- Aspek Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis
ASPEK ONTOLOGIS
Secara Ontologis hakikat hukum yang dipersepsikan secara umum dalam penalaran hukum di Indonesia adalah hukum sebagai norma positif dalam sistem perundang - undangan. Pemaknaan hukum secara sempit demikian sesungguhnya telah mempersempit dimensi ontologis dari ilmu hukum itu sendiri. Menurut B. Arief Sidharta, objek telaah ilmu hukum adalah hukum positif di suatu Negara tertentu pada waktu tertentu (ius constitutum ) Hukum positif ini merupakan sistem konseptual asas - asas hukum, kaidah hukum, dan putusan hukum produk kesadaran hukum dan politik hukum yang bagian - bagian pentingnya dipositifkan oleh pengembang kewenangan hukum dalam Negara yang bersangkutan.
Penalaran hukum, dengan demikian , secara ontologis harus membebaskan diri dari pemaknaan hakikat hukum hanya sekedar sebagai norma ( kaidah ) dalam sistem perundang - undangan. Konteks ruang dan waktu sangat menentukan, dengan orientasi aksiologis kepada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Betapa besar perjalan sistem hukum di Indonesia. Politik hukum ini jelas didominasi oleh kepentingan pihak Belanda. Sistem hukum di Negeri Belanda sendiri sangat kuat dipengaruhi corak Sistem civil law. Dengan asas konkordansi, sistem civil law ini kemudian ditanamkan ke dalam konstelasi hukum yang hidup di Indonesia.
Dalam mengadili perkara - perkara yang dihadapinya maka hakim akan :
- Dalam kasus yang hukumnya atau undang - undangnya sudah jelas, tinggal menerapkan kasus yang hukumnya ( Hakim menjadi terompet U.U )
- Dalam kasus yang hukumnya atau Undang - undangnya tidak atau belum jelas maka Hakim akan menafsirkan hukum atau UU melalui cara atau metode penafsiran yang lazim berlaku dalam ilmu hukum
- Dalam kasus dimana terjadi pelanggaran hukum yang bertentangan dengan hukum / Undamg - undang yang berlaku, maka hakim menggunakan hak menguji
- Dalam kasus yang belum ada UU / hukum yang mengaturnya, maka Hakim harus menemukan hukumnya dengan menggali dan mengikuti nilai - nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
ASPEK EPISTENOLOGIS
Ketika Hakim tugas mengadili kasus tingkat kasasi , maka harus mempelajari memori kasasi dan kontra - memori kasasi yang diajukan masing - masing pihak. Sebelumnya Hakim mengidentifikasi fakta - fakta yang tercantum dalam berkas - berkas itu. Mengingat kompleksitas permasalahan yang dimunculkan dalam putusan mereka, hanya dibatasi tiga isu dalam perbandingan beberapa hal dalam Putusan Kasasi, yaitu :
- Ada Tidaknya Musyawarah
- Hakim Mengabulkan Lebih daripada yang Diminta
- Sumbner Hukum yang Digunakan
ASPEK AKSIOLOGIS
Aspek aksiologis dari penalaran hukum pada hakikatnya sama dengan tujuan hukum itu sendiri. Tujuan hukum berdasarkan cara hukum pancasila adalah untuk memberikan pengayoman kepada manusia, yakni melindungi manusia secara pasif dengan mencegah tindakan sewenang - wenang, dan secara aktif dengan menciptakan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi.
Pelaksanaan pengayoman itu dilakukan dengan usaha mewujudkan :
" Pengayoman " yang dilambangkan dengan pohon beringin dijadikan sebagai lambing Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.
- Ketertiban dan keteraturan yang memunculkan prekditabilitas
- Kedamaian yang berketentraman
- Keadilan
- Kesejahteraan dan keadilan social
- Pembinaan akhlak luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar