keempat, al – Qiyas, kelima amal ahli Madinah, keenam, Maslahat Mursalah atau al - Istilah, ketujuh, Qaul Sahabi, kedelapan, al – Istihsan, kesembilan, al – Zara’i atau al – Zari’ah kesepuluh, al – Urf dan kesebelas, al – Istihsab. Adapun mengenai hadits Malik menggunakan Hadits Mursal. Berkaitan dengan karya beliau ada sejumlah buku akan tetapi yang hingga saat ini masih ada hanyalah al – Muwata’.
Diantara murid – murid beliau yang terkenal dan besar jasanya dalam mengembangkan Mazhab Maliki ialah Muhammad ibn al – Hasan da Abdullah Ibn Wahab. Dari karya murid – muridnya yang terkenal tersebut munculnya kitab yang paling populer, al – Mudawanah. Kemudian murid Malik yang nantinya juga menjadi tokoh tersendiri pula adalah Imam Syafi’i.
3. Madzhab Syafi’i
Mazhab ini dinisbatkan kepada tokohnya yang bernama Imam Syafi’i. Nama lengkapnya Abu Abdillah Muhammad Ibn Idris ibn Abbas Ibn Usman Ibn As – Syafi’i dan dikenal dengan As – Syafi’i. Beliau dilahirkan di Gazah di daerah Palestina pada tahun 150 H dan wafat pada tahun 204 di Mesir. Sejak kecil beliau telah menjadi Yatim kemudian ibunya membawanya ke Mekah guna menimba ilmu disana. Di Mekah beliau mulai belajar menimba ilmu serta menghafal Al – Qur’an berkat dorongan dari ibunya, dengan ketekunan serta kecerdasan yang dimiliki Syafi’i telah mengkhatamkan hafalan Qur’annya sejak umur tujuh tahun.
Setelah selesai menghafal Al – Qur’an beliau mulai menekuni ilmu lain di bidang fiqh dan hadits. Di samping itu ia juga belajar bahasa arab dan sastra, serta syair – syair bangsa arab kala itu. Atas dasar kemampuan yang dimiliki luar biasa itu, maka salah seorang gurunya, Muslim ibn Khalid al – Zanji mengizinkan dan menganjurkannya untuk menjadi mufti di kota Makkah di umur beliau dua puluh tahun. Sejak itu Syafi’i mulai mengluarkan pandangan – pandangan tentang hukum Islam. Perkembangan pemikiran hukum ini dilatar belakangi oleh suasana kebebasan berpikir dan ijtihad di kalangan ulama’ dan fuqaha’.
Kedua corak pemikiran hukum ini didasarkan pada sebelumnya yang seolah – olah sulit untuk dipertemukan, yaitu ahlu ra’yu yang diwakili oleh Mazhab Hanafi dan kedua diwakili oleh Mazhab Maliki. Hal ini membuat Syafi’i lebih memiliki semangat dalam mendalami ilmu – ilmu tersebut. Semangatnya tersebut diwujudkan dengan berangkatnya beliau ke Madinah untuk belajar kepada Imam Malik. Disana ia mendalami bidang fiqh disamping mempelajari kitab al – Muwatha’. Tidak berhenti sampai disitu sepeninggal wafatnya Imam Malik ia juga berkunjung ke barbagai daerah diantaranya Yaman dan Irak.
Dalam kondisi seperti ini, Syafi’i berhadapan dengan dua corak pemikiran fiqh, yaitu Irak yang bercorak rasional dan Madinah serta Hjaz yang bercorak tekstual. Pencampuran dua pola pemikiran tersebut yang nantinya melahirkan pemikiran baru dalam bidang fiqh. Ketika setelah kembali dari dua kota tersebut dan kemudian menetap di Makkah selama kurang lebih sembilan tahun beliau mulai melakukan perbandingan dan berusaha membuat metode baru dalam istinbat disamping menelaah dua corak pemikiran dan menerapkannya pada ijtihad yang dilakukan.
Corak pemikiran fiqh yang dikembangkan oleh Syafi’i hasil dari telaahnya itu menghasilkan hal baru pada fiqh dan teori ushul dengan karakteristik mengambil jalan tengah antara ahlu ra’yi dan ahlu hadits, dengan kata lain memakai prinsip pemikiran yang bersifat moderat (tawasuth). Ahmad Hasan mengungkapkan konsep pemikiran yang diciptakan oleh Syafi’i memang berbeda dengan yang sudah ada. Syafi’i telah berhasil mengkolaborasikan pemikiran – pemikiran yang telah ada sebelumnya dengan pemikiran barunya, akan tetapi ia juga tidak menyalahkan apa yang telah dirumuskan oleh Imam Mazhab sebelumnya.
