Dasar dasar BPN mengajukan gugatan ke MK
1. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah
Kubu Prabowo menuding Jokowi menggunakan posisinya sebagai capres petahana untuk memenangi Pilpres 2019. Dalam gugatannya, Tim Prabowo-Sandi menulis, “Capres 01 yang juga Presiden Jokowi menggunakan instrumen Anggaran Belanja Negara dan program pemerintah untuk mempengaruhiagar memenangkan Pilpres 2019.”
Penyalahgunaan anggaran negara dan program pemerintah yang disebut kubu Prabowo itu adalah kebijakan menaikkan gaji pegawai negeri sipil, serta anggota TNI dan Polri; menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal; menaikkan gaji perangkat desa; mencairkan dana bantuan sosial; menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan; serta menyiapkan skema rumah dengan DP 0 persen untuk aparatur sipil negara, termasuk anggota TNI dan Polri.
2. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN
Tim Prabowo-Sandi mencurigai segala jenis program atau kegiatan Jokowi. Menurut mereka, “tidak sulit untuk mengetahui bahwa program dan anggaran yang digunakan oleh birokrasi dan BUMN itu adalah untuk pemenangan Capres Paslon 01.”
Beberapa contoh penyalahgunaan birokrasi dan BUMN yang mereka maksud antara lain ucapan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta ASN untuk menyampaikan keberhasilan empat tahun pemerintahan Jokowi-JK.
Contoh lainnya, Silaturahmi Nasional Desa se-Indonesia yang disebut kubu Prabowo sebagai bentuk penggalangan dukungan aparat desa.
3. Ketidaknetralan Aparatur Negara: Polisi dan Intelijen
Salah satu contoh ketidaknetralan aparat yang disebut Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan mereka adalah kasus mantan Kapolsek Pasirwangi Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz, yang sempat mengaku diperintah menggalang dukungan untuk Jokowi pada akhir Maret 2019.
4. Jabatan wakil 01 di dua Bank Syariah
Bahwa Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin sesuai dengan pernyataan KPU tertanggal 9 Agustus 2018 menyatakan tidak mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon (angka 12 huruf D),” tulis dalil tersebut.
Ma’ruf memang tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Akan tetapi mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, BNI Syariah dan BSM tidak termasuk dalam BUMN melainkan hanya sebagai anak perusahaan BUMN.
BNI Syariah dan BSM tidak dimiliki secara langsung oleh negara. Lembaga yang termasuk sebagai BUMN adalah perusahaan induknya, yakni BNI dan Bank Mandiri yang dimiliki langsung oleh negara. Selain itu, posisi Dewan Pengawas tidak bisa disamakan dengan pegawai atau komisaris melainkan setara dengan kuasa hukum atau penasihat.
Selain cacat formil terkait jabatan Ma’ruf Amin, kubu 02 juga menambahkan persoalan cacat materil dalam gugatannya. Mereka menyebut adanya penggunaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum.
# Argumentasi KPU dalam Sengketa Pilpres
KPU telah menolak klaim bahwa Pilpres 2019 telah dicurangi secara sistematis, selama persidangan di Mahkamah Konstitusi mengenai hasil yang disengketakan pada hari Selasa (18/6).
Pengacara Prabowo Subianto berpendapat di hadapan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden Joko “Jokowi” Widodo harus didiskualifikasi, atau bahwa Pilpres 2019 harus dilaksanakan kembali di 12 provinsi―termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur, provinsi-provinsi yang menentukan kemenangan Jokowi.
Pengacara Prabowo mengklaim pada hari Jumat (14/6) bahwa kemenangan Jokowi telah dicapai melalui “kecurangan pemilu sistematis dan penyalahgunaan kekuasaan”, bahwa lembaga-lembaga negara bias mendukung petahana, dan bahwa di antara 16 dan 30 juta suara telah “dicurangi”, angka yang termasuk 17,5 juta nama yang diduplikasi pada daftar pemilih. Dalam persidangan hari Selasa (18/6), ketua tim hukum KPU Ali Nurdin menyampaikan bantahan poin demi poin atas klaim kecurangan.
Ali menunjukkan perwakilan dari kedua kandidat telah menyaksikan proses penghitungan suara di setiap tahap dan bahwa tim hukum Prabowo telah mengubah argumen hukumnya sejak pertama kali mengajukan kasus ini.
Diajuga menolak permintaan bahwa wakil presiden Jokowi, Ma’ruf Amin, harus didiskualifikasi karena menjabat di dewan dua bank, menunjukkan bahwa kedua bank itu bukan milik negara dan oleh karena itu ini tidak bertentangan dengan hukum.Menurut angka resmi dari KPU, Jokowi memenangkan 55,5 persen suara, atau sekitar 85 juta suara, sementara Prabowo memenangkan 44,5 persen suara, atau sekitar 68 juta suara.
Margin kemenangan Jokowi pada tahun 2019 lebih besar dari kemenangan 53-47 atas Prabowo dalam Pilpres 2014. Tetapi Prabowo telah mengklaim dia memenangkan 62 persen suara (angka itu telah turun menjadi 52 persen) dan, seperti yang diharapkan, meluncurkan gugatan hukum atas hasul itu seperti yang dia lakukan pada tahun 2014.
Kasus ini akan selesai pada 28 Juni. Pengacara untuk tim kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin mengatakan mereka berharap perselisihan akan diselesaikan secara adil.
# Argumentasi TKN dalam Sengketa Pilpres
Tim hukum pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin menjawab permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). TKN Jokowi-Ma'ruf yakin jawaban yang mereka berikan dapat membantahgugatanPrabowo.
"Kami sudah menyiapkan jawaban atas klaim gugatan 02. Dasar-dasar yang diajukan lemah dan minim bukti, maka kami sangat optimistis bisa dipatahkan," kata anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Achmad Baidowi (Awiek). "TKN menyusun jawaban dengan argumentasi yang kuat," tegas Awiek. Ia menyebut tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga telah menyusun jawaban dengan argumentasi kuat dan baik. Awiek menyindir tim hukum Prabowo yang diketahui mengutip pernyataan sejumlah ahli dan mendapatkan protes keras.
"Tapi itu semua kami serahkan pada mekanisme persidangan. Karena faktor penentu di persidangan itu adalah validitas alat-alat bukti, bukan sekadar pengakuan, apalagi klaim dan hanya mengutip pernyataan pengamat," ucap politikus PPP itu.
Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memeriksa seluruh tahapan proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 terkait permohonan sengketa yang diajukan oleh pihaknya. Artinya, MK dapat memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan terkait dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres. Menurut tim hukum, wewenang MK tidak hanya sebatas pada memeriksa proses hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.
Untuk memperkuat pendapatnya itu, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan argumen atau keterangan Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014. Sementara Yusril hadir di ruangan sidang. Ia memimpin para kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf. "Pendapat Ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi," ujar anggota tim hukum Teuku Nasrullah dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).