BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kedudukan fiqh merupakan suatu kajian tentang penilaian suatu tindakan. Fiqh
mengkaji apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah melalui lima hukum
utama (haram,halal,wajib, sunnahdan makruh). Menurut ibn kholdun fiqh
adalah sebuah bentuk pengetahuan terhadap aturan Tuhan yang ditinjau kepada
tingkah laku manusia dimana mereka mesti harus taat kepada bentuk aturan
tersebut yang meliputi wajib,haram,mandub,mubah,dan makruh.
Didalam fiqh itu sendiri membahas masalah normatif karena berkaitan dengan
hukumdan fiqh membahas filosofis karena semua produk hukum fiqh memiliki
kebenaran yang ontologi (salah satu kajian filsafat yang kuno dan berasal dari
yunani), axiologi (pandangan nilai atau teori).
Hukum fiqh tidak sekedar dilihat dari tekstual pendapat imam madzhad akan
tetapi secara kontekstualnya.Contoh tekstualnya wanita dimasjid karena hukum
itu muncul diarab,tetapi kontekstualnya wanita dimasjid dianggap jadi penyebab
kekhusyu’an laki-laki yang sedang beribadah.Oleh sebab itu,yang akan dibahas
pada makalah ini ialah mengenai fiqh dalam tinjauan normatif dan filosofis.
B.
Rumusan Masalah
A. Apa
pengertian fiqh , ushul fiqh , dan qaidah fiqhiyah ?
B. Persamaan
dan perbedaan fiqh dengan syari’ah ?
C. Latar
belakang lahirnya fiqh
D. Siapa
saja tokoh ulama fiqh Islam yang terkenal ?
E. Apa saja ruang lingkup kajian fiqh ?
F. Apa
manfaat belajar fiqh bagi kehidupan ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
FIQH
Fiqh
menurut bahasa adalah pemahaman, menurut istilah dalam pandangan az – Zuhaili,
terdapat beberapa pendapat. Abu hanifah mendefinisikan sebagai “ pengetahuan
diri seseorang tentang apa yang menjadi haknya, dan apa yang menjadi
kewajibannya. Oleh karena itu istilah fiqih mempunyai pengertian umum, mencakup
hukum yang berhubungan dengan akidah seperti kewajiban beriman dan sebagainya,
ilmu akhlak, dan hukum – hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan manusia,
seperti hukum ibadah, dan mu’ amalah.
Ulama
yang datang kemudian, seperti Ibnu Subki dari kalangan Syafi ‘ iyah
mendefinisikan sebagai “ pengetahuan tentang hukum syara’ yang berhubungan
dengan amal perbuatan, yang digali dari satu per satu dalilnya[1].
PENGERTIAN
USHUL FIQH
1. Menurut
etimologi
Secara
etimologi, Ushul fiqh merupakan tarkib idhafi (Kalimat majemuk) yang terdiri
dari mudhaf dan mudhaf ilaih dan telah menjadi nama bagi suatu disiplin
ilmu. Kalimat Ushul fiqh berasal dari
bahasa arab yang terdiri dari kata ushul, jamak dari kata “Ashlu” الاصلartinya : asal, dasar, atau dapat
dipahami sebagai “sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya”
2. Menurut
Terminologi
Secara terminologi kata ushul
mempunyai lima pengertian :
a. Ashal
yang berarti kaidah yang bersifat menyeluruh. Misalnya kebolehan memakan
bangkai bagi orang yang dalam keadaan terpaksa (darurat) tidaklah menyalahi
hukum ashal yaitu kaidah kulliyah, yang berbunyi : “كل ميتة حرام” “semua
bangkai itu hukumnya haram
b. Ashal
yang berarti lebih kuat (rajih), misalnya ungkapan الاصل في الكلام الحقيقة “Ashal yang lebih kuat dari suatu ungkapan
adalah makna yang sebenarnya, bukan makna simbolik” contohnya : kata wajhu dan
yadun
c. Ashal
yang berarti hukum ashal (istishab). Misalnya ada kaidah yang berkaitan dengan
istishab الاصل بقاء ما كان على ما كان artinya “hukum ashal/istishab ialah
tetapnya apa yang telah ada atas sesuatu yang telah ada” misalnya ada seseorang
yang telah berwudhu tapi ia ragu apakah sudah batal atau belum, maka kejadian
ini dikembalikan kepada hukum ashalnya yaitu sah (belum batal)
d. Ashal
yang berarti maqis alaih (yang dijadikan ukuran) dalam qiyas. Contohnya
berlakunya hukum riba bagi beras dan gandum. Dalam hal ini beras disebut
maqis/qiyas (yang diserupakan) sedangkan kata gandum merupakan maqis alaih yang
disebut dengan ashal.
e. Ashal
berarti dalil. Misalnya ungkapan “ashal masalah ini adalah al-Qur’an dan
sunnah” yang dimaksud adalah dalilnya.
QAIDAH FIQHIYAH
Adapun
kaidah fiqhiyyah (kaidah fiqih) adalah kaidah yang merupakan kesimpulan dari
banyak permasalahan fiqih yang memiliki hukum-hukum yang sama sehingga
muncullah kaidah yang mewakili persamaan tersebut. Sebagai gambaran, seorang
ahli fiqih dihadapkan dengan ratusan permasalahan fiqih. Setelah dia
menelaahnya, dia mendapatkan adanya kesamaan di dalam semua permasalahan
tersebut, kesamaan itulah yang kemudian disimpulkan menjadi kaidah fiqih.
Misalnya,
setelah menelaah banyak permasalahan fiqih maka diperoleh kesimpulan bahwa
kemudharatan itu harus dihilangkan, dibuatlah kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ
(ad-dhararu yuzaalu, kemudharatan harus dihilangkan) atau dalam kesempatan lain
diperoleh kesimpulan bahwa sesuatu yang sudah diyakini hukumnya maka dia tidak
bisa dihilangkan karena adanya keraguan yang datang setelah itu, dibuatlah kaidah اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ
(al-yaqinu laa yazuulu bisy syak, keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan
keraguan).
Berdasarkan
hal tersebut, kaidah ushul fiqih lebih awal digunakan dari pada kaidah fiqih.
Karena kaidah ushuliyyah digunakan untuk mengetahui kandungan makna sebuah
lafadz yang berujung pada kesimpulan hukum. Lalu dari banyak hukum-hukum
tersebut yang memiliki kesamaan makna atau maksud, disimpulkanlah menjadi
kaidah-kaidah fiqih. Sehingga dari sisi urutan penggunaan, asalnya kaidah ushul
fiqih diaplikasikan terlebih dahulu, meskipun dalam realitanya kaidah ushul
fiqih dan kaidah fiqih digunakan secara bersama-sama.[3]
B.
PERSAMAAN
dan PERBEDAAN FIQH dengan SYARI’AH
1. PERBEDAAN
Dari pengertian syari'ah dan fikih yang
telah dibahas sebelumnyamaka dapat disimpulkan bahwa keduanya memiliki karakter
masing-masing. Di lihat dari sumbernya maka syariah bersumber dari Allah
SWTyaitu berupa Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam.
Sedangkan fikih bersumber dari para ulama dan ahli fikih yang telah menggali
hukum-hukum yang berasal dari Al-Qur'an dan Hadist.Sementara dari segi obyeknya
maka syariah objeknya meliputi bukan saja batin manusia akan tetapi juga
lahiriyah manusia dengan Tuhannya(ibadah). Sedangkan fikih objeknya peraturan
manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia serta manusia dengan
makhluk lainnya. Perbedaan selanjutnya adalah mengenai sanksi ketika melanggarnya,
syariah sanksinya adalah pembalasan Allah SWT diakhirat, sedangkan fikih Semua
norma sanksinya bersifat sekunder yaitunegara sebagai pelaksana sanksinya.
2. PERSAMAAN
·
Sama-sama aturan hukum
yang berasal dari alqur'an dan hadits
·
Sama-sama aturan hukum
yang diterapkan kepada umat manusia
C.
LATAR
BELAKANG LAHIRNYA FIQH
Telah
disepakati oleh para ulama islam bahwa segala tindakan baik ucapan atau
perbuatan yang ada didalam ibadah dan mu’amalah, atau berupa pidana dan perdata
yang terjadi dalam soal- soal aqad (contract) atau pengolahan ( al- Tasharuf),
dalam syariat islam itu masuk dalam lapangan hukum. Hukum- hukum itu sebagian
telah dijelaskan dalam nash- nash al- Qur’an dan as- Sunnah, sedang dan sebagian
yang lain belum dijelaskan.
Dari kumpulan hukum- hukum syar’iyah yang
berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan,
yang diambil dari nash- nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil- dalil
syariat islam lain bagi kasus yang tidak terdapat nashnya; terbentuklah Ilmu
Fiqih.
D.
ULAMA
FIQH ISLAM YANG TERKENAL
·
IMAM ABU HANIFAH
Abu
Hanifah al-Nu'man ibn Tabit, ahli terbesar dalam Hukum Islam, dilahirkan di
Kufa pada 80 H (699M) semasa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan. Ia seorang
non-Arab keturunan Persia. Beliau pernah mengalami hidup pada masa sepuluh
Khalifah Umayyah, termasuk Umar bin Abdul Aziz.
Pada
saat itu ilmu sastra, hadits dan fiqih merupakan mata pelajaran yang banyak
diminati oleh ilmuan. Banyak ilmuan dari Mesir, Persia dan Suriah yang belajar
di Kufa. Kufa saat itu merupakan pusatnya ilmu-ilmu Hadits karena di sana telah
tinggal 1000 pengikut nabi, termasuk di dalamnya yang pernah terjun pada perang
Badar. Abu Hanifah sendiri belajar pada seorang ulama besar pemilik sekolah
tersebut yang bernama Hammad. Selain belajar kepada Imam Hammad beliau juga
berguru kepada 93 guru ahli Hadits, termasuk didalamnya Ata bin Ali Rabah dan
Imam Akrama yang termasyur.
Selain
kedalaman ilmunya beliau juga terkenal keberaniannya dalam menasehati penguasa
yang dzalim dan kukuh memegang pendapatnya. Hingga pernah beliau dipenjarakan
oleh Khalifah Abbasiyah karena enggan bersekongkol dalam pelanggaran hukum
Islam. Dipenjara beliau di racuni hingga wafat.
Namun
demikian karya-karyanya banyak digunakan oleh muridnya untuk disebarkan
kelapisan umat Islam, tiga karyanya yang terbesar antara lain, yaitu Fiqih
Akbar, Al-Alim wal Mutaam, Musnad Fiqih Akbar, sebuah ringkasan majalah yang terkenal.
·
IMAM MALIK
Malik
ibn Anas datang dari keluarga Arab yang terhormat. Para ahli tarikh berbeda
pendapat dalam menentukan tahun kelahiran Imam Malik, Ibn Khalikan menyebut 95
H, tetapi yang umum diterima adalah 93 H, dan ia lebih mudah 13 tahun dari
rekannya Abu Hanifah. Beliau menggali ilmu di Madinah yang saat itu merupakan
pusat pendidikan, kakeknya dan pamannya adalah seorang ahli Hadits. Cendekiawan
yang mengajarkan beliau antara lain Imam Jafas Sadiq, Muhammad bin Syahab Az-Zahri,
Yahya bin Saeeb dan Rabi Rayi.
Imam
ini banyak mewariskan karya tulisnya salah satu yang cukup terkenal adalah
Muwatta (kumpulan hadits), yang berisi tentang Fiqih Islam, Akhlak dan Aqidah.
Muwwata merupakan kumpulan hadits yang telah banyak dibuktikan kebenarannya dan
memuat sekitar 10.000 hadits, lalu beliau merevisi sehingga menjadi 1.720
hadits.
Beliau
banyak melahirkan manusia-manusia unggul yang tenti di dukung oleh sistem saat
itu di bawah kekuasaan Umar bin Abdul Aziz, yang pernah belajar dari beliau
antara lain Imam Syafii, Sofyan Tsauri, Imam Hanafi, Qadi Muhammad Yusuf para
Khalifah seperti Khalifah Mansur, Hadi Harun dan Ma'mun, serta banyak lagi
lainnya yang berguru padanya.
Beliau
tidak bersedia bila dipanggil untuk mengajar, sekalipun oleh seorang khalifah.
Prinsip beliau ilmu haruslah dihampiri, bukan ilmu yang menghampiri. Beliau
memiliki pendirian yang kuat dan berani menentang segala kekufuran yang ada
walaupun cambuk dihadapan matanya.
·
IMAM SYAFI'I
Abu
Abdullah Muhammad bin Idris, lebih terkenal dengan sebutan Imam Syafii. Ia
lahir di Ghaza pada 767 M, ayahnya meninggal saat ia masih kanak-kanak, dan
dibesarkan oleh ibunya dalam kemiskinan. Beliau belajar Hadits dan Fiqih dari
Muslim Abu Khalid Al-Zinyi dan Sufyan Ibn Uyayna. Ia hafal kitab Muwatta di
hadapan Imam Malik menerimanya sebagai murid. Ia berpetualang mencari ilmu ke
Kairo, Baghdad, Yaman dan menyebarkannya. Daya ingatannya yang kuat dan
ketajamannya berfikir membuat banyak orang ingin tahu dan belajar padanya. Ia dianggap
pendiri Usul al-Fiqih. Ijtihad-itjihadnya banyak digunakan kaum muslimin saat
itu maupun sekarang.
Beliau
memusatkan kegiatannya di Kairo dan Baghdad dengan menghasilkan banyak karya.
Dibawah Sultan Salahudin Ayyubi, Mazhab Syafii paling utama. Tetapi Sultan
Baibars mengakui juga Mazhab fiqih yang lain. Ia wafat di Mesir pada 20 Januari
820 M (29 Rajab 204 H) dan dimakamkan di pemakaman Banu Abd.
·
IMAM HAMBALI
Masa
Khalifah Abbasiyah, Ma'mun ar-Rasyid, terkenal saat itu berkembangnya paham
Mu'tazilah. Ahmad ibn Hambal dihadapkan kepada Khalifah dan dimintai
pendapatnya tentang "Apakah Al-Qur'an itu Mahluk Alllah?" Beliau
berpendapat yang bertentangan dengan pendapat Khalifah beserta ulama Mutazilah
dengan mengatakan bahwa Al-Quran adalah firman Allah. Ternyata jawabannya itu
menyebabkan ia tidur di bui.
Imam
Ahmad bin Hambal terkenal sebagai seorang tokoh Islam sekaligus pembangkit
umat. Beliau dilahirkan di Baghdad pada I Rabiulawal 164 H (Desember 780 M).
Ahmad menjadi piatu dalam usia muda sekali, dan mewarisi perkebunan keluarga
dengan penghasilan yang lumayan. Ia mempelajari Hadits di Baghdad dari Qadi Abu
Yusuf. Guru utamanya adalah Sofyan bin Uyayna, tokoh ahli mahzab Hejaz. Menjadi
murid Imam Syafii sejak 795 M.
Khalifah
Abbasiyah, Ma'mun ar-Rasid, meninggal tak lama setelah Imam Ahmad dipenjarakan.
Al-Mu'tasim sebagai khalifah baru memanggil kembali Imam Ahmad, lalu ditanyai
kembali mengenai Al-quran itu mahluk, dengan tegas dan penuh percaya diri Imam
Ahmad menjelaskan hal yang sama sehingga ia diasingkan, namun demikian beliau
tetap memegang teguh pendirianya.
Imam
Ahmad sangat mementingkan Hadits. Karya besarnya adalah Musnad, sebuah
ensikplopedi yang memuat 2.800 sampai 2.900 Hadits Nabi. Karyanya yang lain adalah
Kitab us Salah (kitab tentang sholat), Ar-radd-alal-Zindika (sebuah sanggahan
tentang Mutazilah yang dikarangnya saat dipenjara) Kitab us Sunnah.
·
IMAM ABU ISHAQ AS SYIRAZI
(W. 476 H.)
Nama
lengkapnya, Ibrahim bin Ali bin Yusuf Jamaluddin al Firusabadi as Syirazi,
Dila-hirkan pada tahun 383 H. di desa Firuz Abad, Syirazi, Persia. Ia sebagai
dosen Universitas Nidzamiyah di Baghdad, sebuah Perguruan Tinggi yang didirikan
perdana menteri Nidzamul Muluk dari kerajaan Sal-juq. Banyak kitab-kitab karangan
beliau antara lain Al Muhazab, At Tanbih, At Tabsyirah Al Luma’, Tazkirah al
Masulin dan sebagainya. Kitab At Tanbih itu kemudian. Disyarahkan oleh para
pakar Islam seba-nyak 37 macam syarah dengan berbagai pemikiran sesuai dengan
latar belakang disiplin ilmu yang mereka miliki. Di samping itu kitab Al
Muhazab oleh Imam Nawawi di syarakhan menjadi 21 jilid besar dan dinamakan Al
Majmu’. Abu Ishaq wafat tahun 476 H.
·
IMAM NAWAWI (Wafat: 676
H.)
Nama
lengkapnya ialah Muhyiddin Abi Zakaria Yahya bin Syaraf An Nawawi dilahir-kan
pada tahun 630 H. di Nawa, sebuah negeri dekat Damaskus (Damsyik) Suriah. Imam
Nawawi putra terbaik telah berhasil menyelesaikan kitab karangannya sebanyak 30
judul kitab diantaranya yaitu, Minhajut Thalibin, Riyadhus Shalihin, Al Azkar,
Matan Arba’in, Al Majmu’. Syarah Hadits Muslim, AL Idlah, At Tibyan, Al Irsyad,
Bustanul ‘Arifin, Al Isyarat, Mir’atuz Zaman, At Tahqiq dan lainnya. Selama
hidupnya ia belum pernah menikah karena sibuk dengan penyusunan kitab-kitabnya
itu hingga akhir hayat pada tahun 676 H. dalam usia 46 tahun.
·
SYAIKH AL BAJURI (Wafat:
1276 H.)
Nama
lengkapnya adalah Ibrahim bin Muhammad al Bajuri, lahir di Bajur, Mesir.
Setelah selesai kuliah di Universitas Al Azhar Kairo kemudian menjadi dosen
pada Univer-sitas ter-sebut. Guru-gurunya ilmu fiqih ialah Syaikh Abdullah as
Syarqawi, Dawud al Qal’awi, Muhammad al Fadhali dan ulama lainnya. Diantara para murid Bajuri ini ada-lah Syaikh
Haji Ahmad Rifa’i bin Muhammad al Indunisi. Kitab-kitab karangannya ialah
Hasyiyah Al Bajuri, Tahqiqul Maqam, Hasyi-yah Sanusi, Tuhfatul Murid Hasyiyah
Matan Sulam, Tuhfatul Basyar, Tuhfatul Khairiyah, Hasyiyah Banat S’ad, Fathul
Khabir, Ad Durarul Hasan, Fathur Rabbi Bariyah. Fathul Fatah. Hasyiyah al
Burdah dan Al Mawahibul Laduniyah serta yang lain. Beliau wafat pada tahun 1276
H.[4]
E.
RUANG
LINGKUP KAJIAN FIQH
Tugas
Ushul Fiqh untuk menemukan sifat – sifat esnsial dari dalil- dalil syara’ dan
sifat – sifat esensial itu dirumuskan dalam bentuk dalil – dalil atau kaidah –
kaidah secara global. Dalil – dalil yang secara global telah dirumuskan oleh
para ahli Ushul Fiqh ini pada gilirannya akan diterpakn oleh seorang mujtahid
kepada dalil – dalil juz’ I ( terinci ) yang terdapat dalam Al – Qur’an dan
Sunnah Rasulullah. Dari aktivitsd mujtahid dalam ijtihad nya itu akan
membuahkan hukum fiqh yang langsung dikaitkan dengan perbuatan mukalaf. Jadi ,
yang menjadi bahasan fiqh adalah satu persatu dalil dalam Al – Qur’an dan
Sunnah dalam kaitannya dengan perbuatan mukalaf, dengan menggunakan kaidah –
kaidah Ushul Fiqh.
