Senin, 24 Juni 2019

Argumentasi Sengketa Pilpres 2019

Dasar dasar BPN mengajukan gugatan ke MK
1. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah

     Kubu Prabowo menuding Jokowi menggunakan posisinya sebagai capres petahana untuk memenangi Pilpres 2019. Dalam gugatannya, Tim Prabowo-Sandi menulis, “Capres 01 yang juga Presiden Jokowi menggunakan instrumen Anggaran Belanja Negara dan program pemerintah untuk mempengaruhiagar memenangkan Pilpres 2019.”

Penyalahgunaan anggaran negara dan program pemerintah yang disebut kubu Prabowo itu adalah kebijakan menaikkan gaji pegawai negeri sipil, serta anggota TNI dan Polri; menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal; menaikkan gaji perangkat desa; mencairkan dana bantuan sosial; menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan; serta menyiapkan skema rumah dengan DP 0 persen untuk aparatur sipil negara, termasuk anggota TNI dan Polri.

2. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN

    Tim Prabowo-Sandi mencurigai segala jenis program atau kegiatan Jokowi. Menurut mereka, “tidak sulit untuk mengetahui bahwa program dan anggaran yang digunakan oleh birokrasi dan BUMN itu adalah untuk pemenangan Capres Paslon 01.”

Beberapa contoh penyalahgunaan birokrasi dan BUMN yang mereka maksud antara lain ucapan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta ASN untuk menyampaikan keberhasilan empat tahun pemerintahan Jokowi-JK.

Contoh lainnya, Silaturahmi Nasional Desa se-Indonesia yang disebut kubu Prabowo sebagai bentuk penggalangan dukungan aparat desa.

3. Ketidaknetralan Aparatur Negara: Polisi dan Intelijen

    Salah satu contoh ketidaknetralan aparat yang disebut Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan mereka adalah kasus mantan Kapolsek Pasirwangi Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz, yang sempat mengaku diperintah menggalang dukungan untuk Jokowi pada akhir Maret 2019.

4. Jabatan wakil 01 di dua Bank Syariah

     Bahwa Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin sesuai dengan pernyataan KPU tertanggal 9 Agustus 2018 menyatakan tidak mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon (angka 12 huruf D),” tulis dalil tersebut.

Ma’ruf memang tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Akan tetapi mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, BNI Syariah dan BSM tidak termasuk dalam BUMN melainkan hanya sebagai anak perusahaan BUMN.

BNI Syariah dan BSM tidak dimiliki secara langsung oleh negara. Lembaga yang termasuk sebagai BUMN adalah perusahaan induknya, yakni BNI dan Bank Mandiri yang dimiliki langsung oleh negara. Selain itu, posisi Dewan Pengawas tidak bisa disamakan dengan pegawai atau komisaris melainkan setara dengan kuasa hukum atau penasihat.

Selain cacat formil terkait jabatan Ma’ruf Amin, kubu 02 juga menambahkan persoalan cacat materil dalam gugatannya. Mereka menyebut adanya penggunaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum.
# Argumentasi KPU dalam Sengketa Pilpres
   KPU telah menolak klaim bahwa Pilpres 2019 telah dicurangi secara sistematis, selama persidangan di Mahkamah Konstitusi mengenai hasil yang disengketakan pada hari Selasa (18/6).

Pengacara Prabowo Subianto berpendapat di hadapan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden Joko “Jokowi” Widodo harus didiskualifikasi, atau bahwa Pilpres 2019 harus dilaksanakan kembali di 12 provinsi―termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur, provinsi-provinsi yang menentukan kemenangan Jokowi.

   Pengacara Prabowo mengklaim pada hari Jumat (14/6) bahwa kemenangan Jokowi telah dicapai melalui “kecurangan pemilu sistematis dan penyalahgunaan kekuasaan”, bahwa lembaga-lembaga negara bias mendukung petahana, dan bahwa di antara 16 dan 30 juta suara telah “dicurangi”, angka yang termasuk 17,5 juta nama yang diduplikasi pada daftar pemilih. Dalam persidangan hari Selasa (18/6), ketua tim hukum KPU Ali Nurdin menyampaikan bantahan poin demi poin atas klaim kecurangan.

Ali menunjukkan perwakilan dari kedua kandidat telah menyaksikan proses penghitungan suara di setiap tahap dan bahwa tim hukum Prabowo telah mengubah argumen hukumnya sejak pertama kali mengajukan kasus ini.

Diajuga menolak permintaan bahwa wakil presiden Jokowi, Ma’ruf Amin, harus didiskualifikasi karena menjabat di dewan dua bank, menunjukkan bahwa kedua bank itu bukan milik negara dan oleh karena itu ini tidak bertentangan dengan hukum.Menurut angka resmi dari KPU, Jokowi memenangkan 55,5 persen suara, atau sekitar 85 juta suara, sementara Prabowo memenangkan 44,5 persen suara, atau sekitar 68 juta suara.

Margin kemenangan Jokowi pada tahun 2019 lebih besar dari kemenangan 53-47 atas Prabowo dalam Pilpres 2014. Tetapi Prabowo telah mengklaim dia memenangkan 62 persen suara (angka itu telah turun menjadi 52 persen) dan, seperti yang diharapkan, meluncurkan gugatan hukum atas hasul itu seperti yang dia lakukan pada tahun 2014.

Kasus ini akan selesai pada 28 Juni. Pengacara untuk tim kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin mengatakan mereka berharap perselisihan akan diselesaikan secara adil.
# Argumentasi TKN dalam Sengketa Pilpres

    Tim hukum pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin menjawab permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). TKN Jokowi-Ma'ruf yakin jawaban yang mereka berikan dapat membantahgugatanPrabowo.

"Kami sudah menyiapkan jawaban atas klaim gugatan 02. Dasar-dasar yang diajukan lemah dan minim bukti, maka kami sangat optimistis bisa dipatahkan," kata anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Achmad Baidowi (Awiek). "TKN menyusun jawaban dengan argumentasi yang kuat," tegas Awiek. Ia menyebut tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga telah menyusun jawaban dengan argumentasi kuat dan baik. Awiek menyindir tim hukum Prabowo yang diketahui mengutip pernyataan sejumlah ahli dan mendapatkan protes keras. 
"Tapi itu semua kami serahkan pada mekanisme persidangan. Karena faktor penentu di persidangan itu adalah validitas alat-alat bukti, bukan sekadar pengakuan, apalagi klaim dan hanya mengutip pernyataan pengamat," ucap politikus PPP itu.
Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memeriksa seluruh tahapan proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 terkait permohonan sengketa yang diajukan oleh pihaknya. Artinya, MK dapat memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan terkait dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres. Menurut tim hukum, wewenang MK tidak hanya sebatas pada memeriksa proses hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.

Untuk memperkuat pendapatnya itu, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan argumen atau keterangan Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014. Sementara Yusril hadir di ruangan sidang. Ia memimpin para kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf. "Pendapat Ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi," ujar anggota tim hukum Teuku Nasrullah dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 

Menganalisis kasus sengketa pilpres dengan pendekatan penalaran dan argumentasi hukum sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi

  Analisis penalaran jika saya sebagai hakim di mahkamah konstitusi terkait sengketa pilpres yg dapat disimpulkan adalah :

1. Menyarankan tidak mengedepankan paradigma hitung-hitungan dan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bersifat kumulatif dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

2. Hakim pasti membutuhkan waktu yang lama. Agar dapat memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan oleh pemohon dalam waktu 14 hari kerja.

3. Hakim harus bisa membedah mulai dari terstruktur. membuktikan bahwa ada struktur kekuasaan yang memang melakukan pelanggaran dan struktur kekuasaan harus bisa terkoneksi pasangan calon.

4. Harus secara sistematis. sistematis itu harus terpola, Hingga saat ini tolak ukurnya masih buram. Sejauh mana sesuatu bisa dikatakan masif.

5. Lebih dulu mempertanyakan kepada pemohon apa yang ingin dipermasalahkan kuantitatif atau kualitatif. Kalau kuantitatif dulu maka harus membuktikan unggul dan ada buktinya. Sementara jika, kualitatif ditanya dulu mau mempermasalahkan apa.

6. Menggunakan paradigma pemilu yang jujur dan adil. Dalam hal ini, MK harus berani membuat kriteria pemilu yang dianggap inkonstitusional. Agar nantinya yang diputuskan bisa diterima akal sehat, rasio dan emosional.

7. Proses penyelenggaraan pemilu itu harus lah konstitusional. seperti yang tercantum pada pasal 22 e yakni langsung, umum, bebas, jujur dan adil.

Kamis, 13 Juni 2019

RULE OF LAW

Makna Rule of Law
Rule of law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke 19 berasamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Kehadirannya boleh disebut sebagai reaksi terhadap negara absolut. Rule of Law mengambil alih dominasi dari golongan-golongann geraja, ningrat, prajurit, dan kerajaan lalu merubahnya dengan dengan demokrasi, parlemen, konstitusi, dan lain sebagainya.
Rule of Law menurut Friedman terbagi atas dua pengertian, yaitu pengertian secara formal (In the formal sense) dan pengertian secara hakiki atau materiil (ideology sense). Pengertian rule of law secara formal adalah kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), contohnya negara. Sedangkan pengertian rule of law secara hakiki terikat dengan penegakkan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk. Rule of Law pada dasarnya berkaitan dengan keadilan, dengan demikian rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan masyarakat atau bangsa.
 Rule of law juga merupakan legalisme yaitu suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, negara dan masyarakat, sehingga memuat nilai-nilai tertentu yang memiliki struktur sosiologinya sendiri. Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di negara Indonesia, namun implementasi atau penegakannya belum mencapai hasil yang terbaik, sehingga rasa keadilan sebagai hasil perwujudan dari pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.
Negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip Rule of  law yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum. Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supermasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurt prinsip-prinsip demokrasi atau keadilan rakyat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan berdasarkan kekuasaan belaka. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilakukan menurut UUD yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis.
Prinsip-Prinsip Rule of Law di Indonesia
Prinsip-prinsip Rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan :
§ Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa…karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.
§ ….kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, ‘adil” dan makmur.
§ ….untuk memajukan “kesejahteraan umum”,… dan “keadilan social”.
§ ….disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
§ “…. Kemanusiaan yang adil dan beradap”.
§ “….kemanusiaan yang adil dan beradap”
§ …..serta dengan mewujudkan suatu “keadilan social” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian inti Rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan social.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal UU 1945, yaitu :
§ Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3)
§ Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1)
§ Segenap warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
§ Dalam BAB X A tentang HAM, memuat 10 pasal antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28 ayat 1)
§ Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 ayat 2)
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara materill atau hakiki :
§ Berkaitan erat dengan enforcement of the rule of law
§ Keberhasilan dengan enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional
Pelaksanaan (Pengembangan Rule of Law di Indonesia)
Penegakkan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, Badan Peradilan (MA, MK, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingi). Dimana setiap lembaga memiliki kewenangannya masing-masing, sebagai berikut :
1. Kepolisian
Berfungsi memelihara keamanan dalam negeri yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pihak kepolisian memiliki wewenang sebagai berikut :
a. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
b. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
c. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan
d. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat lainnya
e. Memberikan izin melaksanakan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam

2. Kejaksaan
Adapun wewenang dan tugas kejaksaan yaitu :
a. Melakukan penuntutan.
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana masyarakat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat.
d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berrdasarkan undang-undang.
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelumnya dilimpahkan ke pengadilan dan dalam pelaksanaanya dikoordinasikan dengan penyidik.

3. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
KPK ditetapkan dengan UU no 20tahun 2002 dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun tugas KPK yaitu sebagai berikut :
a. Berkoordinasi dengan instansi lain yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi .
b. Supervise terhadap instansi yang berwenang mlakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
d. Melakukann monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Adapun wewenang KPK antara lain :
a. Melakukan pengawsan, penelitian, penelaahan, terhadap instansi yang melaksanakan tugas dan wewenang dengan pemberantasan tindak korupsi.
b. Mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
c. Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi.
d. Meminta laporan instnsi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
e. Hanya menangani perkara korupsi yang terjdi setelah 27 Desember 2002.
f. Peradilan tindak pidana korupsi tidak bisa berjalan dengan landasan hukum UU KPK.

4. Badan Peradilan
Mahkamah Agung, merupakan salah satu lembaga tinggi negara di negara Republik Indonesia yang merupakan pengadilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah (eksekutif) dan pengaruh-pengaruh lain. Ada 4 fungsi pokok Mahkamah Agung yaitu, fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi pengaturan dan fungsi pemberian nasihat. Mahkamah Agung memiiki wewenang sebagai berikut :
a. Mengadili pada tingkat kasai terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh peraddilan.
b. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap UU.
c. Kewenangan lain yang ditentukan undang-undang.
Mahkamah Konstitusi, merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yang ada dibawahnya.Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.
a. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk :
b. Mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap konstitusi
c. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
d. Memutuskan pembubaran partai politik
e. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Pengadilan Negeri, adalah pengadilan tingkat pertama atau merupakan pengadilan sehari-hari yang secara langsung mengadili perkara-perkara pidana dan perdata. Sebagai pengadilan tingkat pertama, pengadian negeri dapat mengadili semua orang kecuali orang yang berstatus militer dalam perkara pidana diadili oleh Peradilan Milter. Tetapi dalam perkara perdata seorang militer akan diadili di pengadilan negeri.
Pengadilan Negeri memiliki kewenangan dalam mengadili semua orang dengan tidak memandang kedudukan dan pangkatnya (mengadili suatu perkara dengan seadil-adilnya)
Pengadilan Tinggi, memiliki tugas memeriksan ulang perkara yang diajukan kepadanya sebagaimana pengadilan negeri memeriksa perkara tersebut. Jika pengadilan negeri memeriksa secara langsung berhadapan dengan orang yang diadili, tetapi pengadilan tinggi memeriksa berkas perkara yang diajukan kepadanya. Sama dengan pengadilan negeri, pengadilan tinggi bisa disebut Judex Facti artinya pengadilan yang memeriksa fakta-fakta.

