Sabtu, 06 April 2019

IJTIHAD

A. PENGERTIAN IJTIHAD
Kata Ijtihad secara etimologi berarti bersungguh – sungguh dalam menggunakan tenaga baik fisik maupun pikiran. Kata Ijtihad, seperti dikemukakan al – Ghazali, biasanya tidak digunakan kecuali pada hal – hal yang mengandung kesulitan. Oleh karena itu, tidak disebut berijtihad jika hanya mengangkat hal – hal yang ringan, seperti mengangkat sebiji sawi.
Dikalangan Ushul Fiqih terdapat redaksi dalam mendefinisikan ijtihad, antara lain :
1. Ibnu Abd al – Syakur, kalangan hanafiyah : “ Pengerahan kemampuan untuk menemukan kesimpulan hukum – hukum syara’ samapi ke tingkat zhanni ( dugaan keras ) sehingga mujtahid itu merasakan tidak bisa lagi berupaya lebih dari itu “.
2. Al – Badawi, dari kalangan Syafi’ iyah : “ Pengarahan seluruh kemampuan dalam upaya menemukan hukum – hukum syara “.
3. Abu Zahrah, ahli ushul fiqih abad kedua puluh : “ Pengarahan seorang ahli fiqih akan kemampuan dalam upaya menemukan hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan dari satu per satu dalilnya “.
Dalam penjelasan tersebut , yang kita maksud dengan ijtihad adalah ijtihad dalam mengistinbatkan hukum.
B. Dasar Hukum

1. Surat An – Nisa : 59
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ  وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya “.
Perintah mengembalikan sesuatu yang diperbedakan kepada Al- Qur’an dan Sunnah, menurut Ali Hasaballah, adalah peringatan agar orang tidak mengikuti hawa nafsunya, dan mewajibkan untuk kembali kepada Allah dan Rasul – Nya dengan jalan ijtihad dalam membahas kandungan ayat atau hadis yang barangkali tidak mudah dijangkau begitu saja, atau berijtihad dengan menerapkan kaidah umum yang disimpulkan dari Al – Qur’an dan Sunnah Rasulullah, seperti menyamakan hukum yang tidak ditegaskan hukumnya dengan sesuatu yang disebutkan dalam Al – Qur’an karena persamaan ‘illat nya seperti dalam praktik qiyas ( analogi ).
2. Hadis yang diriwayatkan dari Mu’ az bin Jabbal. Ketika ia akan diutus ke Yaman, menjawab pertanyaan Rasulluah dengan apa ia memutuskan hukum, ia menjelaskan secara berurutan, yaitu dengan Al – Qur’ an, kemudian dengan Sunnah Rasulullah, dan kemudian dengan melakukan ijtihad. Rasulullah mengakui hal itu dengan mengatakan : “ Segala pujian bagi Allah yang telah memberi taufik atas diri utusan dari Rasulullah dengan apa yang diridhai oleh
Allah dan Rasul – Nya.

C. LAPANGAN IJTIHAD

Para ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa ayat – ayat atau Hadis Rasulullah yang sudah tidak diragukan lagi kepastiannya dating dari Allah atau Rasul – Nya, seperti Al – Qur’an dan Hadis Mutawatir ( hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok orang yang tidak mungkin berbohong), bukan lagi merupakan lapangan ijtihad dari segi periwayatannya. Al – Qur’an beredar di kalangan umat Islam sekarang ini adalah pasti ( qath’ i ) keasliannya datang dari Allah dan begitu juga Hadis Mutawatir adalah pasti datang dari Rasulullah. Kepastian itu dapat diketahui karena baik dari Al – Qur’an atau Hadis Mutawatir sampai kepada kita dengan riwayat yang mutawatir yang tidak ada kemungkinan adanya pemalsuan.

Adapun hal – hal yang menjadi lapangan ijtihad yang dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf, dikategorikan menjadi tiga macam :
1. Hadis Ahad, hadis yang diriwayatkan oleh orang seorang atau beberapa orang yang tidak sampai ke tingkat Hadis Mutawatir. Hadis Ahad dari segi kepastian datangnya dari Rasulullah hanya sampai ke tingkat dugaan kuat ( zhanni ) dalam arti tidak tertutup kemungkinan adanya pemalsuan meskipun sedikit.
2. Lafal – lafal atau redaksi Al – Qur’an atau Hadis yang menunjukan pengertiannya secara tidak tegas sehingga ada kemungkinan pengertian lain selain yang cepat ditangkap ketika mendengar bunyi lafal atau redaksi itu. Fungsi ijtihad disini adalah mengetahui makna sebenarnya yang dimaksud oleh suatu teks. Dan hal ini sering membawa perbedaan pendapat ulama dalam menetapkan hukum.
3. Masalah – masalah yang tidak ada teks ayat atau hadis dan tidak pula ada ijma’ yang menjelaskan hukumnya. Dalam hal ini ijtihad memainkan peranannya yang amat penting dalam rangka mengembangkan prinnsip – prinsip hukum yang terdapat dalam Al – Qur’an dan Sunnah. Fungsi ijtihad di sini adalah untuk meneliti dan menemukan hukumnya lewat tujuan hukum, seperti dengan qiyas,
istihsan, maslahah mursalah, ‘uruf, istishab, dan sadd al – zari’ ah.


D. SYARAT – SYARAT SEORANG MUJTAHID
Wahbah az-zuhaili menyimpulkan ada 8 syarat yang harus di penuhi oleh seorang mujtahid:
1. Mengerti dengan makna-makna yang di kandung oleh ayat-ayat hukum dalam al-qur’an baik secara Bahasa maupun menurut istilah syariat. Tidak perlu menghafal di luar kepala dan tidak pula perlu menghafal seluruh al-qur’an. Seoramg mujtahid cukup mengetahui tempat-tempat di mana ayat-ayat hukum itu berada sehingga mudah baginya menemukan waktu yang di butuhkan.
2. Mengetahuitentang hadis-hadis hukum baik secara Bahasa maupun dalam  pemakaian syara’ , seperti telah di uraikan pada syarat pertama. Seperti halnya al-qur’an maka dalam masalah hadis juga tidak mesti dihafal seluruh  hadis yang berhubungan dengan hukum,tetapi cukup adanya pengetahuan di mana hadis-hadis hukum yang dapat dijangkau bilamana diperlukan
3. Mengetahui tentang mana ayat atau hadis yang telah di Mansukh (telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Allah atau Rasul-nya),dan mana ayat atau hadist yang men-nasakh atau sebagai penggantinya.
4. Mempunyai pengetahuan tentang masalah-masalah yang sudah terjadi ijma’ tentang hukumnya dan mengetahui tempat-tempat. Pengetahuan ini di perlukan agar seorang mujtahid dalam ijtihadnya tidak menyalahi hukum  yang telah di sepakati para ulama
5. Mengetahui tentang seluk-belukn qiyas, seperti syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, tentang illat hukum dan cara menemukan illat itu dari ayat atau hadis, mengetahui kemaslahatan yang di kandung oleh suatu ayat hukum dan prinsip-prinsip umum syariat islam.
6. Menguasai Bahasa arab serta ilmu-ilmu bantu yang berhubungan dengannya. Pengetahuan ini di butuhkan, mengingat al-qur’an dan sunnah adalah berbahasa arab. Seseorang tidak akan bisa meng-istinbat-kan hukum dari dua sumber tersebut tanpa mengetahui seluk-beluk Bahasa arab.
7. Menguasai ilmu ushul fiqh, seperti tentang hukum dan macam-macamnya tentang sumber-sumber hukum atau dalil-dalilnya, tentang kaidah-kaidah dan cara meng-istinbat-kan hukum dari sumber-sumber tersebut, dan tentang ijtihad. Pengetahun tentang hal ini di perlukan karena ushul fiqh merupakan pedoman yang harus di pegang dalam melakuklan ijtihad.
8. Mampu menangkap tujuan syariat dalam merumuskan suatu hukum. Pengetahuan ini di butuhkan karena untuk memahami suatu redaksi dan dalam penerapannya kepada berbagai peristiwa, ketepatannya sangat tergantung kepada pengetahuan tentang bidang ini. Hal itu di sebabkan, penunjukan suatu lafal kepada maknanya mengandung berbagai kemungkinan, dan pengetahuan tentang maqasidal-syariah memberi petunjuk untuk memilih pengertiannya yang mana yang layak di angkat dan difatwakan.


E. MACAM – MACAM IJTIHAD

Ijtihad dilihat dari sisi jumlah pelakunya dibagi menjadi dua : Ijtihad Fardi dan Ijtihad Jama’ i. Menurut Al-Thayyib khuderia Al-Sayyid, yang dimaksud dengan ijtihad fardi adalah ijtihad yang dilakukan oleh perorangan atau hanya beberapa orang mujtahid. Misalnya, Ijtihad yang dilakukan oleh para imam mujtahid Besar, imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Ahmad Bin Hambal.

Sedangkan ijtihad jama’i adalah apa yang dikenal dengan ijma dalam kitab-kitab ushul fiqih , yaitu kesepakatan para mujtahid umat Muhammad saw. Setelah rasulullah wafat dalam masalah tertentu. Al – Thayyib Khuderi al – Sayyid memaparkan bukan berarti melibatkan seluruh ulama mujtahid, juga bukan dalam satu disiplin ilmu. Ijtihad Jama’i merupakan kegiatan ijtihad yang melibatkan berbagai disiplin ilmu di samping ilmu fikih itu sendiri sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas
Menurut al – Umari ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1. Masalah menentukan kelengkapan syarat – syarat sebagai seorang mujtahid yang akan ikut dalam ijtihad seperti ini diserahikan kepada penguasa muslim yang mengatur orang Islam. Orang yang dipilih itu mewakili umat di masyarakat tempat ia berada.
2. Di samping para ulama, dilibatkan pula para pakar berbagai bidang ilmu sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas
3. Jika terjadi perbedaqan pendapat dalam siding, maka diambil pendapat dari ulama terbvanyak.
4. Penguasa hendaklah memberikan intruksi untuk menerapkan hasil ijtihad jama’ I ini kedalam kehidupan sehingga putusan ijtihad jama’I itu mempunyai kekuatan mengikat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan

1.      ijtihad secara etimologi artinya bersungguh-sungguh  dalam menggunakan tenaga maupun pikiran. Kata ijtihad berasal dari kata jahada. Ada dua bentuk mashdar yang dapat terbentuk dari kat  jahada, yaitu : pertama kata  jahd, yang mengandung arti kessunguhan. Kedua, kata juhd dengan arti kemampuan yang didalamnya terkandungg makna sulit, berat dan susah. Dikalangan ulama Ushul Fiqh terdapat berbagai redaksi dalam mendefinisikan itihad, namun intinya adalah sama. Sebagai contoh, Ibnu Abd al-Syakur, dari kalangan Hanafiyah mendafinisikan sebaai: “Pengerahan kemampuan untuk menemukan kesimpulan hukum-hukum syara’ sampai ketingkat zhanni (dugaan keras) sehingga mujtahid itu merasakan tidak bisa lagi berupaya lebih dari itu.
2.      Selanjutnya hukum berijtihad seorang faqih dapat dilihat dari segi prinsip umum dalam menetapkan hukum, tanpa memandang kepada keadaan dan kondisi apapun, atau dengan melihat kepada keadaan dan kondisi tertentu. Secara umum, hukum ijtihad itu adalah wajib. Artinya, seorang mujtahid wajib melakukan ijtihad untuk menggali dan merumuskan hukum syara’i  sendiri tidak menetapkannya secara jelas dan pasti.
3.      Masalah-masalah yang menjadi lapangan ijtihad adalah masalah-masalah yang bersifat Zhanny, yakni hal-hal yang belum jelas dalilnya baik di dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Adapun hal-hal yang bersifat Qat’iy, yakni hal-hal yang telah tegas dalilnya seperti wajibnya Shalat, Zakat, Puasa dan lain-lain tidak ada ijtihad padanya. Itu  dilihat dari segi akal, tidaklah dapat dikatakan bahwa tiap-tiap hasil ijtihad itu benar. Pernyataan Imam Syafi’i diatas,menggambarkan betapa pentingnya kedudukan ijtihad di samping Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah. Ijtihad berfungsi baik untuk menguji kebenaran riwayat hadis yang tidak sampai ke tingkat hadis Muttawatir seperti Hadis Ahad, atau sebagai upaya memahami redaksi ayat atau hadis yang tidak tegas pengertiannya sehingga tidak dapat langsung dipahami kecualai denga ijtihad, dan berfungsi untuk mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah seperti dengan qiyas, istihsan  dan maslahah mursalah.
4.      Secara rinci lapangan/objek ijtihad dapat dijelaskan sebagai berikut ;
a.       Hadits ahad.
b.      Redaksi ayat al-qur’an atau hadits yang mengandung pengertian zhanni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Argumentasi Sengketa Pilpres 2019

Dasar dasar BPN mengajukan gugatan ke MK 1.  Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah       Kubu Prabo...