Langkah – langkah yang dipakai Syafi’i dalam penetapan hukum sebagai dijelaskan Hasan Abu Thalib[9] yaitu pertama, al – Kitab, kedua, al – Sunah, ketiga, al – Ijma’, keempat, al – Qiyas, kelima, al – istihsab. Dalam hal Sunah Syafi’i menggunakan khabar ahad apabila rawinya tsiqat. Dan tidak mensyaratkan harus mansyur sebagaimana halnya Malik dan Syafi’i tidak menggunakan al – istihsan sebagaimana Abu Hanifah. Kepiawaian Syafi’i dalam bidang pemikiran hukum Islam memang sudah diakui dan luar biasa. Disamping ia mengajar dan menyebarkan ilmunya ia juga aktif menulis, salah satu karyanya dalam bidang ushul fiqh yaitu kitab ar – risalah.. Ahmad Hasan mengemukakan bahwa Syafi’i adalah seorang penulis di bidang hukum yang sangat hebat dipandingkan para pendahulunya, karena tidak ada karya – karya pendahulunya yang sampai kepada kita, kecuali Syafi’i. Selain kitab ar – risalah di bidang ushul fiqh beliau juga berhasil mengarang kitab di bidang fiqh yaitu, al – Umm.
Disisi lain sebagai ulama’ yang mempunyai kedalaman dan keluasan ilmu pada masanya, Syafi’i banyak pengikut dan murid – murid yang sangat besar jasa mereka dalam mengembangkan mazhab Syafi’i baik di Makkah, Irak, maupun Mesir. Salah satu murid Syafi’i yang fenomenal yaitu Ahmad ibn Hambal yang nantinya dapat mengembangkan ajarannya dan menciptakan mazhab sendiri.
4. Madzhab Hambali
Mazhab ini dipelopori oleh Ahmad ibn Hambal. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Ahmad ibn Hambal ibn Hilal ibn Assad al – Syaibani yang lebih populer dengan nama Ahmad ibn Hambal. Ia dilahirkan di Kota Baghdad pada tahun 164 H/780 M dan wafat pada kota ini pula pada tahun 241 H/855 M. Beliau sejak kecil sudah belajar serta menghafal Al – Qur’an disamping itu ia juga belajar fiqh kepada sejumlah ulama’ di Baghdad, Imam Abu Yusuf murid dari Imam Abu Hanifah.
Kecerdasan dan kesungguhannya sangat luar biasa, hal ini ditunjukan ketika ia menginjak umur tujuh tahun mulai berkelana ke berbagai daerah antara lain Kufah, Basrah, Makkah, Madinah, Syam dana Yaman. Beliau lebihh banyak menekuni hadits meskipun iepun juga seorang ahli fiqh iapun juga menjadi seorang mujtahid mustaqil ( mujtahid yang tidak terkait dengan mazhab pendahulunya ). Akan tetapi meskipun ia mengembangkan mazhab tersendiri, jalan istinbat yang ditempuhnya lebih dekat dengan gurunya yaitu Imam Syafi’i.
Kedalaman dan keluasan ilmu Ahmad ibn Hambal terutama dalam bidang hadits sangat luar biasa dan diakui oleh berbagai kalangan. Beliau telah berhasil menghimpun sejumlah hadits selama masa belajarnya kuranng lebih sebanyak empat puluh ribu hadits, yang terkumpul dalam kitab yang terkenal dengan Musnad Ahmad Ibn Hambal. Mengenai karya – karya nya di bidang fiqh tidak didapatkan penjelasan secara pasti, karena ia sendiri tidak mendiktikan kepada murid – muridnya sehingga tidak bisa menemukan pandangan fiqhnya secara orisinil. Dalam hal ini Abu Hasan At – Thalib dasar – dasar hukum yang dipakai oleh Ibn Hambal yaitu, pertama al – Qur’an, kedua, as – Sunah, ketiga al – Ijam’, keempat, al – Qiyas, kelima al – istihsab, keenam, al – Masalih al Mursalah dan ketujuh Saduz Zariah. Berkenaan dengan hadits beliau menggunakan Hadits Mursal dan Hadits Dhaif daripada Qiyas. Darisinilah menunjukan karakteristik corak pemikiran beliau yang lebih mengutamakan nash formalistik dan pendekatan tekstual dalam istinbat hukum, dan jarang menggunakan ra’yu
[6] Drs. Romli SA, M. Ag, Muqaranah Mazahib fil Ushul, Gaya Media Pratama Jakarta. Pamulang Estate Blok E5 No 10, hlm 19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar