Hans Kelsen adalah seorang ahli hukum dan filsuf Austria. Akibat kebangkitan Nazisme di Jerman dan Austria. Kelsen lahir di Praha dari keluarga Yahudi kelas menengah yang menuturkan bahasa Jerman. Setelah lulus dari Akademisches Gymnasium, Kelsen mengambil program studi hukum di Universitas Wina.
Pada tahun 1940-an, Kelsen sudah memiliki reputasi yang tersohor di Amerika Serikat berkat upayanya untuk mempertahankan gagasan demokrasi dan juga berkat magnum opusnya yang berjudul Teori Hukum Murni. Pencapaian akademik Kelsen tidak hanya terbatas pada teori hukum. Ia juga telah menulis buku mengenai filsafat politik dan teori sosial.
Sepanjang perjalanan kariernya, Kelsen juga telah memberikan sumbangan yang penting terhadap teori peninjauan hukum (judicial review) dan teori dinamika dan hierarki hukum positif. Dalam bidang filsafat politik, ia berupaya mempertahankan teori identitas negara-hukum dan mendukung penyandingan sentralisasi dan desentralisasi sebagai konsep yang berlawanan dalam teori pemerintahan. Kelsen juga merupakan pendukung gagasan pemisahan negara dan masyarakat dalam penelitian ilmu hukum.
“PANDANGAN HANS KELSEN DALAM POSITIVISME HUKUM”
Hans Kelsen berpendapat bahwa hukum bersifat normatif, hukum yang normatif adalah pengakuan hukum sebagai hukum. Pengertian hu kum yang murni juga diketengahkannya, bahwasanya hukum itu perlu diselidiki justru sebagai hukum, yakni lepas dari pandangan-pandangan terhadap hukum yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan arti hukum sebagai hukum, yaitu segi psikologi, sosiologi, etis dan politis. Pada pengertian hukum yang bersifat riil memang terdapat segi psikologi, sosiologi, etis dan politis, oleh karena itu ada baiknya jika hal itu diperhatikan juga, tetapi jika sampai pada suatu pengertian yang sifatnya objektif murni tentang hukum perlu dibuat abstraksi dari segi tersebut.
Menurut penyelidikan Hans Kelsen hukum merupakan bidang “harus” (sollen), suatu keharusan, misalnya jika hal ini terjadi maka seharusnya hal itu terjadi pula, nyatalah ini merupakan realita yang prinsip dan bersifat normatif. Artinya, jika hal ini terjadi belum tentu hal itu terjadi juga, tetapi seharusnya hal itu terjadi. Prinsip ini jika diterapkan dalam sistem hukum adalah bila terjadi suatu pelanggaran hukum, seharusnya perbuatan itu disusul dengan hukuman, walaupun dalam kenyataannya tidak selalu begitu, sebab sanksi yang diterapkan pada seseorang yang melanggar hukum itu tergantung dari penentuan instansi-instansi nega ra, sedangkan norma dipandang sebagai imperatif bagi negara kemudian menjadi kewajiban individu.
Dasar-dasar pokok yang diungkapkan dalam Teori Hukum Murni Hans Kelsen sebagai berikut:
1. Tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity).
2. Teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginun. Ini adalah pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada.
3. Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam.
4. Sebagai suatu teori tentang norma, teori hukum tidak berurusan dengan persoalan efektivitas norma-norma hukum.
5. Suatu teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau pola yang spesifik.
6. Hubungan antara teori hukum dan sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.
Selain teori murni tentang hukum yang diajarkan Hans Kelsen juga terdapat teori tentang Stufenbau des Recht, yang mengetengahkan bahwa sistem hukum itu merupakan hierarki dari hukum, yaitu suatu ketentuan hukum tertentu bersumber pada ketentuan yang lebih tinggi, dan yang paling tinggi adalah norma dasar (grundnorm) yang merupakan suatu keharusan dalam bidang hukum. Dasar berlakunya hukum adalah nor ma dasar, tetapi agar norma dasar itu dapat berlaku dalam situasi yang konkret, harus ada syarat tertentu yang dipenuhi, yakni bahwa hukum itu efektif, oleh karenanya efektivitas itu merupakan syarat mutlak (conditio sine quanon) bagi berlakunya hukum.
Hukum itu berkembang secara berangsur dan bertingkat seperti bentuk piramida (stufen), mulai dari yang tertinggi bersifat umum dan abstrak sampai kepada yang terendah bersifat konkret, khusus (individu alized) dan bersifat pelaksana. Hukum yang lebih rendah mendapat legalitas dari hukum yang lebih tinggi, di mana setiap tingkatan sekaligus merupakan penciptaan hukum baru dan merupakan pelaksanaan dari hukum yang lebih tinggi (create and apply).
Sebagai contoh seperti diuraikan sebagai berikut : peraturan pemerintah mendapatkan legalitas dari hukum yang lebih tinggi, yakni undang-undang, maka peraturan pemerintah itu merupakan hukum baru, sekaligus merupakan pelaksanaan dari hukum yang lebih tinggi, dalam hal ini adalah undang-undang oleh karena itu peraturan pemerintah itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Adapun undang-undang mendapatkan legalitas dari Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang Dasar mendapatkan legalitas dari Grundnorm atau norma dasar yang merupakan puncak dari piramida itu.
Norma dasar yang dimaksud oleh Hans Kelsen adalah norma dasar yang dirumuskan dalam bentuk kaidah hukum yang dianggap paling tinggi kedudukannya, bukan merupakan norma yang berasal dari hukum alam. Baginya norma dasar itu berfungsi sebagai layaknya tata hukum, oleh karena itu keharusan dan kewajiban yang berkaitan dengan hukum itu tidak berasal dari kaidah yang tertentu dan tetap. Grundnorm yang menjadi dasar dari segala hukum yang berlaku dalam suatu negara itu tidak bisa dicari sumbernya secara deduktif, tetapi hendaknya secara apriori diterima sebagai hipotesis awal atau initial hypothesis.
Menurut Hans Kelsen, hukum berlaku karena semua hukum itu berakar dalam suatu norma dasar (grundnorm). Berlakunya suatu undang-undang harus dipandang dalam kaitannya dengan seluruh proses pembentukan hukum oleh suatu instansi yang berwibawa. Undang-undang berlaku karena dibentuk oleh instansi hukum yang mempunyai kompeten dan mampu menjatuhi hukuman jika hukumnya dilanggar.
Menurut Hans Kelsen, hukum berlaku karena semua hukum itu berakar dalam suatu norma dasar (grundnorm). Berlakunya suatu undang-undang harus dipandang dalam kaitannya dengan seluruh proses pembentukan hukum oleh suatu instansi yang berwibawa. Undang-undang berlaku karena dibentuk oleh instansi hukum yang mempunyai kompeten dan mampu menjatuhi hukuman jika hukumnya dilanggar.
Adapun kaitannya dengan keadilan, menurutnya keadilan berada di luar pengertian hukum sebagai hukum, arti hukum terletak pada ben tuk hukum, sedangkan keadilan ada hubungan dengan isi hukum. Maka menurutnya semua hukum itu sah asalkan selalu berakar dalam norma-norma dasar dan memiliki efektivitas, maka kesimpulannya teori Hans Kelsen berpendapat bahwa hukum itu tidak selalu bertepatan dengan ke adilan.
Herbert Lionel Adolphus Hart, FBA lahir pada 18 Juli 1907 dan meninggal dunia pada 19 Desember 1992. Umumnya disebut H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan kepala Kolese Brasenose, Oxford. Karya Hart yang paling dikenal adalah Konsep Hukum & quot (bahasa Inggris The Concept of Law) yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1961, yang telah dipuji sebagai karya mengenai filsafat hukum paling penting pada abad ke-20. Ia dianggap sebagai salah satu filsuf hukum paling terkemuka pada abad ke-20 bersama Hans Kelsen.
“PANDANGAN H. L.A.HART DALAM POSITIVISME HUKUM”
Ini adalah Ciri-ciri aliran hukum positif dari buah pikiran John Austin, kemudia yang berhasil dikembangkan oleh H.L.A. Hart, antara lain:
1. Hukum merupakan perintah dari manusia (command of human being).
2. Tidak ada hubungan mutlak atau penting antara hukum di satu pihak dengan moral di lain pihak, atau antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya.
3. Analisis terhadap konsepsi hukum dinilai penting untuk dilakukan dan harus dibedakan dari studi yang historis maupun sosiologis, dan harus dibedakan pula dari penilaian yang bersifat kritis.
4. Pengertian bahwa sistem hukum merupakan sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup, serta di dalamnya keputusan hukum yang tepat atau benar biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memerhatikan tujuan sosial, politik, dan ukuran-ukuran moral.
5. Bahwa pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi rasional.
JOHN AUSTIN Dilahirkan pada tahun 1790, di Sufflok, dari keluarga kaum pedagang. Austin pernah berdinas di tentara, dan ditugaskan di Sisilia dan Malta. Namun ia juga mempelajari hukum. Pada tahun 1818, ia bekerja sebagai advokat. Tapi ia tidak menjalaninya secara serius. Ia belakangan meninggalkan pekerjaan itu, pindah menjadi seorang ilmuwan hukum. Pada tahun 1826 hingga 1832, ia bekerja sebagai guru besar bidang jurisprudence di London University. Sesaat setelah mengundurkan diri sebagai profesor, ia banyak menjabat jabatan-jabatan penting di lembaga-lembaga kerajaan. Misalnya ia pernah bekerja di Criminal Law Commission dan Royal Commisioner untuk Malta.
