Selasa, 30 April 2019

WUJUD dan MA ' RIFAT

WUJUD dan MA ‘ RIFAT
pemikiran islam
 dalam mempertemukan
ilmu pengetahuan dan filsafat

Nadim Al Jisr
Pedoman Ilmu Jaya
1992

CARA TERJADINYA ALAM
Hairan : kemudia syeikh diam dan memicingkan matanya. Ia tenggelam dalam lamunan berapa lama. Lalu ia mengangkat kepalanya dan berkata :
Saya berfikir dari mana pembicaraan harus dimulai, bagaimana menertibkan masalah yang berhubungan dengan otak dan menjadikan pemikiran sebagai penerang bagi setiap masalah. Saya fikir lebih baik tidak saya uraikan menurut urutan itu, karena saya cemas fikiranmu terbawa kepada perbandingan dan kutipan pintas. Sedangkan menukar cara itu mudah.
Hairan : tudak apa -apa. Pak guru ……. Beritahukanlah kepadaku !
Syeikh : saudara, kita mulai dengan soal berikut : bagaimana sebenarnya Tuhan menciptakan dan membuat alam yang ragam ini ?
Tinggalkanlah masalah materi asal, tinggalkan masalah qadim atau hadis. Saya bertanya, bagaimana harusnya bentuk dan gambaran yang banyak ini, seperti bintang, barang tambang, tumbuhan, hewan dan manusia?
Tentang ini tidak ada akal yang mengatakan qadim, tidak mungkin qadim karena ia berobah. Demikianlah juga ilmu. Jadi ia adalah baru atau diciptrakannya sesudah tidak ada. Bagaimana terjadinnya semua itu. Ada tiga factor :
1. Adanya diciptkannya oleh Allah SWT
2. Tercipta dari unsur – unsur benda yang punya iradat, maksud dan tujuan
3. Segala terjadinya dengan perpaduan, dengan arti bagian dan unsur yang mati lagi buta itu bertemu, berpadu secara wajar dalam waktu tertentu serta terpisah juga dengan perpaduan , maka terjadilah semua ini dan terciptalah kehidupan.

Inilah tiga factor yang mungkin diterima akal, tidak ada yang lain dari itu.
Factor ketiga sesuai dengan kata sebagian aliran materialis, diantaranya Haekal mengatakan : “ berikanlah akub air dan sebagian zat kimia dalam waktu yang cukup untuk menciptakaan manusia.
Factor ke dua tidak ada yang mengatakannya, baik orang beriman maupun materialis, tapi yang jelas mereka mengingkari iradat dan maksud dari benda dalam berbentuk makhluk ini.
Jadi kita dihadapkan kepada dua alternative, tidak ada yang ketiga, yaitu alam yang banyak ini karena diciptakan Allah atau karena pengaruh perpaduan.
Hairan : Di sini syeikh diam dan memikirkan keterangannya selnjutnya, kemudia berkata : saya melihat perbedaan pemikiran yang terbayang dari wajahmu setiap saat. Apakah keteranganku masih diragukan.
Hairan : Tidak tuanku, tidak….. semua keringkasan itu sudah jelas, tidak diragukan lagi, tapi yang saya khawatirkan ialah pertanyaan yang engkau kehendaki dari saya. Saya tidak sanggup mengemukakannya. Tuanku tahu di antara pemikiran manusia yang bergerak itu mendapatkan kesulitan dan kelemahan.
Syeikh : itu benar……. Tapi tidak boleh ditinggalkanm, walaupun tidak kelihatan manfaatnya. Yang baik dimasukkan ke pusat pemikiran sekurang kurangnya sebentar saja. Tidak ada manfaat yang lebih baik namun masih berguna, menyenangkan hati dan keridaan semoga kamu tidak keberatan.

Minggu, 14 April 2019

TOKOH TOKOH DALAM PANDANGAN POSITIVISME HUKUM


Hans Kelsen adalah seorang ahli hukum dan filsuf Austria. Akibat kebangkitan Nazisme di Jerman dan Austria. Kelsen lahir di Praha dari keluarga Yahudi kelas menengah yang menuturkan bahasa Jerman. Setelah lulus dari Akademisches Gymnasium, Kelsen mengambil program studi hukum di Universitas Wina.
Pada tahun 1940-an, Kelsen sudah memiliki reputasi yang tersohor di Amerika Serikat berkat upayanya untuk mempertahankan gagasan demokrasi dan juga berkat magnum opusnya yang berjudul Teori Hukum Murni. Pencapaian akademik Kelsen tidak hanya terbatas pada teori hukum. Ia juga telah menulis buku mengenai filsafat politik dan teori sosial.
Sepanjang perjalanan kariernya, Kelsen juga telah memberikan sumbangan yang penting terhadap teori peninjauan hukum (judicial review) dan teori dinamika dan hierarki hukum positif. Dalam bidang filsafat politik, ia berupaya mempertahankan teori identitas negara-hukum dan mendukung penyandingan sentralisasi dan desentralisasi sebagai konsep yang berlawanan dalam teori pemerintahan. Kelsen juga merupakan pendukung gagasan pemisahan negara dan masyarakat dalam penelitian ilmu hukum.

“PANDANGAN HANS KELSEN DALAM POSITIVISME HUKUM”

Hans Kelsen berpendapat bahwa hukum bersifat normatif, hukum yang normatif adalah pengakuan hukum sebagai hukum. Pengertian hu kum yang murni juga diketengahkannya, bahwasanya hukum itu perlu diselidiki justru sebagai hukum, yakni lepas dari pandangan-pandangan terhadap hukum yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan arti hukum sebagai hukum, yaitu segi psikologi, sosiologi, etis dan politis. Pada pengertian hukum yang bersifat riil memang terdapat segi psikologi, sosiologi, etis dan politis, oleh karena itu ada baiknya jika hal itu diperhatikan juga, tetapi jika sampai pada suatu pengertian yang sifatnya objektif murni tentang hukum perlu dibuat abstraksi dari segi tersebut.

Menurut penyelidikan Hans Kelsen hukum merupakan bidang “harus” (sollen), suatu keharusan, misalnya jika hal ini terjadi maka seharusnya hal itu terjadi pula, nyatalah ini merupakan realita yang prinsip dan bersifat normatif. Artinya, jika hal ini terjadi belum tentu hal itu terjadi juga, tetapi seharusnya hal itu terjadi. Prinsip ini jika diterapkan dalam sistem hukum adalah bila terjadi suatu pelanggaran hukum, seharusnya perbuatan itu disusul dengan hukuman, walaupun dalam kenyataannya tidak selalu begitu, sebab sanksi yang diterapkan pada seseorang yang melanggar hukum itu tergantung dari penentuan instansi-instansi nega ra, sedangkan norma dipandang sebagai imperatif bagi negara kemudian menjadi kewajiban individu.



Dasar-dasar pokok yang diungkapkan dalam Teori Hukum Murni Hans Kelsen sebagai berikut:
1. Tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity).
2. Teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginun. Ini adalah pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada.
3. Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam.
4. Sebagai suatu teori tentang norma, teori hukum tidak berurusan dengan persoalan efektivitas norma-norma hukum.
5. Suatu teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau pola yang spesifik.
6. Hubungan antara teori hukum dan sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.

Selain teori murni tentang hukum yang diajarkan Hans Kelsen juga terdapat teori tentang Stufenbau des Recht, yang mengetengahkan bahwa sistem hukum itu merupakan hierarki dari hukum, yaitu suatu ketentuan hukum tertentu bersumber pada ketentuan yang lebih tinggi, dan yang paling tinggi adalah norma dasar (grundnorm) yang merupakan suatu keharusan dalam bidang hukum. Dasar berlakunya hukum adalah nor ma dasar, tetapi agar norma dasar itu dapat berlaku dalam situasi yang konkret, harus ada syarat tertentu yang dipenuhi, yakni bahwa hukum itu efektif, oleh karenanya efektivitas itu merupakan syarat mutlak (conditio sine quanon) bagi berlakunya hukum.

Hukum itu berkembang secara berangsur dan bertingkat seperti bentuk piramida (stufen), mulai dari yang tertinggi bersifat umum dan abstrak sampai kepada yang terendah bersifat konkret, khusus (individu alized) dan bersifat pelaksana. Hukum yang lebih rendah mendapat legalitas dari hukum yang lebih tinggi, di mana setiap tingkatan sekaligus merupakan penciptaan hukum baru dan merupakan pelaksanaan dari hukum yang lebih tinggi (create and apply).

Sebagai contoh seperti diuraikan sebagai berikut : peraturan pemerintah mendapatkan legalitas dari hukum yang lebih tinggi, yakni undang-undang, maka peraturan pemerintah itu merupakan hukum baru, sekaligus merupakan pelaksanaan dari hukum yang lebih tinggi, dalam hal ini adalah undang-undang oleh karena itu peraturan pemerintah itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Adapun undang-undang mendapatkan legalitas dari Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang Dasar mendapatkan legalitas dari Grundnorm atau norma dasar yang merupakan puncak dari piramida itu.

Norma dasar yang dimaksud oleh Hans Kelsen adalah norma dasar yang dirumuskan dalam bentuk kaidah hukum yang dianggap paling tinggi kedudukannya, bukan merupakan norma yang berasal dari hukum alam. Baginya norma dasar itu berfungsi sebagai layaknya tata hukum, oleh karena itu keharusan dan kewajiban yang berkaitan dengan hukum itu tidak berasal dari kaidah yang tertentu dan tetap. Grundnorm yang menjadi dasar dari segala hukum yang berlaku dalam suatu negara itu tidak bisa dicari sumbernya secara deduktif, tetapi hendaknya secara apriori diterima sebagai hipotesis awal atau initial hypothesis.



Menurut Hans Kelsen, hukum berlaku karena semua hukum itu berakar dalam suatu norma dasar (grundnorm). Berlakunya suatu undang-undang harus dipandang dalam kaitannya dengan seluruh proses pembentukan hukum oleh suatu instansi yang berwibawa. Undang-undang berlaku karena dibentuk oleh instansi hukum yang mempunyai kompeten dan mampu menjatuhi hukuman jika hukumnya dilanggar.



Menurut Hans Kelsen, hukum berlaku karena semua hukum itu berakar dalam suatu norma dasar (grundnorm). Berlakunya suatu undang-undang harus dipandang dalam kaitannya dengan seluruh proses pembentukan hukum oleh suatu instansi yang berwibawa. Undang-undang berlaku karena dibentuk oleh instansi hukum yang mempunyai kompeten dan mampu menjatuhi hukuman jika hukumnya dilanggar.

Adapun kaitannya dengan keadilan, menurutnya keadilan berada di luar pengertian hukum sebagai hukum, arti hukum terletak pada ben tuk hukum, sedangkan keadilan ada hubungan dengan isi hukum. Maka menurutnya semua hukum itu sah asalkan selalu berakar dalam norma-norma dasar dan memiliki efektivitas, maka kesimpulannya teori Hans Kelsen berpendapat bahwa hukum itu tidak selalu bertepatan dengan ke adilan.



Herbert Lionel Adolphus Hart, FBA lahir pada 18 Juli 1907 dan meninggal dunia pada 19 Desember 1992. Umumnya disebut H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan kepala Kolese Brasenose, Oxford. Karya Hart yang paling dikenal adalah Konsep Hukum & quot (bahasa Inggris The Concept of Law) yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1961, yang telah dipuji sebagai karya mengenai filsafat hukum paling penting pada abad ke-20. Ia dianggap sebagai salah satu filsuf hukum paling terkemuka pada abad ke-20 bersama Hans Kelsen.

“PANDANGAN H. L.A.HART DALAM POSITIVISME HUKUM”

Ini adalah Ciri-ciri aliran hukum positif dari buah pikiran John Austin, kemudia yang berhasil dikembangkan oleh H.L.A. Hart, antara lain:
1. Hukum merupakan perintah dari manusia (command of human being).
2. Tidak ada hubungan mutlak atau penting antara hukum di satu pihak dengan moral di lain pihak, atau antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya.
3. Analisis terhadap konsepsi hukum dinilai penting untuk dilakukan dan harus dibedakan dari studi yang historis maupun sosiologis, dan harus dibedakan pula dari penilaian yang bersifat kritis.
4. Pengertian bahwa sistem hukum merupakan sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup, serta di dalamnya keputusan hukum yang tepat atau benar biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memerhatikan tujuan sosial, politik, dan ukuran-ukuran moral.
5. Bahwa pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi rasional.







JOHN AUSTIN Dilahirkan pada tahun 1790, di Sufflok, dari keluarga kaum pedagang. Austin pernah berdinas di tentara, dan ditugaskan di Sisilia dan Malta. Namun ia juga mempelajari hukum. Pada tahun 1818, ia bekerja sebagai advokat. Tapi ia tidak menjalaninya  secara serius. Ia belakangan meninggalkan pekerjaan itu, pindah menjadi seorang ilmuwan hukum. Pada tahun 1826 hingga 1832, ia bekerja sebagai guru besar bidang jurisprudence di London University. Sesaat setelah mengundurkan diri sebagai profesor, ia banyak menjabat jabatan-jabatan penting di lembaga-lembaga kerajaan. Misalnya ia pernah bekerja di Criminal Law Commission dan Royal Commisioner untuk Malta.
Walaupun ia seorang jurist Inggris, kuliah-kuliahnya di Bonn Jerman, telah memberikan bukti yang penting tentang pengaruh pemikiran politik dan hukum Eropa Kontinental dalam diri Austin. Kumpulan kuliah ini yang kemudian diterbitkan sebagai buku, berjudul The Province of Jurisprudence Determined (1832). Karyanya yanglain adalah Lectures on Jurisprudence, diterbitkan atas upaya keras dari istrinya, Sarah, pasca Austin tutup usia pada 1859.

