Jumat, 05 April 2019

ASPEK FIQH ( HUKUM ISLAM )




BAB I

PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang

            Kedudukan fiqh merupakan suatu kajian tentang penilaian suatu tindakan. Fiqh mengkaji apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah melalui lima hukum utama (haram,halal,wajib, sunnahdan makruh). Menurut  ibn kholdun fiqh adalah sebuah bentuk pengetahuan terhadap aturan Tuhan yang ditinjau kepada tingkah laku manusia dimana mereka mesti harus taat kepada bentuk aturan tersebut yang meliputi wajib,haram,mandub,mubah,dan makruh.

            Didalam fiqh itu sendiri membahas masalah normatif karena berkaitan dengan hukumdan fiqh membahas filosofis karena semua produk hukum fiqh memiliki kebenaran yang ontologi (salah satu kajian filsafat yang kuno dan berasal dari yunani), axiologi (pandangan nilai atau teori).

            Hukum fiqh tidak sekedar dilihat dari tekstual pendapat imam madzhad akan tetapi secara kontekstualnya.Contoh tekstualnya wanita dimasjid karena hukum itu muncul diarab,tetapi kontekstualnya wanita dimasjid dianggap jadi penyebab kekhusyu’an laki-laki yang sedang beribadah.Oleh sebab itu,yang akan dibahas pada makalah ini ialah mengenai fiqh dalam tinjauan normatif dan filosofis.

B.     Rumusan Masalah

A.    Apa pengertian fiqh , ushul fiqh , dan qaidah fiqhiyah ?

B.     Persamaan dan perbedaan fiqh dengan syari’ah ?

C.     Latar belakang lahirnya fiqh

D.    Siapa saja tokoh ulama fiqh Islam yang terkenal ?

E.      Apa saja ruang lingkup kajian fiqh ?

F.      Apa manfaat belajar fiqh bagi kehidupan ?



















BAB II

 PEMBAHASAN



A.    PENGERTIAN FIQH



Fiqh menurut bahasa adalah pemahaman, menurut istilah dalam pandangan az – Zuhaili, terdapat beberapa pendapat. Abu hanifah mendefinisikan sebagai “ pengetahuan diri seseorang tentang apa yang menjadi haknya, dan apa yang menjadi kewajibannya. Oleh karena itu istilah fiqih mempunyai pengertian umum, mencakup hukum yang berhubungan dengan akidah seperti kewajiban beriman dan sebagainya, ilmu akhlak, dan hukum – hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan manusia, seperti hukum ibadah, dan mu’ amalah.

Ulama yang datang kemudian, seperti Ibnu Subki dari kalangan Syafi ‘ iyah mendefinisikan sebagai “ pengetahuan tentang hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan, yang digali dari satu per satu dalilnya[1].



PENGERTIAN USHUL FIQH



1.      Menurut etimologi

Secara etimologi, Ushul fiqh merupakan tarkib idhafi (Kalimat majemuk) yang terdiri dari mudhaf dan mudhaf ilaih dan telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu.  Kalimat Ushul fiqh berasal dari bahasa arab yang terdiri dari kata ushul, jamak dari kata “Ashlu”  الاصلartinya : asal, dasar, atau dapat dipahami sebagai “sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya”

2.      Menurut Terminologi

Secara terminologi kata ushul mempunyai lima pengertian  :

a.   Ashal yang berarti kaidah yang bersifat menyeluruh. Misalnya kebolehan memakan bangkai bagi orang yang dalam keadaan terpaksa (darurat) tidaklah menyalahi hukum ashal yaitu kaidah kulliyah, yang berbunyi : “كل ميتة حرام” “semua bangkai itu hukumnya haram

b.   Ashal yang berarti lebih kuat (rajih), misalnya ungkapan الاصل في الكلام الحقيقة  “Ashal yang lebih kuat dari suatu ungkapan adalah makna yang sebenarnya, bukan makna simbolik” contohnya : kata wajhu dan yadun

c.   Ashal yang berarti hukum ashal (istishab). Misalnya ada kaidah yang berkaitan dengan istishab الاصل بقاء ما كان على ما كان artinya “hukum ashal/istishab ialah tetapnya apa yang telah ada atas sesuatu yang telah ada” misalnya ada seseorang yang telah berwudhu tapi ia ragu apakah sudah batal atau belum, maka kejadian ini dikembalikan kepada hukum ashalnya yaitu sah (belum batal)

d.   Ashal yang berarti maqis alaih (yang dijadikan ukuran) dalam qiyas. Contohnya berlakunya hukum riba bagi beras dan gandum. Dalam hal ini beras disebut maqis/qiyas (yang diserupakan) sedangkan kata gandum merupakan maqis alaih yang disebut dengan ashal.

e.   Ashal berarti dalil. Misalnya ungkapan “ashal masalah ini adalah al-Qur’an dan sunnah” yang dimaksud adalah dalilnya.


QAIDAH FIQHIYAH

Adapun kaidah fiqhiyyah (kaidah fiqih) adalah kaidah yang merupakan kesimpulan dari banyak permasalahan fiqih yang memiliki hukum-hukum yang sama sehingga muncullah kaidah yang mewakili persamaan tersebut. Sebagai gambaran, seorang ahli fiqih dihadapkan dengan ratusan permasalahan fiqih. Setelah dia menelaahnya, dia mendapatkan adanya kesamaan di dalam semua permasalahan tersebut, kesamaan itulah yang kemudian disimpulkan menjadi kaidah fiqih.

Misalnya, setelah menelaah banyak permasalahan fiqih maka diperoleh kesimpulan bahwa kemudharatan itu harus dihilangkan, dibuatlah kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ (ad-dhararu yuzaalu, kemudharatan harus dihilangkan) atau dalam kesempatan lain diperoleh kesimpulan bahwa sesuatu yang sudah diyakini hukumnya maka dia tidak bisa dihilangkan karena adanya keraguan yang datang setelah itu,  dibuatlah kaidah اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ (al-yaqinu laa yazuulu bisy syak, keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan).

Berdasarkan hal tersebut, kaidah ushul fiqih lebih awal digunakan dari pada kaidah fiqih. Karena kaidah ushuliyyah digunakan untuk mengetahui kandungan makna sebuah lafadz yang berujung pada kesimpulan hukum. Lalu dari banyak hukum-hukum tersebut yang memiliki kesamaan makna atau maksud, disimpulkanlah menjadi kaidah-kaidah fiqih. Sehingga dari sisi urutan penggunaan, asalnya kaidah ushul fiqih diaplikasikan terlebih dahulu, meskipun dalam realitanya kaidah ushul fiqih dan kaidah fiqih digunakan secara bersama-sama.[3]



B.     PERSAMAAN dan PERBEDAAN FIQH dengan SYARI’AH

1.      PERBEDAAN

     Dari pengertian syari'ah dan fikih yang telah dibahas sebelumnyamaka dapat disimpulkan bahwa keduanya memiliki karakter masing-masing. Di lihat dari sumbernya maka syariah bersumber dari Allah SWTyaitu berupa Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam. Sedangkan fikih bersumber dari para ulama dan ahli fikih yang telah menggali hukum-hukum yang berasal dari Al-Qur'an dan Hadist.Sementara dari segi obyeknya maka syariah objeknya meliputi bukan saja batin manusia akan tetapi juga lahiriyah manusia dengan Tuhannya(ibadah). Sedangkan fikih objeknya peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia serta manusia dengan makhluk lainnya. Perbedaan selanjutnya adalah mengenai sanksi ketika melanggarnya, syariah sanksinya adalah pembalasan Allah SWT diakhirat, sedangkan fikih Semua norma sanksinya bersifat sekunder yaitunegara sebagai pelaksana sanksinya.

           

2.      PERSAMAAN

·         Sama-sama aturan hukum yang berasal dari alqur'an dan hadits

·         Sama-sama aturan hukum yang diterapkan kepada umat manusia

C.    LATAR BELAKANG LAHIRNYA FIQH



Telah disepakati oleh para ulama islam bahwa segala tindakan baik ucapan atau perbuatan yang ada didalam ibadah dan mu’amalah, atau berupa pidana dan perdata yang terjadi dalam soal- soal aqad (contract) atau pengolahan ( al- Tasharuf), dalam syariat islam itu masuk dalam lapangan hukum. Hukum- hukum itu sebagian telah dijelaskan dalam nash- nash al- Qur’an dan as- Sunnah, sedang dan sebagian yang lain belum dijelaskan.

   Dari kumpulan hukum- hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash- nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil- dalil syariat islam lain bagi kasus yang tidak terdapat nashnya; terbentuklah Ilmu Fiqih.                                         



D.    ULAMA FIQH ISLAM YANG TERKENAL



·         IMAM ABU HANIFAH



Abu Hanifah al-Nu'man ibn Tabit, ahli terbesar dalam Hukum Islam, dilahirkan di Kufa pada 80 H (699M) semasa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan. Ia seorang non-Arab keturunan Persia. Beliau pernah mengalami hidup pada masa sepuluh Khalifah Umayyah, termasuk Umar bin Abdul Aziz.

Pada saat itu ilmu sastra, hadits dan fiqih merupakan mata pelajaran yang banyak diminati oleh ilmuan. Banyak ilmuan dari Mesir, Persia dan Suriah yang belajar di Kufa. Kufa saat itu merupakan pusatnya ilmu-ilmu Hadits karena di sana telah tinggal 1000 pengikut nabi, termasuk di dalamnya yang pernah terjun pada perang Badar. Abu Hanifah sendiri belajar pada seorang ulama besar pemilik sekolah tersebut yang bernama Hammad. Selain belajar kepada Imam Hammad beliau juga berguru kepada 93 guru ahli Hadits, termasuk didalamnya Ata bin Ali Rabah dan Imam Akrama yang termasyur.

Selain kedalaman ilmunya beliau juga terkenal keberaniannya dalam menasehati penguasa yang dzalim dan kukuh memegang pendapatnya. Hingga pernah beliau dipenjarakan oleh Khalifah Abbasiyah karena enggan bersekongkol dalam pelanggaran hukum Islam. Dipenjara beliau di racuni hingga wafat.

Namun demikian karya-karyanya banyak digunakan oleh muridnya untuk disebarkan kelapisan umat Islam, tiga karyanya yang terbesar antara lain, yaitu Fiqih Akbar, Al-Alim wal Mutaam, Musnad Fiqih Akbar, sebuah ringkasan majalah yang terkenal.

·         IMAM MALIK

Malik ibn Anas datang dari keluarga Arab yang terhormat. Para ahli tarikh berbeda pendapat dalam menentukan tahun kelahiran Imam Malik, Ibn Khalikan menyebut 95 H, tetapi yang umum diterima adalah 93 H, dan ia lebih mudah 13 tahun dari rekannya Abu Hanifah. Beliau menggali ilmu di Madinah yang saat itu merupakan pusat pendidikan, kakeknya dan pamannya adalah seorang ahli Hadits. Cendekiawan yang mengajarkan beliau antara lain Imam Jafas Sadiq, Muhammad bin Syahab Az-Zahri, Yahya bin Saeeb dan Rabi Rayi.
Imam ini banyak mewariskan karya tulisnya salah satu yang cukup terkenal adalah Muwatta (kumpulan hadits), yang berisi tentang Fiqih Islam, Akhlak dan Aqidah. Muwwata merupakan kumpulan hadits yang telah banyak dibuktikan kebenarannya dan memuat sekitar 10.000 hadits, lalu beliau merevisi sehingga menjadi 1.720 hadits.
Beliau banyak melahirkan manusia-manusia unggul yang tenti di dukung oleh sistem saat itu di bawah kekuasaan Umar bin Abdul Aziz, yang pernah belajar dari beliau antara lain Imam Syafii, Sofyan Tsauri, Imam Hanafi, Qadi Muhammad Yusuf para Khalifah seperti Khalifah Mansur, Hadi Harun dan Ma'mun, serta banyak lagi lainnya yang berguru padanya.
Beliau tidak bersedia bila dipanggil untuk mengajar, sekalipun oleh seorang khalifah. Prinsip beliau ilmu haruslah dihampiri, bukan ilmu yang menghampiri. Beliau memiliki pendirian yang kuat dan berani menentang segala kekufuran yang ada walaupun cambuk dihadapan matanya.

·         IMAM SYAFI'I

Abu Abdullah Muhammad bin Idris, lebih terkenal dengan sebutan Imam Syafii. Ia lahir di Ghaza pada 767 M, ayahnya meninggal saat ia masih kanak-kanak, dan dibesarkan oleh ibunya dalam kemiskinan. Beliau belajar Hadits dan Fiqih dari Muslim Abu Khalid Al-Zinyi dan Sufyan Ibn Uyayna. Ia hafal kitab Muwatta di hadapan Imam Malik menerimanya sebagai murid. Ia berpetualang mencari ilmu ke Kairo, Baghdad, Yaman dan menyebarkannya. Daya ingatannya yang kuat dan ketajamannya berfikir membuat banyak orang ingin tahu dan belajar padanya. Ia dianggap pendiri Usul al-Fiqih. Ijtihad-itjihadnya banyak digunakan kaum muslimin saat itu maupun sekarang.                            
Beliau memusatkan kegiatannya di Kairo dan Baghdad dengan menghasilkan banyak karya. Dibawah Sultan Salahudin Ayyubi, Mazhab Syafii paling utama. Tetapi Sultan Baibars mengakui juga Mazhab fiqih yang lain. Ia wafat di Mesir pada 20 Januari 820 M (29 Rajab 204 H) dan dimakamkan di pemakaman Banu Abd.

·         IMAM HAMBALI

Masa Khalifah Abbasiyah, Ma'mun ar-Rasyid, terkenal saat itu berkembangnya paham Mu'tazilah. Ahmad ibn Hambal dihadapkan kepada Khalifah dan dimintai pendapatnya tentang "Apakah Al-Qur'an itu Mahluk Alllah?" Beliau berpendapat yang bertentangan dengan pendapat Khalifah beserta ulama Mutazilah dengan mengatakan bahwa Al-Quran adalah firman Allah. Ternyata jawabannya itu menyebabkan ia tidur di bui.

Imam Ahmad bin Hambal terkenal sebagai seorang tokoh Islam sekaligus pembangkit umat. Beliau dilahirkan di Baghdad pada I Rabiulawal 164 H (Desember 780 M). Ahmad menjadi piatu dalam usia muda sekali, dan mewarisi perkebunan keluarga dengan penghasilan yang lumayan. Ia mempelajari Hadits di Baghdad dari Qadi Abu Yusuf. Guru utamanya adalah Sofyan bin Uyayna, tokoh ahli mahzab Hejaz. Menjadi murid Imam Syafii sejak 795 M.

Khalifah Abbasiyah, Ma'mun ar-Rasid, meninggal tak lama setelah Imam Ahmad dipenjarakan. Al-Mu'tasim sebagai khalifah baru memanggil kembali Imam Ahmad, lalu ditanyai kembali mengenai Al-quran itu mahluk, dengan tegas dan penuh percaya diri Imam Ahmad menjelaskan hal yang sama sehingga ia diasingkan, namun demikian beliau tetap memegang teguh pendirianya.
Imam Ahmad sangat mementingkan Hadits. Karya besarnya adalah Musnad, sebuah ensikplopedi yang memuat 2.800 sampai 2.900 Hadits Nabi. Karyanya yang lain adalah Kitab us Salah (kitab tentang sholat), Ar-radd-alal-Zindika (sebuah sanggahan tentang Mutazilah yang dikarangnya saat dipenjara) Kitab us Sunnah.

·         IMAM ABU ISHAQ AS SYIRAZI (W. 476 H.)