Walaupun ia seorang jurist Inggris, kuliah-kuliahnya di Bonn Jerman, telah memberikan bukti yang penting tentang pengaruh pemikiran politik dan hukum Eropa Kontinental dalam diri Austin. Kumpulan kuliah ini yang kemudian diterbitkan sebagai buku, berjudul The Province of Jurisprudence Determined (1832). Karyanya yanglain adalah Lectures on Jurisprudence, diterbitkan atas upaya keras dari istrinya, Sarah, pasca Austin tutup usia pada 1859.
“PANDANGAN JOHN AUSTIN DALAM POSITIVISME HUKUM”
John Austin secara umum diakui sebagai ahli hukum pertama yang memperkenalkan positivisme hukum sebagai sistem. Pemikiran pokoknya tentang hukum dituangkan terutama dalam karyanya berjudul The Province of Jurisprudence Determined (1832). Menurutnya, filsafat hukum memiliki dua tugas penting. Kegagalan membedakan keduanya, demikian keyakinan Austin sebagaimana dikutip oleh Murphy & Coleman, akan menimbulkan kekaburan baik intelektual maupun moral. Kedua tugas ini berkaitan dengan dua dimensi dari hukum yakni yurisprudensi analitis dan yurisprudensi normatif (Murphy & Coleman, 1990: 19-21; Ronald Dworkin, 1977:18-19). Berkaitan dengan dimensi yang pertama, tugas filsafat hukum adalah melakukan analisis tentang konsep dasar dalam hukum dan struktur hukum bagaimana adanya. Pertanyaan tentang apa itu hukum, tanggungjawab hukum, hak dan kewajiban hukum, misalnya adalah contoh pertanyaan-pertanyaan khas yang diajukan filsuf atau pemikir hukum sebagai titik tolak dalam menganalis dan mencoba memahami konsep dasar tersebut.
Sementara itu, yurisprudensi normatif berusaha mengevaluasi atau mengkritik hukum dengan berangkat dari konsep hukum sebagaimana seharusnya. Pertanyaan-pertanyaan pokok yang diajukan antara lain mengapa hukum disebut hukum, mengapa kita wajib mentaati hukum, manakah basis validitas hukum, dan sebagainya. Dengan demikian, dimensi yang kedua ini berurusan dengan dimensi ideal dari hukum
Menurut John Austin, bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa, dengan merinci unsur-unsur perintah sebagai berikut :
1. Adanya kehendak dari satu pihak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya itu.
2. Pihak yang diperintah itu akan mengalami siksaan jika kehen dak itu tidak dijalankan atau ditaati dengan baik.
3. Perintah itu merupakan pembedaan kewajiban antara yang diperintah dengan yang memerintah.
4. Ketiga unsur di atas tidak akan terlaksana jika yang memerin tah itu bukan orang yang berdaulat.
Dapat dipastikan bahwa yang berkuasa adalah satu-satunya sumber hukum, sehingga tidak ditemukan lagi sumber hukum di atasnya. Maka John Austin berpendapat, bahwa tiap undang-undang positif ditentukan secara langsung atau secara tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota dari suatu masyarakat politik yang berdaulat, di mana pembentuk hukum adalah yang tertinggi. Dengan ketentuan ini juga tidak disangkal bahwa adanya norma-norma hukum ilahi, norma moral dan juga tentang hu kum internasional.
Dikenal dengan pandangannya tentang positivisme analitis yang diberi nama analytical jurisprudence (ajaran hukum analistis). Melihat nama jelasnya aliran ini hanya menggunakan metode analitis, yaitu menganalisis sistem-sistem hukum tertentu, kemudian sampai pada suatu ide umum tentang hukum yang selalu berlaku, karena termasuk hu kum sebagai hukum.
Aliran hukum positif yang analitis mengartikan bahwa hukum itu sebagai perintah dari pembentuk undang-undang atau penguasa (a com mand of the lawgiver), yaitu suatu perintah dari orang-orang yang memegang kekuasaan tertinggi atau orang-orang yang memegang kedaulatan. Hukum dianggap sebagai sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup.
Ludwig Andreas von Feuerbach (lahir di Landsut, Bavaria, 28 Juli 1804 – meninggal di Rechenberg dekat Nürnberg, Kekaisaran Jerman, 13 September 1872 pada umur 68 tahun) adalah seorang filsuf dan antropolog Jerman. Ia adalah anak laki-laki keempat dari hakim terkemuka Paul Johann Anselm Ritter von Feuerbach.
Feuerbach lulus dari Universitas Heidelberg dan bermaksud untuk melanjutkan kariernya di Gereja. Karena pengaruh Prof. Karl Daub ia kemudian mengembangkan minat dalam filsafat Hegel yang dominan waktu itu dan, meskipun ditentang oleh ayahnya, ia melanjutkan ke Berlin untuk belajar di bawah bimbingan sang empu sendiri. Setelah belajar selama dua tahun, pengaruh Hegelian mulai melemah. Feuerbach kemudian berhubungan dengan kelompok yang dikenal sebagai Hegelian Muda, yang mensintesiskan cabang yang radikal dari filsafat Hegel. Tulisnya kepada seorang teman, "Aku tidak dapat lagi memaksakan diriku untuk mempelajari teologi. Aku rindu menyelami alam dalam jiwaku, alam yang di hadapan kedalamannya sang teolog yang kecil hati menjadi kecut hati; dan dengan manusia alamiah, manusia di dalam kualitas keseluruhannya." Kata-kata ini menjadi kunci bagi perkembangan Feuerbach. Ia menyelesaikan pendidikannya di Erlangen di Universitas Friedrich - Alexander, Erlangen Nuremberg dalam studi Ilmu alam.
“PANDANGAN VON FEUERBACH DALAM POSITIVISME HUKUM”
Feuerbach membuat dasar pemikiran bahwa alam material adalah kenyataan (realitas) finalitas. Artinya manusia mampu membedakan, merepleksikan dirinya, dan atau bukan dirinya, sampai memahami (ego) hakekat diri sendiri. Manusia pemikiran Feuerbach adalah {"rasio, kehendak, hati"atau hasil transformasi sekaligus trans-substansi agama dari 3 idenitas Tuhan: Tuhan Maha Tahu, Tuhan Maha Baik, dan Tuhan Maha Pengasih"} nya, yang selalu ada dalam diri manusia tak terhingga.
Feuerbach mengatakan bahwa tiga unsur ini sama dengan hakekat manusia. Atau hakekat Tuhan mewujudkan diri pada manusia. Dengan dasar ini maka Feuerbach membuat pemahaman baru bahwa Teologi pada manusia adalah antropologi. Paham ini memiliki implikasi makna bahwa Tuhan adalah hasil proyeksi diri manusia sendiri. Ada tiga bentuk hasil proyeksi diri (a) rasio adalah kemampuan kesadaran atau berpikir, (b) manusia selalu menghendai kebaikan, (c) kemampuan manusia mencintai. Tiga kenyataan ini berada diluar dirinya, tak terbatas dan bersifat objektif. Dengan kata lain tiga bentuk: rasio, kehendak, hati sebagai kenyataan (objektifikasi) pada diri sendiri manusia, kemudian membentuk membuat "proyeksi diri".
Rasio, kehendak, hati atau tanda "proyeksi diri" ini memiliki sesuatu yang bernilai positif atau negatif. Dengan mengkritik dan melakukan rekonstruksi pemikiran Hegelian, maka Feuerbach menyatakan "proyeksi diri" bersifat alienasi diri. Pemahaman tentang makna "proyeksi diri" adalah sesuatu berada di keluar dirinya, maka output repleksi sesuatu yang bukan dirinya. Output repleksi itu adalah realitas otonom diluar dirinya dan berhadapan dengan dirinya sendiri (semacam berhadap-hadapan), bahkan manusia merasakan dirinya sebagai objek.
Akibatnya menurut Feuerbach, manusia merduksi diri menjadi lebih rendah yakni manusia lebih rendah dibandingkan Tuhan, raja, dewa, dan seterusnya. Akibat berikutnya manusia menjadi tercerabut teralienasi dan menjadi asing pada diri sendiri, (atau Tuhan, dewa, nabi di agungkan sedemikian rupa artinya gambaran manusia diri sendiri pantulan diri).
Jika demikian maka agama (khususnya nasrani pandangan Feuerbach) sebagai wujud nilai negatif karena mengalienasi mencerabut kebebasan manusia, dan wajib di atasi. Kondisi proyeksi diri, dan alienasi ini tidak dapat dihindari, sekali lagi tidak dapat dihindari sebagai hakekat manusia beragama.
Maka cara menghilangkan ketercerabutan, alienasi ini Feuerbach membuat pemahaman baru bahwa Teologi ditransformasi menjadi bentuk lain yang disebut sebagai antropologi. Dengan kesadaran model baru ini maka manusia akan berubah dalam kesadaran atau berpikir, menghendai kebaikan, mencintai. Akhirnya manusia menjadi tujuan pada dirinya sendiri (antroposentris sebuah pehaman bahwa pusat segala sesuatu adalah manusia itu sendiri bersifat otonom).