Strategi Pelaksanaan Rule of Law
Agar Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law berjalan efektif, sesuai dengan yang diharapkan, maka:
1. Keberhasilan “The enforcement  of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa
2. Rule of Law merupakan institusi social harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa
3. Rule of Law sebagai suatu legalisme yang memuat warisan social, gagasan tentang hubungan  antar manusia, masyarakat dan negara harus dapat ditegakkan dengan adi dan menegakkan keadilan
Menurut Sajipto Raharjo, untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dikembangkan hukum progresif yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan alat politik yang memihak kepada kekuasaan. Hukum progresif merupakan gagasan yang ingin mencari cara untuk mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia secara lebih bermakna. Hukum progresif memuat kandungan moral yang sangat kuat, karena tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bernorak yaitu kemanusiaan.
Indonesia harus berani mengangkat pancasila sebagai sebagai alternative dalam membangun negara berdasarkan hukum versi Indonesia sehingga dapat menjadi rule of moral atau rule of justice yang bersifat ke Indoneisaan yang lebih mengedepankan komitmen moral.

BERFIKIR YURIDIK

          BERFIKIR YURIDIK


          Yang dimaksud dengan berfikir yuridis adalah berfikir secara sistematis – logis dalam kerangka tertib kaidah – kaidah hukum sehingga dengan mengacu cita hukum (Rechsidee) mampu menghadapi, memahami dan memecahkan masalah – masalah hukum yang timbul dalam pergaulan hidup sehari – hari sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dan dengan demikian mampu secara berkeahlian yang berkeilmuan mengemban profesi hukum dan/atau mengembangkan ilmu hukum. Cara berfikir yuridis ini dikarakterisasi oleh tujuan yang mau dicapainya, yakni menetapkan apa yang menjadi hak dan kewajiban hukum para pihak dalam suatu hubungan kemasyarakatan tertentu dalam kenyataan konkret, dan oleh metode yang digunakannya, yakni penalaran hukum.

A. Model berpikir
     Model berpikir problematika tersistematisasi mengacu tujuan hokum, fungsi hokum, dan cita hukum

B. Sudut Cara Kerja
     Analitik, sistematik, logical, rasional terorganisasi dalam kerangka kaidah kaidah hukum positf secara kontekstual

SISTEM HUKUM DI INDONESIA



SISTEM HUKUM di INDONESIA


     Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, suatu himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan, teori, asas yang teratur.

     Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia.



PRINSIP DASAR LOGIKA

PRINSIP DASAR LOGIKA

l Asas Identitas ( Principium identitas / law of identity )
Dasar dari semua pemikiran dan bahkan asas pemikiran yang lain.
“ sesuatu itu adalah dia sendiri bukan lainnya “
“ bila proposisi itu benar maka benarlah ia “

l Asas Kontradiksi ( Principium contadictoris / law of contradiction )
Pengingkaran sesuatu tidak mungkin sama dengan pengakuannya.
“ dua kenyataan yang kontradiktoris tidak mungkin bersama - sama secara simultan”
“ Tidak ada proposisi yang sekaligus benar dan salah “

l Asas Penolakan Ketiga ( Principium exlusitertii / law of excluded middle )
Antara pengakuan dan pengingkaran kebenarannya

l Principium rtaionis sufficients / law of sufficient reason
‘’ Hukum cukup alasan adalah kaidah yang melengkapi hukum kesamaan ( principium identitatis )
Tidak ada perubahan yang terjadi begitu saja tanpa alasan rasional yang memadai sebagai penyebab perubahan itu.

Menggunaka logika dalam penalaran hukum ada dua cara :
1. Induksi : cara berpikir untuk kesimpulan yang bersifat umum ke individu
2. Konduksi : proses berpikir induksi berdasarkan proposisi khusus  ke proposisi umum.

Selasa, 04 Juni 2019

SUMBER SUMBER HUKUM



SUMBER - SUMBER HUKUM

Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi :
1. Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
2. Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
  • Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
                   a) Dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat secara umum seperti yang diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
                   b) Dalam arti formal adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut sebagai undang-undang
  • Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
  • Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
  • Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
  • Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.

Ilmu


Ilmu
Ilmu adalah sebagian pengetahuan bersifat koheren, empiris, sistematis, dapat diukur, dan dibuktikan. Berbeda dengan iman, yaitu pengetahuan didasarkan atas keyakinan kepada yang gaib dan penghayatan serta pengalaman pribadi. Berbeda dengan pengetahuan, ilmu tidak pernah mengartikan kepingan pengetahuan satu putusan tersendiri, sebaliknya ilmu menandakan seluruh kesatuan ide yang mengacu ke obyek yang sama dan saling berkaitan secara logis. Karena itu, koherensi sistematik adalah hakikat ilmu. Prinsip-prinsip obyek dan hubungan-hubungannya yang tercermin dalam kaitan-kaiatan logis yang dapat dilihat dengan jelas. Bahwa prinsip-prinsip logis yang dapat dilihat dengan jelas.
Bahwa prinsip-prinsip metafisis obyek menyingkapkan dirinya sendiri kepada kita dalam prosedur ilmu secara lamban, didasarkan pada sifat khusus intelek kita yang tidak dapat dicarikan oleh visi ruhani terhadap realitas tetapi oleh berpikir. Ilmu tidak memerlukan kepastian lengkap berkenaan dengan masing-masing penalaran perorangan, sebab ilmu dapat memuat di dalamnya dirinya sendiri hipotesis-hipotesis dan teori-teori yang belum sepenuhnya dimantapan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, terbitan Balai Pustaka, Jakarta, 2001, ilmu artinya adalah pengetahuan atau kepandaian. Dari penjelasan dan beberapa contohnya, maka yang dimaksud pengetahuan atau kepandaian tersebut tidak saja berkenaan dengan masalah keadaan alam, tapi juga termasuk “kebatinan” dan persoalan-persoalan lainnya. Sebagaimana yang sudah kita kenal mengenai beberapa macam nama ilmu, maka tampak dengan jelas bahwa cakupan ilmu sangatlah luas, misalnya ilmu ukur, ilmu bumi, ilmu dagang, ilmu hitung, ilmu silat, ilmu tauhid, ilmu mantek, ilmu batin (kebatinan), ilmu hitam, dan sebagainya.
Sebagai ilustrasi dikisahkan, bertanyalah seorang kawan kepada ahli filsafat yang arif dan bijaksana, “Bagaimana caranya agar saya mendapatkan pengetahuan yang benar? “Mudah saja”, jawab filosof itu, “Ketahuilah apa yang kau tahu dan ketahuilah apa yang kau tidak tahu”. Dari ilustrasi ini dapat digambarkan bahwa pengetahuan dimulai dengan rasa ingin tahu dan merupakan hasil proses dari usaha manusia. Beranjak dari pada pengetahuan adalah kebenaran, dan kebenaran adalah pengetahuan, maka di dalam kehidupannya manusia dapat memiliki berbagai pengetahuan dan kebenaran. Sedang ilmu pengetahuan sendiri mempunyai pengertian sebagai hasil usaha pemahaman manusia yang disusun dalam satu sistematika mengenai kenyataan, struktur, pembagian, bagian-bagian dan hukum-hukum tentang hal ikhwal yang diselidiinya (alam, manusia, dan juga agama) sejauh yang dapat dijangkau daya pemikiran manusia yang dibantu penginderaannya, yang kebenarannya diuji secara empiris, riset dan experimental

Minggu, 26 Mei 2019

PERKEMBANGAN IMAM MAZHAB

Perkembangan Madzahibul Arba’ah
1.      Madzhab Hanafi
            Madzhab ini dibangun atas dasar pemikiran Imam Abu Hanifah (150 H/767 M). Nama kecil beliau adalah al-Nu’man ibn sabit ibn Zauta, yang kemudian lebih populer dengan sebutan Abu Hanifah. Beliau dilahirkan di Kufah pada tahun 80H/699 M, dan meninggal pada tahun 150 H/767 M[6].
            Pemikiran Imam Abu Hanifah banyak pengaruhnya dan berkembang di berbagai kawasan negeri Islam seperti Irak, Syam dan sekitarnya serta tersebar di Mesir dan daerah lainnya. Salah satu kota tempat pertama Abu Hanifah memulai perkembangan ilmunya yaitu di Kuffah, dimana tempat tersebut menjadi salah satu kota yang sedang berkembang dan sekaligus menjadi pusat ilmu dan kebudayaan. Disamping itu ulama – ulama serimg melakukan diskusi dan banyak menimbulkan perdebatan menyangkut aqidah, hadits dan fiqh.Abu Hanifah belajar dengan seorang guru Zaid ibn Ali Ja’far Ash – Shadiq, Abdullah ibn Hasan dan para tabi’in di bidang ahli fiqh.
            Sepeninggal gurunya ketika beliau berumur 40 tahun Abu Hanifah mulai mengajar ilmu agama yang telah ia dapat. Mulai darisinilah beliau mulai mengluarkan pandangan – pandangan yang tidak jarang menimbulkan kontroversi dengan pandangan yang sudah ada. Beliau tidak segan – segan mengkritik tajam terhadap fatwa atau putusan hakim pada pemerintahan. Akibatnya beliau dipenjarakan sampai wafat
            Tidak dapat dipungkiri bahwa kecerdasan dan ilmu yang beliau miliki sangatlah luas. Oleh sebab itu para murid yang menjadi pengikutnya juga mengembangkan dan menjadi pihak yang sangat berjasa dalam meneruskan serta menyebar luaskan perjuangan gurunya. Pola pemikiran pada bidang fiqh yang menjadi fokus kajian Abu Hanifah sehingga melahirkan mazhab tersendiri yang disebut dengan Ushul al – Mazhab al – Hanfiyah. Diantara murid – muridnya yang terkenal ialah Abu Yusuf dan Muhammad ibn al – Hasan al – Syaibani. Keduanya dalam menetapkan hukum dan memberi fatwa berpijak pada cara – cara yang ditempuh oleh Abu Hanifah. Mereka juga yang pertama menulis beberapa buku berdasarkan mazhab Hanafi. Karya – karya murid Abu Hanifah tertuang pada kitab yang mereka ciptakan antara lain, al – Zakah, al – Siyam, al – Faraidl, al – Hudud, al – Kharaj, dan al – Jami.
            Dalam hal istinbat, mazhab Hanafi menempuh langkah – langkah sebagai berikut, pertama berpeganf pada al – Kitab, kedua, as – Sunah, ketiga, Qaul Sahabi, keempat al – Ijma’, kelima, al – Qiyas, keenam, al – istihsan, dan ketujuh, al – ‘Urf[7]. Dalam penggunaan Qiyas dan al – Istihsan kadang – kadang Abu Hanifah mendahulukan penggunaan al – Istihsan dan mengenyampingkan Qiyas karena persoalan yang lebih penting. Begitu pula halnya dengan as – Sunah beliau sangat selektif dalam penggunaannya sebagai hujjah, beliau hanya berpegang pada Sunah yang memang betul – betul kuat dan dapat dipercaya. Ini pula yang menyebabkan mazhab Hanaafi dikenal dengan mazhab yang cenderung berpegang pada ra’yu. Bahkan Abu Yusuf melakuakan ijtihad telah melampaui masanya, dengan memperkiraan hal – hal yang belum terjadi.    
           
2.      Madzhab Malik
            Mazhab ini dinisbatkan pada pendirinya Imam Malik. Nama lengkapnya Malik bin Anas ibn Abi Amr. Beliau dilahirkan di Madinah pad tahun 93 H dan wafat pada tahun 179 H. Imam Malik selama hidupnya hanya berada di Madinah berkat hal tersebut beliau juga mendapat julukan Imam Dar al – Hijrah. Dengan demikian watak dan corak yang dimiliki sangat dipengaruhi oleh lingkungannay pada saat itu. Malik menuntut ilmu kepada ulama’ – ulama’ kota Madinah, diantara guru – gurunya adalah Abdurahman bin Harmuz, Nafi’ seorang Maula Ibn Umar dan Ibn Syihab Al – Zuhri.
Malik belajar fiqh kepada gurunya bernama Rabi’ah ibn Abdirrahman yang dikenal sebagai ahli ra’yu dan setelah tujuh belas tahun Malik mulai belajar menekuni Hadits di samping ilmu fiqh. Malik adalah orang yang sangat cerdas dan genius serta memilki hafalan yang kuat dari kecerdasan beliau dalam usia yang realtif muda beliau sudah mendapatkan izin oleh gurunya untuk mengajar di masjid Madinah saat itu.
            Dari sini Malik mulai menunjukan sikap dan pendapatnya tentang berbagai hal tentang fiqh dan manhajnya maupun yang berkaitan dengan hadits sendiri. Setelah tampil dengan pemahaman mengenai ajaran Islam, orang – orang mulai berbondong bondong untuk belajar dengannya di Madinah. Hampir sebagian besar kehidupannya kurang lebih tujuh puluh tahun digunakan untuk mengajar dan menelaah ilmu yang disebarkan kepada murid – muridnya.
            Pemikiran Imam Malik dan dasar – dasar istinbatnya berkemban luas di masyrakatt Islam yang dijadikan pegangan dan dasar pijakan mazhab ushul Maliki. Perkembangan ajaran – ajarannya tersebaar diantaranya di daerah – daerah Madinah, Hijaz, Bahrain, Kuwait, Andalusia, Maroko, Afrika Timur, dan Afrika Barat.[8] Dasar – dasar istinbat yang digariskan oleh Imam Malik, sebagai diungkapkan oleh Muhammad Ali al – Sayis adalah pertama, al – Kitab, kedua, al – Sunah, ketiga al – Jima’, keempat, al – Qiyas, kelima amal ahli Madinah, keenam, Maslahat Mursalah atau al - Istilah, ketujuh, Qaul Sahabi, kedelapan, al – Istihsan,  kesembilan, al – Zara’i atau al – Zari’ah kesepuluh, al – Urf dan kesebelas, al – Istihsab. Adapun mengenai hadits Malik menggunakan Hadits Mursal. Berkaitan dengan karya beliau ada sejumlah buku akan tetapi yang hingga saat ini masih ada hanyalah al – Muwata’.
            Diantara murid – murid beliau yang terkenal dan besar jasanya dalam mengembangkan Mazhab Maliki ialah Muhammad ibn al – Hasan da Abdullah Ibn Wahab. Dari karya murid – muridnya yang terkenal tersebut munculnya kitab yang paling populer, al – Mudawanah. Kemudian murid Malik yang nantinya juga menjadi tokoh tersendiri pula adalah Imam Syafi’i.
   
3.      Madzhab Syafi’i
            Mazhab ini dinisbatkan kepada tokohnya yang bernama Imam Syafi’i. Nama lengkapnya Abu Abdillah Muhammad Ibn Idris ibn Abbas Ibn Usman Ibn As – Syafi’i dan dikenal dengan As – Syafi’i. Beliau dilahirkan di Gazah di daerah Palestina pada tahun 150 H dan wafat pada tahun 204 di Mesir. Sejak kecil beliau telah menjadi Yatim kemudian ibunya membawanya ke Mekah guna menimba ilmu disana. Di Mekah beliau mulai belajar menimba ilmu serta menghafal Al – Qur’an berkat dorongan dari ibunya, dengan ketekunan serta kecerdasan yang dimiliki Syafi’i telah mengkhatamkan hafalan Qur’annya sejak umur tujuh tahun.
            Setelah selesai menghafal Al – Qur’an beliau  mulai menekuni ilmu lain di bidang fiqh dan hadits. Di samping itu ia juga belajar bahasa arab dan sastra, serta syair – syair bangsa   arab kala itu. Atas dasar kemampuan yang dimiliki luar biasa itu, maka salah seorang gurunya, Muslim ibn Khalid al – Zanji mengizinkan dan menganjurkannya untuk menjadi mufti di kota Makkah di umur beliau dua puluh tahun. Sejak itu Syafi’i mulai mengluarkan pandangan – pandangan tentang hukum Islam. Perkembangan pemikiran hukum ini dilatar belakangi oleh suasana kebebasan berpikir dan ijtihad di kalangan ulama’ dan fuqaha’.
            Kedua corak pemikiran hukum ini didasarkan pada sebelumnya yang seolah – olah sulit untuk dipertemukan, yaitu ahlu ra’yu yang diwakili oleh Mazhab Hanafi dan kedua diwakili oleh Mazhab Maliki. Hal ini membuat Syafi’i lebih memiliki semangat dalam mendalami ilmu – ilmu tersebut. Semangatnya tersebut diwujudkan dengan berangkatnya beliau ke Madinah untuk belajar kepada Imam Malik. Disana ia mendalami bidang fiqh disamping mempelajari kitab al – Muwatha’. Tidak berhenti sampai disitu sepeninggal wafatnya Imam Malik ia juga berkunjung ke barbagai daerah diantaranya Yaman dan Irak.
            Dalam kondisi seperti ini, Syafi’i berhadapan dengan dua corak pemikiran fiqh, yaitu Irak yang bercorak rasional dan Madinah serta Hjaz yang bercorak tekstual. Pencampuran dua pola pemikiran tersebut yang nantinya melahirkan pemikiran baru dalam bidang fiqh. Ketika setelah kembali dari dua kota tersebut dan kemudian menetap di Makkah selama kurang lebih sembilan tahun beliau mulai melakukan perbandingan dan berusaha membuat metode baru dalam istinbat disamping menelaah dua corak pemikiran dan menerapkannya pada ijtihad yang dilakukan.
            Corak pemikiran fiqh yang dikembangkan oleh Syafi’i hasil dari telaahnya itu menghasilkan hal baru pada fiqh dan teori ushul dengan karakteristik mengambil jalan tengah antara ahlu ra’yi dan ahlu hadits, dengan kata lain memakai prinsip pemikiran yang bersifat moderat (tawasuth). Ahmad Hasan mengungkapkan konsep pemikiran yang diciptakan oleh Syafi’i memang berbeda dengan yang sudah ada. Syafi’i telah berhasil mengkolaborasikan pemikiran – pemikiran yang telah ada sebelumnya dengan pemikiran barunya, akan tetapi ia juga tidak menyalahkan apa yang telah dirumuskan oleh Imam Mazhab sebelumnya.
            Langkah – langkah yang dipakai Syafi’i dalam penetapan hukum sebagai dijelaskan Hasan Abu Thalib[9] yaitu pertama, al – Kitab, kedua, al – Sunah,  ketiga, al – Ijma’, keempat, al – Qiyas, kelima, al – istihsab. Dalam hal Sunah Syafi’i menggunakan khabar ahad apabila rawinya tsiqat. Dan tidak mensyaratkan harus mansyur sebagaimana halnya Malik dan Syafi’i tidak menggunakan al – istihsan sebagaimana Abu Hanifah. Kepiawaian Syafi’i dalam bidang pemikiran hukum Islam memang sudah diakui dan luar biasa. Disamping ia mengajar dan menyebarkan ilmunya ia juga aktif menulis, salah satu karyanya dalam bidang ushul fiqh yaitu kitab ar – risalah.. Ahmad Hasan mengemukakan bahwa Syafi’i adalah seorang penulis di bidang hukum yang sangat hebat dipandingkan para pendahulunya, karena tidak ada karya – karya pendahulunya yang sampai kepada kita, kecuali Syafi’i. Selain kitab ar – risalah di bidang ushul fiqh beliau juga berhasil mengarang kitab di bidang fiqh yaitu, al – Umm.
            Disisi lain sebagai ulama’ yang mempunyai kedalaman dan keluasan ilmu pada masanya, Syafi’i banyak pengikut dan murid – murid yang sangat besar jasa mereka dalam mengembangkan mazhab Syafi’i baik di Makkah, Irak, maupun Mesir. Salah satu murid Syafi’i yang fenomenal yaitu Ahmad ibn Hambal  yang nantinya dapat mengembangkan ajarannya dan menciptakan mazhab sendiri.

4.      Madzhab Hambali
            Mazhab ini dipelopori oleh Ahmad ibn Hambal. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Ahmad ibn Hambal ibn Hilal ibn Assad al – Syaibani yang lebih populer dengan nama Ahmad ibn Hambal. Ia dilahirkan di Kota Baghdad  pada tahun 164 H/780 M dan wafat pada kota ini pula pada tahun 241 H/855 M. Beliau sejak kecil sudah belajar serta menghafal Al – Qur’an disamping itu ia juga belajar fiqh kepada sejumlah ulama’ di Baghdad, Imam Abu Yusuf murid dari Imam Abu Hanifah.
            Kecerdasan dan kesungguhannya sangat luar biasa, hal ini ditunjukan ketika ia menginjak umur tujuh tahun mulai berkelana ke berbagai daerah antara lain Kufah, Basrah, Makkah, Madinah, Syam dana Yaman. Beliau lebihh banyak menekuni hadits meskipun iepun juga seorang ahli fiqh iapun juga menjadi seorang mujtahid mustaqil ( mujtahid yang tidak terkait dengan mazhab pendahulunya ). Akan tetapi meskipun ia mengembangkan mazhab tersendiri, jalan istinbat yang ditempuhnya lebih dekat dengan gurunya yaitu Imam Syafi’i.
            Kedalaman dan keluasan ilmu Ahmad ibn Hambal terutama dalam bidang hadits sangat luar biasa dan diakui oleh berbagai kalangan. Beliau telah berhasil menghimpun sejumlah hadits selama masa belajarnya kuranng lebih sebanyak empat puluh ribu hadits, yang terkumpul dalam kitab yang terkenal dengan Musnad Ahmad Ibn Hambal. Mengenai karya – karya nya di bidang fiqh tidak didapatkan penjelasan secara pasti, karena ia sendiri tidak mendiktikan kepada murid – muridnya sehingga tidak bisa menemukan pandangan fiqhnya secara orisinil. Dalam hal ini Abu Hasan At – Thalib  dasar – dasar hukum yang dipakai oleh Ibn Hambal yaitu, pertama al – Qur’an, kedua, as – Sunah, ketiga al – Ijam’, keempat, al – Qiyas, kelima al – istihsab, keenam, al – Masalih al Mursalah dan ketujuh Saduz Zariah. Berkenaan dengan hadits beliau menggunakan Hadits Mursal dan Hadits Dhaif daripada Qiyas. Darisinilah menunjukan karakteristik corak pemikiran beliau yang lebih mengutamakan nash formalistik dan pendekatan tekstual dalam istinbat hukum, dan jarang menggunakan ra’yu
[6] Drs. Romli SA, M. Ag, Muqaranah Mazahib fil Ushul, Gaya Media Pratama Jakarta. Pamulang Estate Blok E5 No 10, hlm 19
[7] Drs. Romli SA, M. Ag, Muqaranah hlm 22
[8] Drs. Romli SA, M. Ag, Muqaranah hlm 24
[9] Drs. Romli SA, M. Ag, Muqaranah hlm 26


Argumentasi Sengketa Pilpres 2019

Dasar dasar BPN mengajukan gugatan ke MK 1.  Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah       Kubu Prabo...