“PANDANGAN JOHN AUSTIN DALAM POSITIVISME HUKUM”

John Austin secara umum diakui sebagai ahli hukum pertama yang memperkenalkan positivisme hukum sebagai sistem. Pemikiran pokoknya tentang hukum dituangkan terutama dalam karyanya berjudul  The Province of Jurisprudence Determined (1832). Menurutnya, filsafat hukum memiliki dua tugas penting. Kegagalan membedakan keduanya, demikian keyakinan Austin sebagaimana dikutip oleh Murphy & Coleman, akan menimbulkan kekaburan baik intelektual maupun moral. Kedua tugas ini berkaitan dengan dua dimensi dari hukum yakni yurisprudensi analitis dan yurisprudensi normatif (Murphy & Coleman, 1990: 19-21; Ronald Dworkin, 1977:18-19). Berkaitan dengan dimensi yang pertama, tugas filsafat hukum adalah melakukan analisis tentang konsep dasar dalam hukum dan struktur hukum bagaimana adanya. Pertanyaan tentang apa itu hukum, tanggungjawab hukum, hak dan kewajiban hukum, misalnya adalah contoh pertanyaan-pertanyaan khas yang diajukan filsuf atau pemikir hukum sebagai titik tolak dalam menganalis dan mencoba memahami konsep dasar tersebut.
Sementara itu, yurisprudensi normatif berusaha mengevaluasi atau mengkritik hukum dengan berangkat dari konsep hukum sebagaimana seharusnya. Pertanyaan-pertanyaan pokok yang diajukan antara lain mengapa hukum disebut hukum, mengapa kita wajib mentaati hukum, manakah basis validitas hukum, dan sebagainya. Dengan demikian, dimensi yang kedua ini berurusan dengan dimensi ideal dari hukum
Menurut John Austin, bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa, dengan merinci unsur-unsur perintah sebagai berikut :
1. Adanya kehendak dari satu pihak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya itu.
2. Pihak yang diperintah itu akan mengalami siksaan jika kehen dak itu tidak dijalankan atau ditaati dengan baik.
3. Perintah itu merupakan pembedaan kewajiban antara yang diperintah dengan yang memerintah.
4. Ketiga unsur di atas tidak akan terlaksana jika yang memerin tah itu bukan orang yang berdaulat.
Dapat dipastikan bahwa yang berkuasa adalah satu-satunya sumber hukum, sehingga tidak ditemukan lagi sumber hukum di atasnya. Maka John Austin berpendapat, bahwa tiap undang-undang positif ditentukan secara langsung atau secara tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota dari suatu masyarakat politik yang berdaulat, di mana pembentuk hukum adalah yang tertinggi. Dengan ketentuan ini juga tidak disangkal bahwa adanya norma-norma hukum ilahi, norma moral dan juga tentang hu kum internasional.

Dikenal dengan pandangannya tentang positivisme analitis yang diberi nama analytical jurisprudence (ajaran hukum analistis). Melihat nama jelasnya aliran ini hanya menggunakan metode analitis, yaitu menganalisis sistem-sistem hukum tertentu, kemudian sampai pada suatu ide umum tentang hukum yang selalu berlaku, karena termasuk hu kum sebagai hukum.

Aliran hukum positif yang analitis mengartikan bahwa hukum itu sebagai perintah dari pembentuk undang-undang atau penguasa (a com mand of the lawgiver), yaitu suatu perintah dari orang-orang yang memegang kekuasaan tertinggi atau orang-orang yang memegang kedaulatan. Hukum dianggap sebagai sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup.



Ludwig Andreas von Feuerbach (lahir di Landsut, Bavaria, 28 Juli 1804 – meninggal di Rechenberg dekat Nürnberg, Kekaisaran Jerman, 13 September 1872 pada umur 68 tahun) adalah seorang filsuf dan antropolog Jerman. Ia adalah anak laki-laki keempat dari hakim terkemuka Paul Johann Anselm Ritter von Feuerbach.

Feuerbach lulus dari Universitas Heidelberg dan bermaksud untuk melanjutkan kariernya di Gereja. Karena pengaruh Prof. Karl Daub ia kemudian mengembangkan minat dalam filsafat Hegel yang dominan waktu itu dan, meskipun ditentang oleh ayahnya, ia melanjutkan ke Berlin untuk belajar di bawah bimbingan sang empu sendiri. Setelah belajar selama dua tahun, pengaruh Hegelian mulai melemah. Feuerbach kemudian berhubungan dengan kelompok yang dikenal sebagai Hegelian Muda, yang mensintesiskan cabang yang radikal dari filsafat Hegel. Tulisnya kepada seorang teman, "Aku tidak dapat lagi memaksakan diriku untuk mempelajari teologi. Aku rindu menyelami alam dalam jiwaku, alam yang di hadapan kedalamannya sang teolog yang kecil hati menjadi kecut hati; dan dengan manusia alamiah, manusia di dalam kualitas keseluruhannya." Kata-kata ini menjadi kunci bagi perkembangan Feuerbach. Ia menyelesaikan pendidikannya di Erlangen di Universitas Friedrich - Alexander, Erlangen Nuremberg dalam studi Ilmu alam.


“PANDANGAN VON FEUERBACH DALAM POSITIVISME HUKUM”


 Feuerbach membuat dasar pemikiran bahwa alam material adalah kenyataan (realitas) finalitas.  Artinya manusia mampu membedakan, merepleksikan dirinya, dan atau  bukan dirinya, sampai memahami (ego) hakekat diri sendiri. Manusia pemikiran Feuerbach adalah {"rasio, kehendak, hati"atau hasil transformasi sekaligus trans-substansi agama dari 3 idenitas Tuhan: Tuhan Maha Tahu, Tuhan Maha Baik, dan Tuhan Maha Pengasih"} nya, yang selalu ada dalam diri manusia tak terhingga. 

Feuerbach mengatakan bahwa tiga unsur ini sama dengan hakekat manusia. Atau hakekat Tuhan mewujudkan diri pada manusia. Dengan dasar ini maka Feuerbach membuat pemahaman baru bahwa Teologi pada manusia adalah antropologi. Paham ini memiliki implikasi makna bahwa Tuhan adalah hasil proyeksi diri manusia sendiri. Ada tiga bentuk hasil proyeksi diri (a) rasio adalah kemampuan kesadaran atau berpikir, (b) manusia selalu menghendai kebaikan, (c) kemampuan manusia mencintai.  Tiga kenyataan ini berada diluar dirinya, tak terbatas dan bersifat objektif. Dengan kata lain tiga bentuk: rasio, kehendak, hati sebagai kenyataan (objektifikasi) pada diri sendiri manusia, kemudian membentuk membuat "proyeksi diri".
Rasio, kehendak, hati atau tanda "proyeksi diri" ini memiliki sesuatu yang bernilai positif atau negatif.  Dengan mengkritik dan melakukan rekonstruksi pemikiran Hegelian, maka Feuerbach menyatakan "proyeksi diri" bersifat alienasi diri. Pemahaman tentang makna "proyeksi diri" adalah sesuatu berada di keluar dirinya, maka output repleksi sesuatu yang bukan dirinya.  Output repleksi itu adalah realitas otonom diluar dirinya dan berhadapan dengan dirinya sendiri (semacam berhadap-hadapan), bahkan manusia merasakan dirinya sebagai objek.
Akibatnya menurut Feuerbach,  manusia merduksi diri menjadi lebih rendah yakni manusia lebih rendah dibandingkan Tuhan, raja, dewa, dan seterusnya. Akibat berikutnya manusia menjadi tercerabut teralienasi dan menjadi asing pada diri sendiri, (atau Tuhan, dewa, nabi di agungkan sedemikian rupa artinya gambaran manusia diri sendiri pantulan diri). 
Jika demikian maka agama (khususnya nasrani pandangan Feuerbach) sebagai wujud nilai negatif karena mengalienasi mencerabut kebebasan manusia, dan wajib di atasi. Kondisi proyeksi diri, dan alienasi ini tidak dapat dihindari, sekali lagi tidak dapat dihindari sebagai hakekat manusia beragama.
Maka cara menghilangkan ketercerabutan, alienasi ini Feuerbach membuat pemahaman baru bahwa Teologi ditransformasi menjadi bentuk lain yang disebut sebagai antropologi. Dengan kesadaran model baru ini maka manusia akan berubah dalam kesadaran atau berpikir, menghendai kebaikan, mencintai. Akhirnya manusia menjadi tujuan pada dirinya sendiri (antroposentris sebuah pehaman bahwa pusat segala sesuatu adalah manusia itu sendiri bersifat otonom).





PENALARAN HUKUM DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN

PENSTUDI HUKUM di INDONESIA

1. Sejarah dan Sejarah Hukum

Dalam penalaran hukum, aspek sejarah biasanya diperlukan untuk memberi konteks kepada suatu rumusan peraturan. Setiap ketentuan hukum, apapun bentuknya, adalah karya manusia yang terikat pada ruang dan waktu. Konteks “ ruang dan waktu “ ini pada model penalaran Aliran Hukum Kodrat ingin diabaikan, sehingga hukum adalah asas- asas keadilan dan kebenaran yang berlaku universal.
Mode penalaran Mazhab Sejarah sebaliknya, sangat memperhatikan konteks ruang dan waktu dalam pertembuhan hukum. Bagi penganut model penalaran ini, hukum tidaklah dibuat, melainkan tumbuh mengikuti perkembangan masyarakat. Hukum yang berlaku sekarang adalah hukum yang memang hidup dalam kondisi kemasyarakatan saat ini dan di tempat ini. Dengan demikian, hukum dimaknai secara dinamis dan selalu kontekstual.
Disinilah arti penting studi sejarah terhadap hukum. Studi ini dilakukan secara makro terhadap satu atau sejumlah sistem hukum pada umumnya ( sejarah hukum ) atau terhadap produk hukum tertentu saja ( antara lain sejarah undang - undang atau bagian dari undang - undang tertentu ). Dari uraian tersebut jelas dapat dipahami bahwa ilmu sejarah sangat berhubungan dengan kebudayaan.
Setiap kebudayaan berlangsung di dalam waktu, dan selalu di dalam perubahan, hidup kebudayaan tunduk pada suatu gerakan yang lama lenyap untuk digantikan dan pembaharuan. Kebudayaan yang tertentu menghasilkan sejarah yang teretentu pula, seperti halnya agama. Kesenian dan filsafat, sejarah juga merupakan bentuk perwujudan kebudayaan, tetapi bedanya ialah bahwa sejarah hanya berurusan dengan masa silam kebudayaan. Ia timbul dari dorongan dan kebutuhan tak hanya sekedar ingin tahu masa lampau, tetapi juga ingin mengerti maknanya. Arti makna sejarah adalah pertanyaan yang hidup dan terus menerus dipertanyakan oleh manusia, yaitu pertanyaan tentang dari manakah dan ke manakah hidup ini, dari mana asalnya dan ke mana tujuannya.
J.Huizinga, Sartono menegaskan bahwa sejarah adalah bentuk kejiwaan di mana suatu kebudayaan membuat pertanggungjawaban mengenai masa silaranya. Pemanfaatan penelitian sejarah hukum untuk keperluan pengembanan hukum praktis, khususnya dalam rangka pembentukan undang- undang biasanya hanya merambah ranah - ranah hukum nonnetral, seperti kawinan, kewarisan, zakat dan wakaf.

2. Sosiologi dan Sosiologi Hukum

Mengingat ilmu hukum adalah ilmu praktis yang senantiasa dievaluasi oleh kenyataan - kenyataan sosial, maka disiplin nonhukum yang tercatat paling sering memberi dasar - dasar ilmiah terhadap evaluasi tersebut adalah sosiologi. Sosiologi adalah ilmiu yang sangat muda.
Sosiologi memotret apa yang terjadi dewasa ini, bukan apa yang seharusnya terjadi. Selo Soemardjan dan Solaeman Somardi menyatakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses - proses sosial, termasuk perubahan - perubahan sosial. Struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur - unsur sosial yang pokok, yaitu norma - norma sosial. Proses sosial adalah pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama, seperti antara kehidupan ekonomi dan politik, atau hukum dan agama. Salah satu proses sosial yang bersifat tersendiri adalah dalam hal terjadinya perubahan - perubahan di dalam struktur sosial.
Menurut Bruggink, pengkajian sosiologi hukum dapat bertolak pada aliran ( stroming ) yang disebut sosiologi hukum empiris dan sosiologi hukum kontemplatif. Aliran pertama berangkat dari titik berdiri eksternal ( berdiri di luar masyarakat ) dan mengacu pada teori kebenaran korespodensi, mengkompilasi dan menata material objek telaahnya ( perilaku orang atau kelompok orang ) untuk kemudian dengan metode kuantitatif ditarik kesimpulan - kesimpulan tentang hubungan antara norma hukum dan kenyataan sosial. Kajian sosiologi hukum empiris dan kontemplatif, secara saling melengkapi dalam jumlah yang memadai, seharusnya memberikan sumbangan yang penting bagi ilmu hukum dan penalaran hukum di Indonesia.
Para penstudi dari disiplin sosiologi dan sosiologi hukum memaknai hukum sebagai pola - pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variabel sosial yang empirik. Sosiologi hukum memberi landasan teoritisnya kepada model penalaran Mazhab Sejarah, yang di Indonesia didukung oleh para pengemuka hukum adat. Sosiologi hukum pun meberi pengaruh yang sangat besar pada sistem hukum di Amerika Serikat, sehingga dari wilayah ini para ahli hukumnya kemudian memaknai hukum sebagai judge - made - law. Hal ini kemudian meberi jalan kepada pengemban hukum yang menganut model penalaran Socilogical Jurisprudence, seperti halnya klaim para hakim di Amerik Serikat, untuk ditrmpatkan pada posisi partisipan sekaligus pengamat.

3. Antropologi dan Antropologi Hukum

Antropologi hukum adalah cabang dari antropologi budaya ( cultural anthopology ). Antopologi budaya mencakup dua subdisiplin, yaitu etnografi ( deskripsi tentang masyarakat ) dan etnologi ( analisis tentang masyarakat ) Antropologi hukum inib adalah pengembangan dari apa yang dulu disebut etnologi hukum.
Antropologi hukum pun merupakan disiplin yang relatif muda usianya. Pada awal perkembangannya, antropologi hukum dirintis oleh para ilmuwan yang memang berlatar belakang hukum, seperti Bachofen, MeLenaan, Mainc, dan Morgan, yang semuanya memberi andil penting dalam pengkajian antropologi pada umunya.
Pengkajian antropologi hukum dalam pengertian tradisional banyak dilakukan oleh ahli - ahli hukum adat. Dalam kaca mata antropologi, hukum tidak pernah dicerna sebagai hukum negara ( state law ). Hukum bermakna plural, yakni hukum sebagaimana tercermin dari presepsi yang hidup di masyarakat ( living law ). Dalam kondisi kemsyarakatan Indonesi yang multietnik, pengakjian antropologi akan memberi manfaat yang besar bagi penalaran hukum.
Menurut Koentjaraningrat, antropologi secara khusus dapat berperan dalam penelitian - penelitian diakronis atau sinkronis mengenai interaksi antara suku - suku bangsa. Penelitian ini dapat dilakukan baik dengan metode kualiatif melalui observasi dan wawancara mendalam, maupun dengan metode kuantitatif untuk mengukur naik turunnya sikap toleransi di antara suku - suku bangsa tersebut.
Penstudi hukum dari disiplin antropologi banyak menggunakan model penalaran Realisme Hukum yang sepenuhnya menggunakan pola penalaran nondoktrinal - induktif.

4. Psikologi dan Psikologi Hukum

Di samping ada ilmu bernama psikologi dikenal juga ada psikiatri. Kedua ilmu tersebut berangkat dari disiplin yang berbeda, namun semuanya terkait dengan persoalan mental atau kejiwaan. Diskursus tentang jiwa dimulai sejak era Yunani Kuno, seperti dapat ditemukan dalam tulisan - tulisan Sanskerta, Plato, dan Aristoteles.
Objek telaah psikologi sangat beraneka ragam sehingga sampai sekarang tetap ada pendapat yang meragukan psikologi sebagai ilmu yang lengkap. Secara sederhana psikologi dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari proses perilaku dan mental. Psikiatri berbeda dengan psikoklogi karena ia beranjak dari disiplin kedokteran. Para psikiatri bekerja dengan pendekatan psikologi di samping memberikan medikasi obat - obatan, pembedahan, dan prosedur lain. Psikologi dan psikiatri memberi andil yang sangat besar bagi penlaaran hukum. Jika psikologi dan psikiatri menelaah kesadaran dan sikap tindak manusia, maka ilmu hukum menyoroti aturan tentang kesadaran dan sikap tindak yang serasi dengan patokan yang telah ditetapkan oleh masyarakat dan negara.
Hasiln pekerjaan para ahli psikologi hukum, dengan demikian merupakan hasil studi yang sangat diperhatikan terutama oleh model penalaran Realisme Hukum. Kaum Realisme Amerika memberi porsi penting terhadap penelitian hukum dari optik psikologi ini. Studi dari kalangan psikologi hukum terhadap perilaku pengadilan tampaknya belum menjadi fenomena di Indonesia.

5. Ilmu Politik dan Politik Hukum

Dalam bukunya “ Over de tehori van een stellig staatsrecht “ Logeman menyatakan ilmu politik harus dibedakan dengan politik. Politik merupaka perbuatan memilih pihak tertentu untuk tujuan - tujuan sosial tertentu yang dianggap bernilai, dan pencapaian tujuan - tujuan tersebut. Ilmu politik meneliti bagaimana cara mencapai tujuan - tujuan sosial dan sarana yang dapat digunakan.
Miriam Budiarjo mengaktegorikan pengertian itu menurut lima konsep, yaitu :
1. Negara
2. Kekuasaan
3. Pengambilan keputusan
4. Kebijakan
5. Pembagian atau pengalokasian

Oleh karena itu kebijakan tentang pembagian atau pengalokasian nilai - nilai yang termuat dalam format hukum tertentu tadi selanjutnya dikenal dalam terminologi ilmu politik sebagai politik hukum. Ilmu politik dengan demikian berfungsi memberikan landasan ilmiah bagi politik hukum suatu negara atau pemerintahan.
Para penstudi hukum yang bertolak dari ilmu politik pada hakikatnya melakukan penalaran hukum dalam rangka menjelaskan politik hukum ini. Kegiatan penalaran yang mereka lakukan dengan demikian menunjukkan karakteristik :
1. Ditunjuk untuk umum, bukan untuk kasus - kasus individual
2. Dalam rangka membentuk kebijakan umum
3. Memuat tentang pemabagian dan pengalokasian nilai - nilai dalam masyarakat.

Jumat, 12 April 2019

Model - Model Penalaran Hukum


MODEL – MODEL PENALARAN HUKUM



1.      Aliran Hukum Kodrat

Ada varian yang cukup beragam pemaknaan hukum menurut aliran kodrat, satu hal yang jelas bahwa aliran ini menempatkan ontology hukum pada tataran yang abstrak. Hakikat hukum dalam arti yang sebenarnya dimaknai lebih sebagai asas- asas daripada norma. Keberadaan hukum positif tetap diakui eksistensinya, namun dapat terancam keberadaanya jika tidak memenuhi persyaratan moralitas yang dibebankan oleh hukum kodrat.

Pemaknaan hukum sebagai asas – asas kebenaran dan keadilan dalam Aliran Hukum Kodrat disokong oleh paham idealism. Menurut paham ini, gagasan kebenaran dan keadilan itu tidak datang dari pengalaman melainkan mendahului pengalaman ( apriori bukan aposteriori ). Gagasan itu adealah sesuatu yang sangat asasi sekaligus asasi inilah yang harus dipertahankan eksistensinya pada setiap wujud hukum.

Perbedaanya hanya pada batas tertinggi dari hirerarki hukum tersebut. Pada positivisme hukum, wujud hukum tertinggi sekaligus sebagai sumber hukum tertingginya adalah hukum positif itu sendiri. Sebagai standar regulatif yang mengikat warga masyarakat. Pada aliran hukum kodrat, hierarki hukum itu dibuka lebih jauh ke atas, sehingga “ closed logical system “ yang mengunci pola penalaran positivism hukum diberi ruangan lebih luas pada aliran hukum kodrat.

Jika diasumsikan bahwa hukum adalah asas kebenaran, maka dapat dimaklumi bahwa satu hal yang paling menarik dari Aliran Hukum Kodrat ini adalah keasyikannya memfokuskan diri pada pengujian validitas normatif, khususnya validitas ( legitimasi ) dari hukum buatan manusia. Pola penalaran Aliran Hukum Kodrat adalah intutif.

2.      Positivisme Hukum

Positivisme hukum, dalam definisinya yang paling tradisional tentan hakikat hukum, memaknainya sebagai norma – norma psitif dalam sistem perundang – undangan. Dari segi ontologinya, pemaknaan demikian mencerminkan penggabungan antara idealism dan materialism. Hukum adalah ungkapan kehendak penguasa. Kumpulan norma yang tersusun sistematis itu adalah rumusan yang bermakna, karena ia menjadi sumber kegiatan penemuan hukum oleh pengemban hukum. Mjuatan makna ini dapat didapat dengan pendekatan idealisme dan materialisme dan diolah dengan aspek epistemologis rasionalisme.

Berbeda dengan Aliran Hukum Kodrat yang sibuk dengan permasalahan validasi hukum buatan manusia, maka pada Positivisme hukum , aktivitasnya justru diturunkan kepada permasalahan konkret. Logikanya, norma hukum hanya mungki n diuji dengan norma hukum pula, bukan  dengan non – norma hukum. Jika Aliran Hukum Kodrat memiliki kekuatan argumen pada wacana validasi hukum buatan manusia, maka kekuatan argument Positivisme Hukum terletak pada aplikasi struktur norma positif itu kedalam struktur kasus – kasus konkret.

Aspek aksiologi yang diperjuangkan Positivisme Hukum adalah kepastian hukum. Dengan mengambil sumbner formal hukum berupa perundang – undangan, diyakini bahwa hal ini dapat diwujudkan. Asas legalitas merupakan roh dari upaya pengejaran kepastian hukum tersebut.

3.      Utilitarianisme

Model penalaran hukum Utilitarianisme pada dasarnya berangkat dari titik tolak yang sama denga Positivisme Hukum. Positivisme Hukum menjadi menarik dan berbeda dengan Utilitarianisme, sebenarnya justru berkat andil Kelsen dengan gerakan pemurnian hukumnya. Asoek ontologis dari model penalaran Utilitarianisme tidak berbeda. Apa yang membedakan Utulitarianisme dan Positivisme Hukum adalah pada gerakan top down yang kemudian diikuti dengan gerakan bottom up. Gerakan bottom up ini muncul karena norma positif dalam sistem perundang – undangan itu harus diuji dalam lapangan kenyataan. Gerakan top – down dan bottom - up ini tidak simultan, tetapi berjalan linear. Pola penalaran bottom - up ini adalah nondoctrinal – induktif. Dalam proses pembentukan hukum oleh Lembaga legislatif, pola penalaran bottom – up ini lebih mudah mereka lakukan, bahkan dianggap suatu keharusan agar produk hukumnya dinilai responsif.

Utilitarianisme dalam konteks ini sebenarnya memberi nilai tambah pada Positivisme Hukum, namun ironisnya, juga membuat hukum kehilangan kemurniannya seperti diinginkan Kelsen. Menurut kaca mata Utilitarianisme, kondisi ini tidak mungkin dihindari karena hukum tidak lagi bergerak dalam ruang steril dan sistem logika yang tertutup rapat. Kepastian hukum menurut Utilitarianisme harus menjadi tujuan primer hukum, baru kemudian diikuti kemanfaatan sebagai tujuan sekundernya.

Idealinya, putusan hakim yang telah diberi muatan kemanfaatan ini adalah masukan bagi para pembentuk hukum di Lembaga legislatif. Utilitarianisme mensyaratkan adanya kerja sama yang baik anatara Lembaga peradilan dan Lembaga legislatif, antara penerap dan pembentukan hukum.


4.      Mazhab Sejarah

Aspek ontologis dari Mazhab Sejarah menekankan bahwa hukum adalah pola – pola perilaku social yang terlembagakan. Proses institusionalisasi dari perilaku sosial ini sangat bergantung pada aspek – aspek seperti efektivitas menanam, kekuatan menentang dari masyarakat, dan kecepatan menanam.
Ditinjau dari aspek aksiologisnya, model penalaran Mazhab Sejarah ini mengadopsi secara bersamaan tujuan kemanfaatan dan keadilan. Polan perilaku sosial yang bercorak kebiasaan jelas sangat didominasi oleh pertimbangan - pertimbangan pragmatis atau kemanfaatan. Sebaliknya, Volksgeist sebagai abstraksi nilai - nilai yang diyakini telah mengalami proses internalisasi itu, mengejawantahkan tujuan keadilan. Tujuan keadilan ini diperintahkan oleh kesusilaan yang mutlak.
Model penalaran Mazhab Sejarah jelas sangat kuat bernuansa sosiologis - antropologis. Titik berpijak model penalaran ini bukan lagi menggunakan landasan berdiri seorang partisipan. Ini memakai gaya bernalar kaum pengamat. Kurangnya peminat terhadap pola penalaran Mazhab Sejarah juga dipengaruhi oleh inkonsistensi pandangan Savigny meyakini hukum tidak mungkin dipisahkan dari rakyat, sebagaimana halnya dengan bahasa. Hak dan kewajiban dibentuk dan dihapus oleh tingkah laku simblolis yang sebenarnya merupakan “ tata bahasa hukum “ pada saat itu.
Tanpa mengurangi pengakuan bahwa Mazhab Sejarah telah memperoleh respons positif dari pembela hukum adat di kawasan negara - negara civil law sendiri, haruslah diterima kenyataan bahwa model penalaran Mazhab Sejarah tetap tidak mampu mencegah semangat unifikasi dan kodifikasi dalam sistem hukum negara - negara tersebut.

5. [ American ] Sociological Jurisprudence

Sociological Jurisprudence adalah model penalaran yang lahir dalam sistem hukum Anglo - Amerika. Sekalipun demikian, model penalaran ini telah banyak dimodifikasi, khusunya tatkala sistem hukum lain mencoba mengakomodasikan. Teori Hukum Pemabangunan, sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, termasuk tawaran model penalaran yang diderivasi dari [ American ] Sociological Jurisprudence tersebut. Kata  “American “ dalam uraian mempertegaskan bahwa model yang dibicarakan adalah orientasi berpikir yuridis Sociological Jurisprudence dalam coraknya yang genuine, mengikuti konsep awal pemikiran Roscoe Pound, yang dikenal sangat bangga dengan sistem hukum versi Amerika Serikat.
Kekhasan dari sistem hukum Amerika Serikat pada umumnya, yang berakar dari keluarga sistem common law, adalah aspek ontologisnya yang mengidentifikasi hukum sebagai putusan hakim in - concreto. Hukum adalah Judge - made - law. Pola penalaran hakim dalam menyelesaikan kasus konkret adalah dengan memadukan dua pendekatan sekaligus secara bersamaan, yakni pola bottom - up yang nndoktrinal - induktif dan pola para hakim.

6. Realisme Hukum

Realisme hukum, apabila dipresentasikan sebagai model penalaran dapat dianggap sebagai model yang mengambil posisi paling bertolak belakang ( paradoksal ) dengan Positivisme Hukum. Ketidakpercayaan kaum realis terhadap norma positif berpuncak pada ketidakpercayaan mereka pada konsep the rule of law. Dilihat dari aspek ontologisnya, Realisme Hukum mengartikan hukum sebagai manifestasi makna - makna simbolik para pelaku sosial. Pemaknaan demikian jelas sangat jauh dari nuansa filsafat, tetapi lebih menjurus kepada kombinasi dari berbagai disiplin ilmu, seperti sosiologi, psikologi, antropologi, dan ekonomi.
Realisme hukum terbagi dalam dua versi, yaitu Realisme hukum Amerika dan Realisme Hukum Skandinavia. Realisme Hukum Amerika dianggap lebih memberi perhatian pada perilaku. Ini sejalan dengan rekomendasi Llewellyn untuk mengubah orientasi studi hukum ke area kontrak atau interaksi. Realisme Hukum Skandinavia di sisi lain lebih mempersoalkan landasan metafisi hukum. Jika rekannya di Amerika bersikap rule - sceptics, maka kaum Realisme Skandinavia bersikap methaphysic - sceptics dengan titik berat pada keseluruhan struktur aturan apapun untuk memandu cara berpikirnya.



Senin, 08 April 2019

ISLAM untuk berbagai ASPEK Kehidupan

ISLAM untuk berbagai ASPEK Kehidupan
H. MAHMUD AZIZ SIREGAR, MA.
PT. Tiara Wacana Yogya
1999
BAB I
PENDAHULUAN
AQIDAH atau keimanan merupakan “ ikatan perjanjian “ anatara manusia dengan Tuhannya, bahwa manusia itu rela mentaati – Nya. Ikatan perjanjian itu telah disepakati oleh manusia sejak berbentuk janin dalam Rahim ibunya, sebagiamana telah dilukiskan dengan sangat mengesankan dalam AL – QUR’AN ( Q. S. al – A’ raf : 172 )
Mengomentari ayat ini , Abdullah Yusuf Ali, seorang mufassir modern, mengatakan bahwa ikatan perjanjian seorang manusia dengan Tuhannya demikian lengkap sejak dalam kandungan, bahwa mereka telah mengakui Allah sebagai pencipta alam semesta, sehingga manusia berkewajiban menyembah – Nya.
Keimanan Perlu Dicerahkan ?
Kesadaran Ilahiyah ( kesadaran yang terus menerus terhadap makna iakatan perjanjian dengan Tuhan ) itu senantiasa memerlukan pencerahan disebabkan, paling tidak tiga pertimbangan :
1. Keimanan kepada Allah merupakan kodrat atau fitrah manusia
2. Komitmen seseorang pada ikatan perjanjian ( aqiqah ) itu merupakan kesadaran Ilahiyah yang harus dijaga dan ditegakkan dalam situasi apapun, dan profesi apapun yang digelutinya, sebab itulah yang memberikan semangat bagi kehidupan dan kreativitas peningkatan kualitasnya.
3. Masyarakat beragama secara teoritis dan seharusnya adalah pendukung aqidah dan keimanan. Namun dalam mengaplikasi aqidah tersebut dalam bentuk amal dan moralitas, disadari atau tidak, banyak manusia, termasuk masyarakat modern, yang telah menjadi penghalangnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Sejak manusia diciptakan, Allah Swt telah menurunkan bantuan dan bimbhingan yang merupakan pelita bagi manusia dalam menjalani hidupnya. Bimbingan itu adalah akal dan agama yang mengajarkan manusia untuk mengenal dirinya, mengenal penciptanya, dan makhluk lain di luarnya. Hal ini dapat diketahui berdasarkan kisah Adam dan Hawa, di antaranya dalam Kitab Al – Qur’an surat al – A’raf 125.
Sesudah Adam dan Hawa turun ke bumi ini kemudian manusia berkembang dan tersebar, Allah mengutus para Nabi dan Rasul silih berganti, membawa ajaran wahyu yang mengingatkan kembali ajaran yang pernah diturunkan kepada Adam dan Hawa. Di antaranya dijelaskan dalam surat al – Baqarah ayat 213 dan surat as – Syura ayat 13. Nabi dan Rasul yang paling akhir diutus oleh Allah Swt adalah Muhammad Saw., sebagaimana disebut dalam Q. S. al – Ahzab ; 40 : “ Dan Allah mengutus Nabi Muhammd Saw, sebagi Rasul terakhir untuk semua umat manusia “.
Namun, di zaman setelah agama diturunkan, masih banyak juga pemikir yang tidak mau menjadikan agama sebagai pelita kehidupannya. Di antara mereka ada yang secara lahir menganut agama, tetapi agama bagi mereka hanyalah sebagai sejarah dan bukan sebagai sesuatu keyakinan yang dijadikan sebagai pandangan hidup. Di samping itu masih terdapat manusia atau masyarakat yang mengenal alam atau apa yang ada di alam, dan terhadap sesuatu yang dianggapnya ada di luar alam nyata, dengan menggunakan praduga, perasaan, cerita – cerita masa lalu, dan sedikit sekali diantaranya yang belajar dari pengalaman dan pengaktifan akal pikiran. Sumber pengetahuan bagi muslim, bukanlah sekedar pengakuan terhadap Islam sebagai agamanya, atau karena ia berasal dari keturunan keluarga Muslim. Akan tetapi Muslim yang dimaksudkan ialah orang yang membenarkan ajaran Nabi Muhammad Saw., menerimanya dengan pengetahuan yang benar, karena telah memahaminya sebagai kebenaran yang datang dari Allah Swt.
Untuk memberikan penjelasan tentang pandangan hidup seorang Muslim, maka topik – topik pembahasan yang dipilih meliputi: Arti, Nilai dan Tujuan Hidup Seorang Muslim ; serta Langkah dan Perbuatan Seorang Muslim diukur dari Ajaran Islam.
Memahami Ajaran Islam
a. Islam agama wahyu
Islam sebagai agama wahyu berarti ajarannya bersumber dari pengetahuan dan pemberitahuan Ilahiyah yang tercantum dalam kitab Al – Qur’an dan diperjelas dengan Sunnah Rasul. Sedang yang dimaksud dengan Sunnah Rasul ialah perbuatan, perkataan, dan persetujuan ( taqrir ) yang sudah benar – benar sah datang dari Nabi Muhammad Saw. Dengan demikinan bagi seorang Muslim, ajaran agama Islam itu nilai kebenaran – Nya adalah mutlak dan universal, tidak bergantung pada ruang dan waktu.
b. Islam Membawa Aqidah
Islam membawa ajaran aqidah yaitu segi keyakinan, dituntut bagi seorang Muslim mengimaninya dan membesarkannya tanpa ragu – ragu. Kitrab Al- Qur’an banyak membawa yang harus diakui kebenaranya, karena merupakan Ilahiyah. Aspek aqidah dalam ajaran Islam mengenalkan hanya Allah sebagai Tuhan pencipta alam, bersifat Maha Kuasa, Maha Menentukan, Maaha Adil, Maha Mengatur, dan telah menjadikan manusia sebagai hamba dan makhluk yang harus mengabdi kepada – Nya, dan khalifah yang diberi daya sebagai penakluk dan penguasa di muka bumi.
c. Islam Membawa Syariat
Islam mengandung ajaran syari’at, berarti Islam mengatur berbagai hubungan manusia, dlam hubungannya dengan Tuhan yang disebut dengan ibadah dan dalam hubungannya dengan sesame manusia atau alam lingkungannya yang disebut dengan muamalat. Tujuan memelihara hubungan dengan Tuhan untuk mencapai ridha Allah Swt., dan tujuan memelihara hubungan secara horizontal ialah untuk mencapai kebahagiaan dan kedamaiaan hidup dunia dan akhirat. Syari’at Islam yang menyangkut dengan ibadah, tatacaranya ditentukan Allah Swt dan diperjelas oleh Rasul- Nya, kita lebih banyak menerima dan berserah kepada ketentuan yang datang. Sedangkan syari’at menyangkut muamalah, kita berpegang pada prinsip : “ segala sesuatu yang ada di luar ibadah pada dasarnya boleh ( mubah ) kecuali apabila dilarang Allah dan Rasul – Nya”. Karena itu ruang ijtihad yaitu penggunaan akal pikiran dalam masalah yang menyangkut muamalah akan lebih luas.
d. Islam Mengandung Ajaran Akhlak
Akhlak adalah system ukuran tentang perbuatan baik atau buruk yang dapat dipahaami dan diambil dari ajaran aqidah islam yang memberi arti dan tujuan hidup bagi seorang Muslim dengan sebenar – benarnya. Maka syari’at Islam menunjukkan arti kebaikan yang mesti dikerjakan atau dianjurkan mengerjakannya, menunjukkan arti buruk yang mesti dijauhi dan sesuatu yang lebih baik di tinggalkan ( wajib, sunnah, mubah, makruh, haram ).
e. Islam dan Kebudayaan
Islam sebagai ajaran wahyu, ajarannya adalah mutlak kebenranya. Kebudayaan adalah hasil karya cipta manusia yang beranekaragam. Setiap Muslim ( yang benar – benar menghayati dan mengamalkan ajaran agamanya) selalu membudayakan Islamnya dan mengislamkan kebudayaan sesuai dengan tuntutan lingkungan dan zamannya yang selalu tidak sama.

Dengan memahami ajaran agama islam, seorang Muslim mendapatkan pandangan hidup yang menggambarkan arti dan tujuan hidup baginya :
1. Islam sebagai agama samawi yang terakhir, yang berfungsi sebagai rahmat dan nikmat bagi manusia seluruhnya.
2. Islam sebagai agama dakwah, yaitu agama yang harus disampaikan kepada seluruh umat manusia untuk dilaksanakan dalam kehidupan, yang diperjelaskan dalam sumber ajran – Nya yaitu Al- Qur’an dan Al – Hadis.
3. Ajaran agama islam yang menyangkut keimanan, ibadah, muamalah, bukanlah semata – mata ajaran dogmatic yang mati. Tetapi adalah ajaran yang dapat dianalisis, didukung dengan ilmu yang memberikan tempat bagi pengembangan pikiran ( ijtihad ) seorang Muslim.
4. Sebagai hamba Allah yang beriman terhadap keadilan yang pasti dari Allah, karena dirinya di atas kebenaran
BAB III
KESIMPULAN
Jadi, kepercayaan kepada Allah Swt dan Rasul – Nya sebagaimana tersimpul dalam dua kalimat syahadat memberi kejelasan bagi seseorang terhadap struktur dan makna kehidupannya. Allah adalah pencipta ( Khaliq ). Makhluk, termasuk manusia, adalah yang diciptakan yang wajib menyembah dan beribadah kepada penciptanya. Penegasan keesan dan kemahakuasaan Allah, serta bagaimana cara menyembah – Nya telah diajarkan Rasul melalui risalah yang dibawanya.
Aktivitas penyembahan kepada Allah Swt itu dilembagakan dalam tiang penyangga islam, yaitu shalat, puasa, zakat, dan haji. Namun kesadaran Ilahiyah dan pelaksanaan ibadah akan berperan men “ sakral “ kan segala aktivitas ( amal ) seseorang, baik secara individu maupun secara sosial, menjadi amal shaleh. Jadi, amal shaleh dengan sendirinya menjadi model dari eksistensi manusia itu sendiri.
Ke – Islam – an seseorang dengan demikian melalui proses yang sangat intensif sampai ia menjadi shaleh secara individu dan menjadi pelopor keshalehan ( dakwah bi al – hal ) dalam kehidupan sosial.

Argumentasi Sengketa Pilpres 2019

Dasar dasar BPN mengajukan gugatan ke MK 1.  Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah       Kubu Prabo...