Nama lengkapnya, Ibrahim bin Ali bin Yusuf Jamaluddin al Firusabadi as Syirazi, Dila-hirkan pada tahun 383 H. di desa Firuz Abad, Syirazi, Persia. Ia sebagai dosen Universitas Nidzamiyah di Baghdad, sebuah Perguruan Tinggi yang didirikan perdana menteri Nidzamul Muluk dari kerajaan Sal-juq. Banyak kitab-kitab karangan beliau antara lain Al Muhazab, At Tanbih, At Tabsyirah Al Luma’, Tazkirah al Masulin dan sebagainya. Kitab At Tanbih itu kemudian. Disyarahkan oleh para pakar Islam seba-nyak 37 macam syarah dengan berbagai pemikiran sesuai dengan latar belakang disiplin ilmu yang mereka miliki. Di samping itu kitab Al Muhazab oleh Imam Nawawi di syarakhan menjadi 21 jilid besar dan dinamakan Al Majmu’. Abu Ishaq wafat tahun 476 H.

·         IMAM NAWAWI (Wafat: 676 H.)

Nama lengkapnya ialah Muhyiddin Abi Zakaria Yahya bin Syaraf An Nawawi dilahir-kan pada tahun 630 H. di Nawa, sebuah negeri dekat Damaskus (Damsyik) Suriah. Imam Nawawi putra terbaik telah berhasil menyelesaikan kitab karangannya sebanyak 30 judul kitab diantaranya yaitu, Minhajut Thalibin, Riyadhus Shalihin, Al Azkar, Matan Arba’in, Al Majmu’. Syarah Hadits Muslim, AL Idlah, At Tibyan, Al Irsyad, Bustanul ‘Arifin, Al Isyarat, Mir’atuz Zaman, At Tahqiq dan lainnya. Selama hidupnya ia belum pernah menikah karena sibuk dengan penyusunan kitab-kitabnya itu hingga akhir hayat pada tahun 676 H. dalam usia 46 tahun.

·         SYAIKH AL BAJURI (Wafat: 1276 H.)

Nama lengkapnya adalah Ibrahim bin Muhammad al Bajuri, lahir di Bajur, Mesir. Setelah selesai kuliah di Universitas Al Azhar Kairo kemudian menjadi dosen pada Univer-sitas ter-sebut. Guru-gurunya ilmu fiqih ialah Syaikh Abdullah as Syarqawi, Dawud al Qal’awi, Muhammad al Fadhali dan ulama lainnya.  Diantara para murid Bajuri ini ada-lah Syaikh Haji Ahmad Rifa’i bin Muhammad al Indunisi. Kitab-kitab karangannya ialah Hasyiyah Al Bajuri, Tahqiqul Maqam, Hasyi-yah Sanusi, Tuhfatul Murid Hasyiyah Matan Sulam, Tuhfatul Basyar, Tuhfatul Khairiyah, Hasyiyah Banat S’ad, Fathul Khabir, Ad Durarul Hasan, Fathur Rabbi Bariyah. Fathul Fatah. Hasyiyah al Burdah dan Al Mawahibul Laduniyah serta yang lain. Beliau wafat pada tahun 1276 H.[4]

E.     RUANG LINGKUP KAJIAN FIQH

Tugas Ushul Fiqh untuk menemukan sifat – sifat esnsial dari dalil- dalil syara’ dan sifat – sifat esensial itu dirumuskan dalam bentuk dalil – dalil atau kaidah – kaidah secara global. Dalil – dalil yang secara global telah dirumuskan oleh para ahli Ushul Fiqh ini pada gilirannya akan diterpakn oleh seorang mujtahid kepada dalil – dalil juz’ I ( terinci ) yang terdapat dalam Al – Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Dari aktivitsd mujtahid dalam ijtihad nya itu akan membuahkan hukum fiqh yang langsung dikaitkan dengan perbuatan mukalaf. Jadi , yang menjadi bahasan fiqh adalah satu persatu dalil dalam Al – Qur’an dan Sunnah dalam kaitannya dengan perbuatan mukalaf, dengan menggunakan kaidah – kaidah Ushul Fiqh.

            Adanya pembedaan fungsi tersebut di atas, hanya dapat dilihat dari sisi pandang disiplin ilmu. Dari segi praktiknya, perbedaan tersebut tidak begutu kelihatan, sebab apa yang disebut sebagai ijtihad dalam pembentukan hukum fiqh tidak lain dari penerapan dari kaidah – kaidah Ushul Fiqh itu sendiri. Oleh sebab itu, ketika telah dilengkapi kaidah – kaidah Ushul Fiqh dengan contoh penerapannya, tidak akan kelihatan lagi perbedaan tersebut.

F.     MANFAAT BELAJAR FIQH BAGI KEHIDUPAN ?

1.      Memenuhi Perintah Allah dan Rasul Allah Ta’ala melalui lisan Rasul-Nya telah memerintahkan kita untuk belajar dan terutama mempelajari ilmu-ilmu agama.

2.      Menyelesaikan Persoalan-Persoalan Agama

3.      Mendapatkan Kebaikan dan Peningkatan Derajat dari Allah

4.      Selamat dari Amalan Yang Sia-Sia

5.      Menjadi Benteng Dari Pemahaman-Pemahaman Yang Menyimpang

BAB III

KESIMPULAN DAN PENUTUP

A.    Kesimpulan

Fiqih secara etimologi adalah “faham” yang berarti paham atau mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik.Fiqh secara terminology menurut Jalalul Mahali adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amaliyah yang diusahakan memperolehnya dari dalil tafshili.

Sumber norma dan hukum dalam islam yang pokok ada 2 yaitu Al-Quran dan As-Sunnah, secara global hukum syar’i dibagi menjadi 2 yaitu taklifi dan wadh’i.Adapun fiqh juga dibagi dua yaitu fiqh ibadah dan fiqh mu’amalah.

fiqh secara filosofis adalah ilmu tentang hukum syar’i  yang dibahas secara mendalam dari hal-hal yang bersifat amaliah furu’iah .Pengertian tentang hukum Allah itu didasarkan pada dalil tafsili yang digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid.

B.     Penutup

Demikianlah makalah kami yang dapat kami sajikan pada dosen dan kawan-kawan seperjuangan.Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi penyusun makalah dan umumnya bagi para pembaca.

Dan kami yakin bahwa makalah ini masihlah belum sempurna maka dari itu saran dan kritikan sangat kami harapkan.Terimakasih.


DAFTAR PUSTAKA



-Mundjir Suparta dan Djejen Zainuddin ,Fiqh kelas XII,PT KARYA TOHA PUTRA,Semarang2008
-http://kbbi.web.id/normatif

-http:en.wikipedia.org/wiki/philoshopy(15 juni 2009)

-http://atajularifin.wordpress.com/2010/12/tinjauan- filsafat-hukum-islam(27 desember 2010)

-http://ekoputranto.blogdetik.org/macam-macam ijtihad.html

Rahman Dahlan,Abdullah,Ushul Fiqh,cetakan pertama 200

-http://opiksmart.blogspot.com/2012/05 ijtihad.html(jum’at ,25 mei 2012)

-http://asdarblogge.blogspot.com/2013/10/pengertian-ilmu-agama(13 Oktober 2013)

-http://hadifauzan.blogspot.com/2013/06.html

-http://contohmakalah4.blogspot.com/2012/12/contoh-makalah





[1] Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, MA, Ushul Fiqh , Jakarta : Kencana, 2008, hal. 2 - 3
[2] Sapiudin Shidiq, “Ushul fiqh”, (Jakarta: Kencana 2017), hlm.3.

[3] Muhammad Abu Zahrah, “Ushul fiqh”, (Jakarta: Pustaka Firdaus 2016), hlm.1.

[4] Rachmat Syafe’I,Ilmu Ushul Fikih. hal. 18
[5] Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, MA, Ushul Fiqh , Jakarta : Kencana, 2008, hal. 13 - 14
[6] Amir Syarifuddin,Op. Cit, hal. 15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Argumentasi Sengketa Pilpres 2019

Dasar dasar BPN mengajukan gugatan ke MK 1.  Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah       Kubu Prabo...