Adanya pembedaan fungsi tersebut di
atas, hanya dapat dilihat dari sisi pandang disiplin ilmu. Dari segi
praktiknya, perbedaan tersebut tidak begutu kelihatan, sebab apa yang disebut
sebagai ijtihad dalam pembentukan hukum fiqh tidak lain dari penerapan dari
kaidah – kaidah Ushul Fiqh itu sendiri. Oleh sebab itu, ketika telah dilengkapi
kaidah – kaidah Ushul Fiqh dengan contoh penerapannya, tidak akan kelihatan
lagi perbedaan tersebut.
F.
MANFAAT
BELAJAR FIQH BAGI KEHIDUPAN ?
1. Memenuhi
Perintah Allah dan Rasul Allah Ta’ala melalui lisan Rasul-Nya telah
memerintahkan kita untuk belajar dan terutama mempelajari ilmu-ilmu agama.
2. Menyelesaikan
Persoalan-Persoalan Agama
3. Mendapatkan
Kebaikan dan Peningkatan Derajat dari Allah
4. Selamat
dari Amalan Yang Sia-Sia
5. Menjadi
Benteng Dari Pemahaman-Pemahaman Yang Menyimpang
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
A. Kesimpulan
Fiqih secara
etimologi adalah “faham” yang berarti paham atau mengetahui sesuatu dan
memahaminya dengan baik.Fiqh secara terminology menurut Jalalul Mahali adalah
ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amaliyah yang
diusahakan memperolehnya dari dalil tafshili.
Sumber norma
dan hukum dalam islam yang pokok ada 2 yaitu Al-Quran dan As-Sunnah, secara
global hukum syar’i dibagi menjadi 2 yaitu taklifi dan wadh’i.Adapun fiqh juga
dibagi dua yaitu fiqh ibadah dan fiqh mu’amalah.
fiqh secara
filosofis adalah ilmu tentang hukum syar’i yang dibahas secara mendalam dari
hal-hal yang bersifat amaliah furu’iah .Pengertian tentang hukum Allah
itu didasarkan pada dalil tafsili yang digali dan ditemukan melalui penalaran
dan istidlal seorang mujtahid.
B. Penutup
Demikianlah
makalah kami yang dapat kami sajikan pada dosen dan kawan-kawan
seperjuangan.Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi
penyusun makalah dan umumnya bagi para pembaca.
Dan kami yakin
bahwa makalah ini masihlah belum sempurna maka dari itu saran dan kritikan
sangat kami harapkan.Terimakasih.
DAFTAR
PUSTAKA
-Mundjir
Suparta dan Djejen Zainuddin ,Fiqh kelas XII,PT KARYA TOHA PUTRA,Semarang2008
-http://kbbi.web.id/normatif
-http://kbbi.web.id/normatif
-http:en.wikipedia.org/wiki/philoshopy(15
juni 2009)
-http://atajularifin.wordpress.com/2010/12/tinjauan-
filsafat-hukum-islam(27 desember 2010)
-http://ekoputranto.blogdetik.org/macam-macam
ijtihad.html
Rahman
Dahlan,Abdullah,Ushul Fiqh,cetakan pertama 200
-http://opiksmart.blogspot.com/2012/05
ijtihad.html(jum’at ,25 mei 2012)
-http://asdarblogge.blogspot.com/2013/10/pengertian-ilmu-agama(13
Oktober 2013)
-http://hadifauzan.blogspot.com/2013/06.html
-http://contohmakalah4.blogspot.com/2012/12/contoh-makalah
[1] Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, MA, Ushul Fiqh , Jakarta :
Kencana, 2008, hal. 2 - 3
[4] Rachmat Syafe’I,Ilmu Ushul Fikih. hal. 18
[5] Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, MA, Ushul Fiqh , Jakarta :
Kencana, 2008, hal. 13 - 14
[6] Amir Syarifuddin,Op. Cit, hal. 15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar