Minggu, 26 Mei 2019

PERKEMBANGAN IMAM MAZHAB

Perkembangan Madzahibul Arba’ah
1.      Madzhab Hanafi
            Madzhab ini dibangun atas dasar pemikiran Imam Abu Hanifah (150 H/767 M). Nama kecil beliau adalah al-Nu’man ibn sabit ibn Zauta, yang kemudian lebih populer dengan sebutan Abu Hanifah. Beliau dilahirkan di Kufah pada tahun 80H/699 M, dan meninggal pada tahun 150 H/767 M[6].
            Pemikiran Imam Abu Hanifah banyak pengaruhnya dan berkembang di berbagai kawasan negeri Islam seperti Irak, Syam dan sekitarnya serta tersebar di Mesir dan daerah lainnya. Salah satu kota tempat pertama Abu Hanifah memulai perkembangan ilmunya yaitu di Kuffah, dimana tempat tersebut menjadi salah satu kota yang sedang berkembang dan sekaligus menjadi pusat ilmu dan kebudayaan. Disamping itu ulama – ulama serimg melakukan diskusi dan banyak menimbulkan perdebatan menyangkut aqidah, hadits dan fiqh.Abu Hanifah belajar dengan seorang guru Zaid ibn Ali Ja’far Ash – Shadiq, Abdullah ibn Hasan dan para tabi’in di bidang ahli fiqh.
            Sepeninggal gurunya ketika beliau berumur 40 tahun Abu Hanifah mulai mengajar ilmu agama yang telah ia dapat. Mulai darisinilah beliau mulai mengluarkan pandangan – pandangan yang tidak jarang menimbulkan kontroversi dengan pandangan yang sudah ada. Beliau tidak segan – segan mengkritik tajam terhadap fatwa atau putusan hakim pada pemerintahan. Akibatnya beliau dipenjarakan sampai wafat
            Tidak dapat dipungkiri bahwa kecerdasan dan ilmu yang beliau miliki sangatlah luas. Oleh sebab itu para murid yang menjadi pengikutnya juga mengembangkan dan menjadi pihak yang sangat berjasa dalam meneruskan serta menyebar luaskan perjuangan gurunya. Pola pemikiran pada bidang fiqh yang menjadi fokus kajian Abu Hanifah sehingga melahirkan mazhab tersendiri yang disebut dengan Ushul al – Mazhab al – Hanfiyah. Diantara murid – muridnya yang terkenal ialah Abu Yusuf dan Muhammad ibn al – Hasan al – Syaibani. Keduanya dalam menetapkan hukum dan memberi fatwa berpijak pada cara – cara yang ditempuh oleh Abu Hanifah. Mereka juga yang pertama menulis beberapa buku berdasarkan mazhab Hanafi. Karya – karya murid Abu Hanifah tertuang pada kitab yang mereka ciptakan antara lain, al – Zakah, al – Siyam, al – Faraidl, al – Hudud, al – Kharaj, dan al – Jami.
            Dalam hal istinbat, mazhab Hanafi menempuh langkah – langkah sebagai berikut, pertama berpeganf pada al – Kitab, kedua, as – Sunah, ketiga, Qaul Sahabi, keempat al – Ijma’, kelima, al – Qiyas, keenam, al – istihsan, dan ketujuh, al – ‘Urf[7]. Dalam penggunaan Qiyas dan al – Istihsan kadang – kadang Abu Hanifah mendahulukan penggunaan al – Istihsan dan mengenyampingkan Qiyas karena persoalan yang lebih penting. Begitu pula halnya dengan as – Sunah beliau sangat selektif dalam penggunaannya sebagai hujjah, beliau hanya berpegang pada Sunah yang memang betul – betul kuat dan dapat dipercaya. Ini pula yang menyebabkan mazhab Hanaafi dikenal dengan mazhab yang cenderung berpegang pada ra’yu. Bahkan Abu Yusuf melakuakan ijtihad telah melampaui masanya, dengan memperkiraan hal – hal yang belum terjadi.    
           
2.      Madzhab Malik
            Mazhab ini dinisbatkan pada pendirinya Imam Malik. Nama lengkapnya Malik bin Anas ibn Abi Amr. Beliau dilahirkan di Madinah pad tahun 93 H dan wafat pada tahun 179 H. Imam Malik selama hidupnya hanya berada di Madinah berkat hal tersebut beliau juga mendapat julukan Imam Dar al – Hijrah. Dengan demikian watak dan corak yang dimiliki sangat dipengaruhi oleh lingkungannay pada saat itu. Malik menuntut ilmu kepada ulama’ – ulama’ kota Madinah, diantara guru – gurunya adalah Abdurahman bin Harmuz, Nafi’ seorang Maula Ibn Umar dan Ibn Syihab Al – Zuhri.
Malik belajar fiqh kepada gurunya bernama Rabi’ah ibn Abdirrahman yang dikenal sebagai ahli ra’yu dan setelah tujuh belas tahun Malik mulai belajar menekuni Hadits di samping ilmu fiqh. Malik adalah orang yang sangat cerdas dan genius serta memilki hafalan yang kuat dari kecerdasan beliau dalam usia yang realtif muda beliau sudah mendapatkan izin oleh gurunya untuk mengajar di masjid Madinah saat itu.
            Dari sini Malik mulai menunjukan sikap dan pendapatnya tentang berbagai hal tentang fiqh dan manhajnya maupun yang berkaitan dengan hadits sendiri. Setelah tampil dengan pemahaman mengenai ajaran Islam, orang – orang mulai berbondong bondong untuk belajar dengannya di Madinah. Hampir sebagian besar kehidupannya kurang lebih tujuh puluh tahun digunakan untuk mengajar dan menelaah ilmu yang disebarkan kepada murid – muridnya.
            Pemikiran Imam Malik dan dasar – dasar istinbatnya berkemban luas di masyrakatt Islam yang dijadikan pegangan dan dasar pijakan mazhab ushul Maliki. Perkembangan ajaran – ajarannya tersebaar diantaranya di daerah – daerah Madinah, Hijaz, Bahrain, Kuwait, Andalusia, Maroko, Afrika Timur, dan Afrika Barat.[8] Dasar – dasar istinbat yang digariskan oleh Imam Malik, sebagai diungkapkan oleh Muhammad Ali al – Sayis adalah pertama, al – Kitab, kedua, al – Sunah, ketiga al – Jima’, keempat, al – Qiyas, kelima amal ahli Madinah, keenam, Maslahat Mursalah atau al - Istilah, ketujuh, Qaul Sahabi, kedelapan, al – Istihsan,  kesembilan, al – Zara’i atau al – Zari’ah kesepuluh, al – Urf dan kesebelas, al – Istihsab. Adapun mengenai hadits Malik menggunakan Hadits Mursal. Berkaitan dengan karya beliau ada sejumlah buku akan tetapi yang hingga saat ini masih ada hanyalah al – Muwata’.
            Diantara murid – murid beliau yang terkenal dan besar jasanya dalam mengembangkan Mazhab Maliki ialah Muhammad ibn al – Hasan da Abdullah Ibn Wahab. Dari karya murid – muridnya yang terkenal tersebut munculnya kitab yang paling populer, al – Mudawanah. Kemudian murid Malik yang nantinya juga menjadi tokoh tersendiri pula adalah Imam Syafi’i.
   
3.      Madzhab Syafi’i
            Mazhab ini dinisbatkan kepada tokohnya yang bernama Imam Syafi’i. Nama lengkapnya Abu Abdillah Muhammad Ibn Idris ibn Abbas Ibn Usman Ibn As – Syafi’i dan dikenal dengan As – Syafi’i. Beliau dilahirkan di Gazah di daerah Palestina pada tahun 150 H dan wafat pada tahun 204 di Mesir. Sejak kecil beliau telah menjadi Yatim kemudian ibunya membawanya ke Mekah guna menimba ilmu disana. Di Mekah beliau mulai belajar menimba ilmu serta menghafal Al – Qur’an berkat dorongan dari ibunya, dengan ketekunan serta kecerdasan yang dimiliki Syafi’i telah mengkhatamkan hafalan Qur’annya sejak umur tujuh tahun.
            Setelah selesai menghafal Al – Qur’an beliau  mulai menekuni ilmu lain di bidang fiqh dan hadits. Di samping itu ia juga belajar bahasa arab dan sastra, serta syair – syair bangsa   arab kala itu. Atas dasar kemampuan yang dimiliki luar biasa itu, maka salah seorang gurunya, Muslim ibn Khalid al – Zanji mengizinkan dan menganjurkannya untuk menjadi mufti di kota Makkah di umur beliau dua puluh tahun. Sejak itu Syafi’i mulai mengluarkan pandangan – pandangan tentang hukum Islam. Perkembangan pemikiran hukum ini dilatar belakangi oleh suasana kebebasan berpikir dan ijtihad di kalangan ulama’ dan fuqaha’.
            Kedua corak pemikiran hukum ini didasarkan pada sebelumnya yang seolah – olah sulit untuk dipertemukan, yaitu ahlu ra’yu yang diwakili oleh Mazhab Hanafi dan kedua diwakili oleh Mazhab Maliki. Hal ini membuat Syafi’i lebih memiliki semangat dalam mendalami ilmu – ilmu tersebut. Semangatnya tersebut diwujudkan dengan berangkatnya beliau ke Madinah untuk belajar kepada Imam Malik. Disana ia mendalami bidang fiqh disamping mempelajari kitab al – Muwatha’. Tidak berhenti sampai disitu sepeninggal wafatnya Imam Malik ia juga berkunjung ke barbagai daerah diantaranya Yaman dan Irak.
            Dalam kondisi seperti ini, Syafi’i berhadapan dengan dua corak pemikiran fiqh, yaitu Irak yang bercorak rasional dan Madinah serta Hjaz yang bercorak tekstual. Pencampuran dua pola pemikiran tersebut yang nantinya melahirkan pemikiran baru dalam bidang fiqh. Ketika setelah kembali dari dua kota tersebut dan kemudian menetap di Makkah selama kurang lebih sembilan tahun beliau mulai melakukan perbandingan dan berusaha membuat metode baru dalam istinbat disamping menelaah dua corak pemikiran dan menerapkannya pada ijtihad yang dilakukan.
            Corak pemikiran fiqh yang dikembangkan oleh Syafi’i hasil dari telaahnya itu menghasilkan hal baru pada fiqh dan teori ushul dengan karakteristik mengambil jalan tengah antara ahlu ra’yi dan ahlu hadits, dengan kata lain memakai prinsip pemikiran yang bersifat moderat (tawasuth). Ahmad Hasan mengungkapkan konsep pemikiran yang diciptakan oleh Syafi’i memang berbeda dengan yang sudah ada. Syafi’i telah berhasil mengkolaborasikan pemikiran – pemikiran yang telah ada sebelumnya dengan pemikiran barunya, akan tetapi ia juga tidak menyalahkan apa yang telah dirumuskan oleh Imam Mazhab sebelumnya.
            Langkah – langkah yang dipakai Syafi’i dalam penetapan hukum sebagai dijelaskan Hasan Abu Thalib[9] yaitu pertama, al – Kitab, kedua, al – Sunah,  ketiga, al – Ijma’, keempat, al – Qiyas, kelima, al – istihsab. Dalam hal Sunah Syafi’i menggunakan khabar ahad apabila rawinya tsiqat. Dan tidak mensyaratkan harus mansyur sebagaimana halnya Malik dan Syafi’i tidak menggunakan al – istihsan sebagaimana Abu Hanifah. Kepiawaian Syafi’i dalam bidang pemikiran hukum Islam memang sudah diakui dan luar biasa. Disamping ia mengajar dan menyebarkan ilmunya ia juga aktif menulis, salah satu karyanya dalam bidang ushul fiqh yaitu kitab ar – risalah.. Ahmad Hasan mengemukakan bahwa Syafi’i adalah seorang penulis di bidang hukum yang sangat hebat dipandingkan para pendahulunya, karena tidak ada karya – karya pendahulunya yang sampai kepada kita, kecuali Syafi’i. Selain kitab ar – risalah di bidang ushul fiqh beliau juga berhasil mengarang kitab di bidang fiqh yaitu, al – Umm.
            Disisi lain sebagai ulama’ yang mempunyai kedalaman dan keluasan ilmu pada masanya, Syafi’i banyak pengikut dan murid – murid yang sangat besar jasa mereka dalam mengembangkan mazhab Syafi’i baik di Makkah, Irak, maupun Mesir. Salah satu murid Syafi’i yang fenomenal yaitu Ahmad ibn Hambal  yang nantinya dapat mengembangkan ajarannya dan menciptakan mazhab sendiri.

4.      Madzhab Hambali
            Mazhab ini dipelopori oleh Ahmad ibn Hambal. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Ahmad ibn Hambal ibn Hilal ibn Assad al – Syaibani yang lebih populer dengan nama Ahmad ibn Hambal. Ia dilahirkan di Kota Baghdad  pada tahun 164 H/780 M dan wafat pada kota ini pula pada tahun 241 H/855 M. Beliau sejak kecil sudah belajar serta menghafal Al – Qur’an disamping itu ia juga belajar fiqh kepada sejumlah ulama’ di Baghdad, Imam Abu Yusuf murid dari Imam Abu Hanifah.
            Kecerdasan dan kesungguhannya sangat luar biasa, hal ini ditunjukan ketika ia menginjak umur tujuh tahun mulai berkelana ke berbagai daerah antara lain Kufah, Basrah, Makkah, Madinah, Syam dana Yaman. Beliau lebihh banyak menekuni hadits meskipun iepun juga seorang ahli fiqh iapun juga menjadi seorang mujtahid mustaqil ( mujtahid yang tidak terkait dengan mazhab pendahulunya ). Akan tetapi meskipun ia mengembangkan mazhab tersendiri, jalan istinbat yang ditempuhnya lebih dekat dengan gurunya yaitu Imam Syafi’i.
            Kedalaman dan keluasan ilmu Ahmad ibn Hambal terutama dalam bidang hadits sangat luar biasa dan diakui oleh berbagai kalangan. Beliau telah berhasil menghimpun sejumlah hadits selama masa belajarnya kuranng lebih sebanyak empat puluh ribu hadits, yang terkumpul dalam kitab yang terkenal dengan Musnad Ahmad Ibn Hambal. Mengenai karya – karya nya di bidang fiqh tidak didapatkan penjelasan secara pasti, karena ia sendiri tidak mendiktikan kepada murid – muridnya sehingga tidak bisa menemukan pandangan fiqhnya secara orisinil. Dalam hal ini Abu Hasan At – Thalib  dasar – dasar hukum yang dipakai oleh Ibn Hambal yaitu, pertama al – Qur’an, kedua, as – Sunah, ketiga al – Ijam’, keempat, al – Qiyas, kelima al – istihsab, keenam, al – Masalih al Mursalah dan ketujuh Saduz Zariah. Berkenaan dengan hadits beliau menggunakan Hadits Mursal dan Hadits Dhaif daripada Qiyas. Darisinilah menunjukan karakteristik corak pemikiran beliau yang lebih mengutamakan nash formalistik dan pendekatan tekstual dalam istinbat hukum, dan jarang menggunakan ra’yu
[6] Drs. Romli SA, M. Ag, Muqaranah Mazahib fil Ushul, Gaya Media Pratama Jakarta. Pamulang Estate Blok E5 No 10, hlm 19
[7] Drs. Romli SA, M. Ag, Muqaranah hlm 22
[8] Drs. Romli SA, M. Ag, Muqaranah hlm 24
[9] Drs. Romli SA, M. Ag, Muqaranah hlm 26


ANTROPOLOGI TASAWUF

ANTROPOLOGI TASAWUF
Abdul Kadir Riyadi
LP3ES
2014

Banyak definisi tentang tasawuf dibuat para ahli, tetapi ada beberapa alasan bagi kita untuk merujuk kepada pendapat Ibn ‘ Arabi. Ibn ‘ Arabi adalah Sang Guru Teragung ( al – syaikh al – akbar ). Sejarah Islam banyak diwarnai oleh pandangan dan teladan kaum Sufi dari berbagai zaman dan aliran. Tetapi semua pandangan itu dapat dimuarakan kepada pemikiran dan rumusan Ibn ‘ Arabi. Kenapa ? karena Ibn ‘ Arabi adalah ‘ arif ( gnostic ) par excellence. Ibn ‘ Arabi lah orang yang merumuskan secara ensiklopedia semua aspek tasawuf, dalam suatu Bahasa universal yang bersifat logis dan analogis sehingga accessible bagi setiap orang yang ingin memahaminya. Boleh jadi, dalam peringkat puncaknya, tasawuf bersifat tak terperikan ( ineffable). Tetapi di tangan Ibn ‘Arabi, kesemuanya itu mendapatkan deskripsi yang sistematis dan komunikatif, bahkan verifiable. Meski tak pelak rumit juga karena kedalamanya, Ibn ‘ Arabi berhasil mengatasi Bahasa enkriptik kaum sufi, sekaligus memberikan dasar – dasar filosofis bagi praktiknya, sehingga menjadikan peraihan pengalaman puncak tasawuf tak lagi tertutup bagi para murid yang mungkin beloum mencapai tingkat tersebut.
Apakah makna tasawuf bagi Ibn ‘ Arabi ? Tasawuf bagi Sang Syaikh adalah berarti proses mengaktualkan potensi akhlak Allah yang ada di dalam diri kita , dan menjadikannya akhlak kita “ ( al – takhalluq bi akhlaq Allah ). Manusia sebagai pembawa ruh – Nya, yang dicipta atas fitrah keilahian dan dengan demikian, kepenuhan dan kebahagiaan hidupnya bukan hanya di akhirat, melainkan juga dunia tergantung  pada keberhasilannya mengaktualkan potensi keilahian – Nya itu. Pencipta dan peniupan ruh, yang dilanjutkan dengan penempatan manusia di dunia ( dari kata dunya, yang berarti “ tempat rendah “ ) adalah proses melewati “ busur turun “ ( qaws nuzul ) dari Allah sebagai awal ( mabda’ ) sedangkan upaya menanamkan akhlak Allah adlah bagian dari perjalanan kembali kepada Allah melewati “ busur naik “ ( qaws su ‘ud ).
Selanjutnya, dalam Bahasa Ibn ‘ Arabi, berakhlak dengan aklahk Allah identic dengan menanamkan asma’ ( sifat )- Nya di dalam diri kita. Dengan kata lain, menjadiukan akhlak kita berakar pada akhlak – Nya. Ibn ‘ Arabi segera melihat bahwa kesamaan kata dasal Khulq ( bentuk tunggal akhlak ) dengan kata khalq ( ciptaan ) menunjukkan bahwa sesungguhnya potensi akhlak Tuhan sudah tertanam dan menjadi bawaan ( fitrah/khalq) manusia – betapa pun masih potensial. Syaikh menyebutnya sebagai kesiapan ( jibillah, disposisi )’. Dengan demikian ,bertasawuf menurut Sang Syaikh adalah mengembangkan atau mengaktualisasikan potensi akhlak keilahian yang ada pada ciptaan yang bernama makhluk manusia dalam kehidupan aktualnya. Proses menuju hidup berakhlak dengan akhlak Allah , itulah tasawuf , “ .
TIGA KELOMPOK MANUSIA
Sayid Haidar ‘ Amuli seorang pengikut yang juga memopulerkan pikiran Ibn ‘Arabi lebih lanjut memaparkan tahpan dalam perjalanan tasawuf ( ruhaniah ) dalam menangkap hakikat ( pengetahuan sejati tentang ) keberadaan dan membaginya ke dalam tiga tingkatan, yang masing masing diwakili oleh kelompok orang dengan tingkatan spiritual tertentu.
Kelompok pertama adalah orang – orang kebanyakan termasuk didlamnya adalah orang orang yang hanya menggunakan akalnya saja. Yang paling rendah adalah orang yang tak bisa melihat sesuatu yang lain kecuali dunia kasat mata ini. Bagi mereka, taka da sesuatu di baliknya. Masih dalam kelompok orang awam ini, terdapat sekelompok orang yang bisa melihat bahwa di balik dunia fenomenal yang kasat mata ini sesungguhnya ada sesuatu Zat Yang Mutlak, yang disebut Tuhan. Tetapi, bagi kelompok ini, Tuhan tampil sebagai zat yang ( semata – mata ) transenden atau terpisah dari ciptaan – Nya. Dalam pandangan ini, taka da hubungan lain antara Tuhan dn ciptaanya kecuali hubungan eksternal seperti penciptaan dan dominasi Allah atas ciptaan – Nya. Mereka inilah “ manusia – manusia lahir “.
Kelompok kedua, yang sudah lebih tinggi maqamnya dalam perjalanan ruhaniah ini adalah khawashs, yakni orang yang telah menggunakan intuisi mistikalnya, atau dzaw al – ‘ain, yang telah berhasil mencapai tingkat fana’ yakni kesirnaan diri di dalam Allah SWT. Bersama dengan itu, mereka pun tak lagi melihat alam semesta ini. Di “ mata “ mereka, yang ada hanya Allah. Tak ada diri mereka, tak ada pula ciptaan – ciptaan – Nya yang lain. Yang mereka lihat hanyalah ‘’ ke – Tunggal – an, “ hanya Allah. Namun, ketika orang – orang ini kembali dari ke – fana’ – annya karena fana’ adalah satu diantara berbagai keadaan ruhaniah yang bersifat sementara saja maka mereka kembali melihat kejamakan ciptaan – ciptaan – Nya. Hanya, kali ini mereka melihat segala kejamakan ini sebagai ilusi, atau maya. Dalam pandangan mereka, dunia fenomenal itu tak memiliki nilai ontologis ( kewujudan ) karena sejatinya kesemuannya itu tak real. Objek – objek eksternal itu sesungguhnya tak “ wujud “ dalam makna sejati kata itu.
Daloam pandangan kelompok tiga yang telah masuk ke dalam yang elite dari para elite atau orang – orang yang menggunakan akal dan intuisinya ini, hubungan antara Allah dan ciptaan – Nya mengambil bentuk ke – Tunggal – an dalam kejamakan. Orang – orang yang telah mengalami “ tinggal – tetap “ (baqa) dalam Allah ini mampu melihat Allah dalam ciptaan- Nya. Mereka dapat melihat, baik cermin maupun bayangan yang terpantul di dalamnya. Dengan kata lain, Allah dan ciptaan – Nya secara bergantian bertindak sebagai cermin dan bayangan. Satu – satunya “ wujud “ dalam hal ini harus ditulis sebagai “ Wujud “ adalah sekaligus Allah dan ciptraan – Nya, Sang Mutlak dan dunia fenomenal, serta ke – Tunggal- an murni dari hakikat puncak. Tak pula penglihatan akan yang Tunggal menghalangi mereka dari menangkap kejamakan.
Sebaliknya, keduanya melengkapi satu sama lain dalam mengungkapkan sktruktur hakikat yang sebenarnya. Karena keduanya adalah dua aspek daei hakikat yang sama. Ke – Tunggal – an menampilkan aspek “ perluasan konkret “ ( perluasan dalam bentuk kasat mata ) dari Yang Mutlak itu. Orang – orang yang telah mencapai maqamnya disebut juga sebagai “ yang memiliki dua mata . “ yang satu melihat ke – Tunggal – an dan yang lain melihat kejamakan. Proses penampakan ke – Tunggal – an yang pada awalnya tak terbedakan ke dalam berbagai bentuk ini biasa disebut sebagai “ pengejawantahan diri “ atau manifestasi diri dari Sang Wujud ( Allah ).

Selasa, 21 Mei 2019

Aliran - Aliran dalam putusan hakim

ALIRAN-ALIRAN DALAM PUTUSAN HAKIM
    
          berikut merupakan beberapa aliran-aliran dalam putusan hakim : 
  1. Legisme, aliran yang berpendapat bahwa satu-satunya hukum adalah undang-undang atau bahwa diluar undang-undang tidak ada hukum. Aliran tersebut timbul setelah adanya kodifikasi hukum di negara Perancis yang menggangap Code Civil Perancis sudah sempurna, lengkap serta dapat menampung seluruh masalah hukum maka timbulah aliran Legisme (wettelijk positivisme).
  2. Mazhab historis, berlawanan dengan pandangan Legisme, yaitu bahwa undang-undang adalah satu-satunya sumber hukum, adalah pandangan Mazab Historis yang dipelopori oleh von Savigny (1779-1861). Mazab Historis berpendapat bahwa hukum itu ditentukan secara historis yakni  hukum tumbuh dari kesadaran hukum bangsa di suatu tempat dan pada waktu tertentu (Das Recht Wird nicht gemacht, es ist und wird mit dem Volke). Kesadaran hukum (Volksgeist) yang paling murni terdapat dalam kebiasaan. Peraturan hukum terutama merupakan pencerminan keyakinan hukum dan praktek-praktek yang terdapat dalam kehidupan bersama dan tidak ditetapkan dari atas. Para yuris harus mengembangkan dan mensistemasi keyakinan dan praktek-praktek ini . Von Savigny berpendapat bahwa hukum adalah hukum kebiasaan yang tidak cocok untuk kehidupan modern. Sebelum mengkodifikasikan hukum harus mengadakan penelitian yang lebih mendalam terlebih dahulu. Setelah itulah baru dapat dilakukan kodifikasi.  Jasa von Savigny dalam hal ini ialah bahwa ia memberi tempat yang mandiri pada hukum kebiasaan sebagai sumber hukum.
  3. Begriffsjurisprudenz, khas bagi aliran  Begriffsjurisprudenz ini ialah hukum dilihat sebagai satu sistem tertutup mencakup segala-galanya yang mengatur semua perbuatan sosial. Pendekatan hukum secara ilmiah dengan sarana pengerian-pengertian yang diperhalus ini merupakan dorongan timbulnya postivisme hukum, tetapi juga memberi argumentasi-argumentasi yang berasal dari ilmu hukum, dan dengan demikian obyektif, sebagai dasar putusan-putusan. Pasal-pasal yang tidak sesuai dengan sistem dikembangkan secara “ilmiah” dan diterapkan inttepretasi restriktif. 
  4. Interessenjurisprudenz , Aliran ini berpendapat bahwa peraturan hukum tidak boleh dilihat oleh hakim sebagai formil-logis belaka, tetapi harus dinilai menurut tujuannya. Menyadari bahwa sistematisasi hukum tidak boleh dibesar-besarkan, maka von Jhering mengarah kepada tujuan yang terdapat di belakang sistem dan merealisasi “idée keadilan dan kesusilaan yang ta’ mengenal waktu”. Aliran ini berpendapat bahwa tujuan hukum pada dasarnya adalah untuk melindungi, memuaskan atau memenuhi kepentingan atau kebutuhan hidup yang nyata. Dalam putusannya hakim harus bertanya kepentingan manakah yang diatur atau dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang. Philip Heck, yang termasuk salah seorang penganut aliran ini, berpendapat bahwa tanpa pengetahuan tentang kepentingan sosial, moral, ekonomi kultural dan kepentingan lainnya, dalam peristiwa tertentu atau yang berhubungan dengan peraturan tertentu, pelaksanaan atau penerapan hukum yang tepat dan berarti, tidak mungkin.
  5. Mazhab penemuan hukum, dalam hal ini suatu peraturan perundang-undangan tidak dapat dijadikan sebagai suatu tolak ukur, tetapi sebaliknya yang harus dijadikan suatu titik tolak adalah masalah dalam kehidupan masyarakat yang konkret yang ditemukan. 

Menggunakan Logika dalam penalaran hukum

    MENGGUNAKAN LOGIKA DALAM PENALARAN HUKUM 

Ada dua cara berpikir yang dapat kita gunakan untuk mendapatkan kebenaran yaitu melalui metode induksi dan deduksi.
1. Induksi
Induksi adalah cara berpikir untuk menarik kesimpulan yang bersifat umum dari kasus-kasus yang bersifat individual. Penalaran ini dimulai dari kenyataan-kenyataan yang bersifat khusus dan terbatas dan diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum. Secara singkat dapat dikatakan bahwa “Proses berpikir induksi adalah berdasarkan proposisi khusus ke proposisi umum”.
2. Deduksi
Deduksi adalah kegiatan berpikir yang merupakan kebalikan dari penalaran induksi. Deduksi adalah cara berpikir dari pernyataan yang bersifat umum menuju kesimpulan yang bersifat khusus atau dengan kata lain “Proses berpikir deduksi adalah berdasarkan proposisi umum ke proposisi khusus”.
selain itu pula kita pun perlu megetahui beberapa syarat Kebenaran dalam Penalaran yakni Jika seseorang melakukan penalaran, maksudnya tentu adalah untuk menemukan kebenaran. Kebenaran dapat dicapai jika syarat-syarat dalam menalar dapat dipenuhi. Dalam penalaran, pengetahuan yang dijadikan dasar konklusi adalah premis. Jadi semua premis harus benar. Benar di sini harus meliputi sesuatu yang benar secara formal maupun material. Formal berarti penalaran memiliki bentuk yang tepat, diturunkan dari aturan-aturan berpikir yang tepat sedangkan material berarti isi atau bahan yang dijadikan sebagai premis tepat.
berikut beberapa teori :
  1. Teori empiris, yang membahas kebenaran didapatkan melalui pengalaman indriawi manusia, dimana dalam hal ini hukum tidak bergerak namun mengatur atau lebih tepatnya bersifat meramalkan atau hipotesis yang jika uatu hipotesis terpenuhi maka akan disebut sebagai suatu kebenaran.
  2. Teori pragmatis, dalam hal ini kebenaran merupakan suatu pernyataan yang berdasarkan konsekuensi yang ditimbulkan atau dapat disebut bahwa kebenaran merupakan gagasan yang bergunaserta daoat diaksanakan atau di implementasikan didalam suatu keadaan, namun manfaatnya lebih pada suatu individu.

Negara Darurat Begal

Masyarakat pengguna jalan kini kehilangan rasa aman saat berada di jalan raya akibat ancaman kejahatan begal yang semakin menggila. Begal beraksi tanpa kenal belas kasih, tidak hanya sekedar merampas kendaraan milik pengguna jalan, tetapi juga tidak segan-segan menyakiti, bahkan menghilangkan nyawa. Polisi pun dibuat sibuk memadamkan aksi mereka.


Data yang dirilis oleh Polda Metro Jaya menyebutkan nyaris seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta rawan kejahatan begal, tidak ada satupun daerah ibukota yang aman, begitupula seluruh provinsi di Jawa juga rawan begal. Di luar pulau jawa, jalan raya lintas Sumatera bagaikan sarang penyamun bebas hukum yang haram dilintasi saat malam hari.

Tingkat keresahan dan kejengkelan masyarakat sudah mencapai titik nadir. Berulang kali terjadi aksi main hakim sendiri saat ada pelaku begal kendaraan yang tertangkap oleh masyarakat. Ketika keamanan yang merupakan kebutuhan dasar tidak terpenuhi, maka manusia akan melakukan berbagai cara agar kebutuhan tersebut bisa tercapai.



Tindakan Darurat

Sebuah instruksi khusus datang dari Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Unggung Cahyono, untuk tidak segan-segan menembak mati begal yang melawan dengan senjata api.
Instruksi Kapolda Metro Jaya seakan mengulangi tindakan yang pernah dilaksanakan oleh Kepolisian Metro Jaya dan Komando Daerah Militer Jaya medio tahun 1974-an yang membentuk tim khusus untuk memberantas bandit berupa TEKAB (Tim Khusus Anti Bandit), lalu menyusul TUBA (Tumpas Banditisme). 

Operasi TEKAB dan TUBA sukses mengecutkan hati penjahat di Ibukota. Pasal tembak ditempat yang diperintahkan terhadap penjahat yang kepergok mencoleng atau merampok efektif melengangkan Jakarta dari perbanditan dimasanya.
Sebagaimana TEKAB dan TUBA, instruksi tegas Kapolda Metro Jaya tersebut patut diapresiasi, sebagai sebuah langkah konkrit untuk menghadapi kejahatan begal yang semakin meresahkan, walaupun masih kita tunggu bersama implementasi dari instruksi tersebut dilapangan, karena hingga saat ini belum ditemui berita tentang keberadaan begal yang ditembak oleh aparat kepolisian.
    Selain itu, Kapolda Metro Jaya juga berusaha memutus mata rantai kejahatan begal dengan menyisir para pegadang spare part protolan kendaraan, karena disinyalir terjadi efek simbiosis mutualisme diantara para begal dengan oknum pedagang.
   Akan tetapi, apa yang sudah dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya itu belum cukup, karena kejahatan begal tidak hanya terjadi di DKI Jakarta, akan tetapi juga di daerah-daerah lain.

Dengan tanpa mengurangi rasa hormat dan apresiasi terhadap ketegasan Kapolda Metro Jaya, instruksi khusus tersebut hanya mengikat kedalam Prov. DKI, bukan daerah lain, bagaikan sebuah random treatment yang tidak bersifat menyeluruh dan konprehensif terhadap kejahatan begal yang merata di semua daerah.
    Andaikan, jika akhirnya kejahatan tindak kejahatan begal di DKI menghilang, di daerah lain akan tetap ada, dan kewibawaan serta ketegasan negara beserta para penegak hukumnya akan tetap dipertanyakan.
    Sebagai contoh, sebagaimana telah disebutkan diatas, jalur lintas Sumatera di malam hari berubah bak sarang penyamun bebas hukum yang haram hukumnya dilintasi oleh para pengguna jalan. Sama sekali tidak ada jaminan keamanan dari siapapun disana. Cerita tentang kendaraan yang menjadi korban begal, kadang disertai dengan pembunuhan & pemerkosaan terhadap korbannya, sudah menjadi sebuah kisah biasa saat sarapan pagi.
    Kejahatan adalah kejahatan, sebuah hal yang berdosa dan nista. Kejahatan tidak boleh menjadi sebuah hal lumrah dan dimaklumi, apapun alasan yang muncul menyertainya, dan sudah menjadi tugas negara beserta jajaran aparat penegak hukum untuk meletakkan kejahatan ditempat yang sebagaimana mestinya.
    Kebaikan yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir dan terstruktur rapi. Instruksi Kapolda Metro Jaya untuk mengatasi kejahatan begal yang semakin bengis bagaikan sebuah oase, yang seyogyanya diikuti dengan perintah menyeluruh terhadap seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.
   Langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum negara mungkin tidak akan membuat senang semua pihak, tapi disanalah kalimat “Negara harus hadir” sebagaimana dikumandangkan oleh Presiden Joko Widodo berada.

Senin, 20 Mei 2019

Hak Asasi Manusia


Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagaimana dikehendaki oleh sang Pencipta. Manusia mempunyai hak-hak dasar yang merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi agar dapat hidup layak dan utuh sesuai dengan harkat dan martabatnya. Karena sifatnya asasi atau mendasar, maka tidak dapat dihilangkan oleh siapapun atau oleh apapun. Pengingkaran terhadap hak asasi manusia merupakan pengingkaran terhadap Tuhan sendiri sebagai Sang Pencipta manusia. Pengingkaran terhadap kebutuhan dasar manusia merupakan pengingkaran terhadap sifat hakiki dari manusia itu sendiri.
Karena merupakan kebutuhan dasar manusia, dalam kehidupan kenegaraan, dimana masyarakat sudah menyerahkan kekuasaan untuk mengatur kehidupan mereka pada negara, maka sudah menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin pemenuhannya.
Isi dari hak-hak dasar tersebut dari waktu ke waktu mengalami perubahan, karena manusia mempunyai penafsiran yang berbeda-beda mengenai apa yang menjadi kebutuhan dasar manusia yang tidak dapat dihilangkan oleh apapun atau siapapun. Banyak rumusan-rumusan mengenai daftar hak asasi manusia yang dikemukakan oleh beberapa negara, misalnya dalam Magna Charta (Inggris, tahun 1215, Rumusan hak-hak sasi manusia dalam UUD 1945 (Indonesia, 1945) dan yang paling dikenal di dunia adalah rumusan hak asasi dalam Universal Declaration of Human Rights (PBB, 1948).
Universal Declaration of Human Rights (DUHAM), merupakan payung dan dasar bagi perkembangan pengakuan dan penjaminan bentuk-bentuk hak-hak asasi manusia lainnya yang lebih lengkap dan rinci dalam pergaulan masyarakat dunia. Misalnya, Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita, Konvensi Menentang Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak,Konvensi Internasional Menentang Apartheid dalam Olah Raga, Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi Menentang Segala Bentuk Rasial, Konvensi Hak-Hak EKOSOB, Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Perkembangan perlindungan atas bentuk-bentuk HAM di berbagai bidang secara lebih rinci dan lengkap secara internasional menunjukkan semakin sadarnya negara-negara di dunia akan arti pentingnya perlindungan dan pemenuhan HAM serta mengingatkan kembali bahwa manusia yang hidup di luar perlindungan akan HAM memang benar-benar menderita. Penderitaan warga negara ini merupakan salah satu pendorong negara yang bijak untuk memberikan pengakuan, perlindungan serta penjaminan pemenuhan HAM warganya.
Di hadapan Tuhan manusia diciptakan dengan harkat dan martabat yang sama. Perempuan-laki-laki, kaya-miskin, pejabat-rakyat bisa, cacat- tidak cacat, semua mempunyai harkat dan martabat yang sama di hadapan Tuhan, sehingga semua mempunyai hak-hak dasar yang sama yang harus dipenuhi agar dapat hidup secara layak dan utuh.
Di antara manusia ciptaan Tuhan, ada kelompok-kelompok manusia yang memerlukan kemudahan, perlakuan khusus dan perlindungan lebih, misalnya perempuan, anak-anak, manusia lanjut usia serta penyandang cacat. Perhatian dan perlakuan khusus tersebut diperlukan agar kelompok tersebut tetap dapat hidup secara layak dan utuh sesuai harkat dan martabatnya.
Secara moral masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk tidak melanggar HAM sesama anggota masyarakat lainnya. Secara yuridis ketatanegaraan, negaralah yang bertanggung jawab untuk melindungi dan menjamin pemenuhan HAM. Melalui politik hukum negara dapat saja memberikan beban tanggung jawab kepada masyarakat untuk ikut mendukung pemenuhan HAM anggota masyarakat lainnya, akan tetapi manakala masyarakat secara layak tidak mampu atau tidak mungkin untuk menjamin pemenuhan HAM, maka tetap negaralah yang bertanggung jawab untuk memenuhinya. Jadi ada semacam pembagian beban tanggung jawab.
Pemenuhan HAM bukan hal yang mudah. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, banyak infra struktur yang harus dipenuhi untuk menjamin pemenuhan HAM, termasuk HAM bagi Penyandang cacat. Infra struktur tersebut antara lain, masalah SDM dan dana. Meskipun perlu infra struktur, hal tersebut bukan alasan untuk tidak memberikan perlindungan terhadap HAM termasuk HAM bagi kelompok Penyandang cacat.
Ada berbagai peraturan yang dapat dipergunakan sebagai dasar secara yuridis bagi Indonesia untuk dilakukan ratifikasi Konvensi mengenai Perlindungan dan Peningkatan Hak Asasi Manusia melalui Undang-undang maupun melalui Keputusan Presiden. Konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia
1.  Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita (Undang-Undang No.68/1958)
2. Konvensi Menentang Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Undang-Undang No.7 Tahun 1984).
3.  Konvensi Hak Anak (Keppres 35/1990)
4.  Konvensi Internasional Menentang Apartheid dalam Olah Raga (1993)
5.  Konvensi Anti Penyiksaan (1998)
6.  Konvensi Menentang Segala Bentuk Rasial (1999)
7.  Konvensi Hak-Hak EKOSOB (Undang-Undang No.11/2005).
8.  Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (Undang-Undang No.12 Tahun 2005)
Adanya perubahan pengakuan dan perlindungan HAM tersebut menunjukkan bahwa secara idealis para pemimpin bangsa Indonesia semakin menyadari bahwa substansi HAM itu ternyata luas dan menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia, baik dalam bidang privat, ekonomi, politik, sosial, budaya, agama, dan sebagainya.
Kesadaran negara Indonesia untuk memperluas pengakuan dan perlindungan akan HAM warganya tersebut di atas tidak terlepas dari keikutsertaan negara Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dan sebagai salah satu negara peserta PBB. Pengaruh globalisasi menuntut negara untuk berpartisipasi serta mengikuti apa yang sudah disepakati secara umum oleh negara-negara dalam rangka pergaulan dunia, termasuk kesepakatan-kesepakatan akan pengakuan dan perlindungan HAM.
Tunduknya Indonesia terhadap kesepakatan-kesepakatan umum tentang isu HAM internasional bukan saja karena ada ketakutan akan dikucilkan dari pergaulan dunia, atau ada kewajiban sebagai bagian dari masyarakat dunia, namun tentu saja yang lebih utama adalah kesadaran diri negara Indonesia akan arti pentingnya perlindungan HAM terhadap warganya.
Dimasukkannya perlindungan HAM ke dalam UUD 1945 merupakan perwujudan kebijakan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena sudah ditetapkan di dalam konstitusi, maka harus dipenuhi. Apabila tidak dipenuhi, maka hal tersebut dapat dikatakan pengingkaran terhadap konstitusi atau inkonstitusional

Rabu, 08 Mei 2019

Islam damai dan perang




Islam Damai dan Perang

Islam adalah agama damai. Tetapi ajaran Islam damai seringkali tercoreng oleh ulah sebagian umat Islam yang bertindak ekstrem dengan mengatasnamakan Islam. Di tempat lain kalangan non-Muslim semakin memantapkan stigma negatif mereka terhadap Islam bahwa Islam adalah agama ekstremis dan mengajarkan peperangan. Dalam sejarah Islam memang terdapat peperangan yang dilakukan kepada musuh Islam, tetapi jika kita memperhatikan mengapa terjadi peperangan tersebut, maka kita akan berkesimpulan bahwa peperangan yang terjadi di dalam Islam adalah peperangan yang terpaksa dilakukan untuk membela diri dan bukan untuk menyerang. Tulisan berikut mungkin bisa menjadi gambaran kita tentang peperangan di dalam Islam. Dikutip dari 1artikelislam.blogspot.com. (Perbedaan Islam yang Damai dan Kelompok Muslim Teroris)
Turunnya Izin Perang dalam Islam
Izin perang dalam Islam terdapat dalam Surah Al-Hajj 39-40:
"Telah diizinkan bagi mereka yang telah diperangi, disebabkan mereka telah dianiaya Dan sesunngguhnya Allah berkuasa menolong mereka. Orang-orang yang telah diusir dari rumah-rumah mereka tanpa hak, hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami ialah Allah.” Dan sekiranya tidak ada tangkisan Allah terhadap sebagian manusia oleh sebagian yang lain, maka akan hancurlah biara-biara serta gereja-gereja Nasrani dan rumah-rumah ibadah Yahudi serta masjid-masjid yang banyak disebut nama Allah di dalamnya. Dan pasti Allah akan menolong siapa yang menolong-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa, Maha Perkasa.
Di dalam ayat ini Allah mengatakan bahwa izin ini diberikan untuk membela diri, karena jika umat Islam tidak membela diri, maka kedamaian seluruh dunia akan terancam. Para penentang tidak hanya ingin menghilangkan Islam, tetapi sebenarnya ingin mengancam semua agama. Oleh karena itulah Al-Qur'an menyatakan bahwa jika izin tidak diberikan maka tidak akan ada gereja, sinagog, kuil, masjid dan tempat ibadah lainnya yang akan aman. Oleh karena itu, umat Islam diizinkan untuk melawan yang bukan saja untuk menyelamatkan Islam tetapi juga untuk menyelamatkan agama itu sendiri, seperti tersebut dalam ayat diatas.
Dalam penjelasan ini, kita akan dapat memahami betapa kelirunya umat Islam sekarang yang mengklaim bahwa mereka diizinkan untuk membunuh non-Muslim; merebut wilayah kekuasaan dan memperbudak mereka. Sebaliknya Islam adalah agama yang menjamin hak-hak setiap individu untuk hidup dengan kebebasan dan kemerdekaan. Dan Islam adalah agama yang menjamin hak setiap individu untuk hidup dengan damai dan rukun, terlepas dari iman dan latar belakang mereka.
Rasulullah saw contoh Perdamaian
Rasulullah saw, Contoh dalam Membangun Masyarakat yang Bersatu dan Damai
Saya telah sebutkan sebelumnya, bagaimana Nabi saw berhijrah ke Madinah bersama para pengikutnya dan cara dimana umat Islam melebur dengan masyarakat lokal adalah contoh yang sempurna bagaimana berhijrah dan berintegrasi ke dalam lingkungan masyarakat baru.
Sebelum umat Islam tiba ada dua kelompok utama yang tinggal di kota Madinah - orang-orang Yahudi dan orang Arab. Setelah kedatangan Islam kelompoknya menjadi tiga yaitu umat Islam, orang-orang Yahudi dan orang Arab non-Muslim. Nabi saw segera menyatakan bahwa penting bagi mereka untuk hidup damai dan rukun sehingga beliau mengusulkan perjanjian damai diantara mereka. Menurut ketentuan perjanjian ini masing-masing kelompok dan masing-masing suku diberikan hak-hak mereka. Kehidupan dan kekayaan semua pihak dijamin dan setiap kebiasaan yang sudah ada diantara suku-suku juga harus dihormati. Hal ini juga disepakati bahwa jika ada seseorang datang dari Mekkah dengan tujuan untuk menimbulkan kerugian atau kerusakan ia tidak akan diberikan perlindungan oleh siapapun di Madinah dan juga tidak akan dilibatkan dalam pakta perjanjian apapun dengan mereka. Selanjutnya jika musuh bersama menyerang Madinah maka ketiga kelompok akan bergabung bersama-sama dan mempertahankan kota sebagai kesatuan, meskipun juga ditetapkan bahwa non-Muslim tidak akan dipaksa berjuang bersama kaum Muslim jika belakangan pernah diserang atau diperangi di luar madinah.
Selain itu perjanjian orang-orang Yahudi dengan kelompok lain akan dihormati oleh umat Islam. Orang-orang yahudi akan hidup dengan agama mereka dan Muslim akan tinggal dengan agama mereka.
Dalam ketentuan yang diterima oleh ketiga kelompok tersebut, disepakati juga Nabi Muhammad saw sebagai Kepala Negara. Meskipun demikian, seperti yang saya katakan sebelumnya, orang-orang Yahudi tidak akan terikat oleh Syariah tetapi akan terikat hanya dengan hukum dan adat istiadat Yahudi. Ini adalah contoh sempurna dari toleransi dan saling menghormati dari Nabi Muhammad saw, tetapi pada saat ini ISIS telah mengklaim bahwa Hukum Syariah harus ditegakkan pada setiap orang, tidak peduli agama atau latar belakang mereka.
Pada saat itu, Nabi Muhammad saw juga menegakkan hak-hak kaum wanita dalam perjanjian itu. Telah ditetapkan dengan jelas bahwa tidak boleh ada wanita diambil paksa dari rumahnya atau menentang kehendaknya. Dengan demikian, bagaimana dapat dibenarkan bahwa ISIS mengklaim bahwa wanita non-Muslim dapat dianggap sebagai harta dan barang bergerak mereka? Menurut perjanjian, tidak seorangpun boleh dipaksa untuk menerima Islam, sebaliknya dengan tegas dinyatakan bahwa orang-orang Yahudi dan non-Muslim di Madinah, akan diperlakukan dengan cinta dan kasih sayang dan dianggap sebagai saudara oleh umat Islam. Jadi inilah adalah ringkasan dari perjanjian yang yang saling mengikat masyarakat Madinah setelah kedatangan kaum Muslimin.
Sejarah telah mencatat bahwa umat Islam mentaati perjanjian itu dan jikapun ada pelanggaran itu dilakukan oleh pihak lain. Sebagai pemimpin yang diakui di Madinah, kadang-kadang Nabi Muhammad saw harus berurusan dengan para individu atau kelompok yang melanggar perjanjian atau terlibat dalam pelanggaran. Tetapi beberapa teguran diberikan secara wajar, sesuai dengan ketentuan perjanjian, dan bukan sikap tidak adil. Dengan demikian ini adalah manifestasi pemerintahan di dalam Islam, yang pondasinya telah diletakkan oleh Nabi Muhammad saw, kemudian dilanjutkan oleh para Khalifah Rasyidah dan sepanjang abad pertama Islam.
Dan hari ini, jika ISIS atau pemerintahan Islam manapun bertindak melawan prinsip-prinsip keadilan sejati dan persamaan tersebut, maka mereka tidak lain hanya untuk memenuhi kepentingan peribadi atau kepentingan politik mereka sendiri. Kalaupun mereka mengaku bertindak atas nama Islam, tetapi tindakan mereka itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Islam atau ajaran Nabi Muhammad saw.
Jika kita melihat sejarah Arab sebelum munculnya Nabi Muhammad saw, mereka adalah masyarakat dimana setiap suku berusaha untuk menegaskan hak-hak mereka melalui perang dan pertumpahan darah. Namun, dalam masyarakat yang sama, Nabi Muhamamd saw membawa sebuah revolusi dimana beliau mendirikan sebuah sistem peradilan yang tepat dimana masing-masing kelompok diperlakukan sesuai dengan tradisi atau keyakinan agama masing-masing. Jika seseorang mempelajari sejarah Islam awal dengan cara yang adil dan tidak bias, maka ia akan melihat bahwa selama era awal Nabi Muhammad saw dan para Khalifah Rasyidah, sikap umat Islam adalah sempurna

Senin, 06 Mei 2019

Hukum dan Nilai Sosial Budaya

Antara hukum di satu pihak dengan nilai-nilai sosial budaya di lain pihak terdapat kaitan yang erat. Hal ini telah dibuktikan bersifat penyelidikan beberapa ahli antropofogi hukum, baik bersifat perintis sepert Sir Henry Maine, A.M. Post dan Yosef Kohler maupun Malinowski dan R.H. Lowie diabad ini.
Kaitan yang erat antara hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat itu ternyata bahwa
hukum yang baik tidak lain adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Indonesia masa kini berada dalam masa transisi. yaitu sedang terjadi perubahan nilai-nilai dalam masyarakat dari nilai-nilai yang bersifat tradisioal ke nilai-nilai yang modern. Namun, masih menjadi persoalan nilai-nilai manakah yang hendak ditinggalkan dan nilai-nilai baru mana yang akan menggantikannya. Sudah barang tentu dalam proses perubahan ini akan banyak dihadapi hambatan-hambatan yang kadang-kadang akan menimbulkan keresahan-keresahan maupun kegoncangan di dalam masyarakat. Mochtar Kusumaatmadja misalnya. mengemukakan beberapa hambatan utama seperti jika yang akan diubah itu identik dengan kepribadian nasional, sikap golongan intelektual dan pimpinan masyarakat yang tidak mempraktekkan nilai-nilai yang dianjurkan di samping sifat heterogenitas bangsa indonesia. yang baik tingkat kemajuannya. agama serta bahasanya berbeda satu dengan lainnya.”
Hukum Sebagal Alat Pembaharuan Dalam Masyarakat
Pemikiran tentang hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat berasal dari Roscoe Pound dalam bukunya yang terkenal “An Introduction to the Philosophy of Law” (1954). Disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia, konsepsi “Law as a tool of sodal engineering” yang merupakan inti pemikiran dari aliran Pragmatic Legal Realism itu, oteh Mochtar Kusumaatmadja5 kemudian dikembangkan di Indonesia melalui Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Menurut pendapat Mochtar Kusumaatmadja, konsepsi hukum sebagai “sarana” pembaharuan masyarakat Indonesia lebih luas jangkauan dan ruang lingkupnya dari pada di Amerika Serikat tempat kelahirannya. Alasannya oleh karena lebih menonjolnya perundang-undangan dalam proses pembahasan hukum di Indonesia (walau yurisprudensi memegang peranan pula) dan ditolaknya aplikasi mekanisme dari konsepsi tersebut yang digambarkan akan mengakibatkan hasil yang sama dari penerapan faham tegisme yang banyak ditentang di Indonesia.
Sifat mekanisme baru tampak dengan digunakannya istilah “tool” oleh Roscoe Pound. Itulah sebabnya mengapa Mochtar Kusumaatmadja cenderung menggunakan istilah “sarana” daripada alat. Di samping disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesua, konsepsi tersebut dikaitkan pula dengan filsafat budaya dari Northrop6 dan policy-oriented dari Laswell dan Mc Dougal.
Hukum yang digunakan sebagai sarana pembaharuan itu dapat berupa undang-undang atau yurisprudensi atau kombinasi telah dikemukakan di muka, di Indonesia yang paling menonjol adalah perundang-undangan. Yurispridensi juga berperan, namun tidak seberapa. Lain halnya di negara-negara yang menganut sistem preseden. sudah barang tentu peranan yurisprudensi akan jauh lebih penting.
Agar dalam pelaksanaan perundang-undangan yang bertujuan untuk pembaharuan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya, hendaknya perundang-undangan yang dibentuk itu Sesuai dengan apa yang menjadi inti pemikiran aliran Sociplogicai Jurisprudence, yaitu hukum yang baik hendaknya sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Jadi. mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat sebab jika ternyata tidak, akibatnya ketentuan tersebut akan tidak dapat dilaksanakan (bekerja) dan akan mendapat tantangan-tantangan.
Beberapa contoh perundang-undangan yang berfungsi sebagai sarana pembaharuan dalam arti mengubah sikap mental masyarakat tradisional ke arah modern, misalnya larangan pengayauan di Kalimantan, larangan penggunaan koteka di Irian Jaya, keharusan pembuatan sertifikat tanah dan banyak lagi terutama di bidang penanaman modal asing, hukum dagang dan perdata lainnya yang bukan hukum perdata keluarga yang masih dianggap senative sifatnya.

Sabtu, 04 Mei 2019

Argumen Hakim dalam Kasus tingkat 1 ke tingkat 2 dan Sampai ke Kasasi

PROSEDUR PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA PAJAK 
Berdasarkan pasl 77 ayat 3 UU No. 14 /2002 dinyatakan bahwa pihak-pihak yang
bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada
Mahkamah Agung. 
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 ( satu ) kali kepada Mahkamah
Agung melalui Pengadilan Pajak.
Pasal  92   UU No. 14 /2002 :  
                       (1) Pengajuan  permohonan  Peninjauan  Kembali berdasarkan   alas an-
alasan suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui
setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang
kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, maka dalam jangka
waktu paling lambat 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak diketahuinya
kebohongan  atau tipu muslihat  atau sejak putusan  Hakim Pengadilan
Pidana  memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pengajuan  permohonan   Peninjauan  Kembali berdasarkan  alasan
alasan terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan,
yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan
menghasilkan putusan yang berbeda, maka dalam jangka waktu paling
lambat 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak  ditemukan surat-surat bukti yang
hari dan tanggal  ditemukannya harus  dinyatakan di bawah sumpah dan
disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan permohonan Peninjauan   Kembali berdasarkan alasan-alasan
dikabulkannya suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang
dituntut kecuali yang diputus berdasarkan pasal 80 ayat (1) berupa :
mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan menambahkan pajak yang
harus dibayar.
      Terdapat dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab
sebabnya dan terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka
tenggang waktu pengajuan Penjauan Kembali-nya dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga ) bulan sejak putusan dikirim.
Pasal   93   :(1) Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan Peninjauan
Kembali   dengan ketentuan  :
a.       Dalam jangka waktu  6 ( enam ) bulan sejak  permohonan
peninauan kembali  diterima oleh  Mahkamah Agung telah
mengambil putusan  melalui pemeriksaan acara biasa ;
b.      Dalam jangka waktu  6 ( enam ) bulan sejak  permohonan
Peninjauan Kembali  diterima oleh  Mahkamah Agung telah
mengambil putusan, dalam hal  Pengadilan Pajak mengambil
putusan  memelalui acara cepat ;
    (2)  Putusan atas permohonan  Peninjauan Kembali  sebagaimana 
dimaksud dalam  ayat  (1)  harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum ;
Sebagai pedoman dalam prosedur penerimaan permohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dapat berpedoman pada buku kerja Mahkamah Agung dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai UU No. 14/2002.   Tentang prosedur penerimaan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia telah diberikan petunjuk pelaksanaannya sebagaimana disebutkan dalam buku 
Pedoman Pelaksanaan  Tugas dan Administrasi  Pengadilan Buku II sebagai berikut  : 
Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tepat atau sejak ditemukan
adanya bukti–bukti baru, Panitera menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan
para pihak ;
1.      Permohonan Peninjauan Kembali yang dapat diterima, apabila panjar yang ditentukan 
dalam SKUM  di meja telah dibayar lunas ; 
2.      Apabila biaya Peninjauan Kembali telah dibayar lunas, maka Panitera PTUN wajib
membuat akta Peninjauan Kembali ;
3.      Selambat-lambatnya dalam waktu 14 ( empat belas ) hari Panitera wajib
memberitahukan tentang permohonan Peninjauan Kembali kepada pihak  lawannya
dengan  memberikan atau mengirimkan salinan permohonan Peninjauan Kembali
beserta alasan-alasan kepada pihak lawan ;
4.      Jawaban dan tanggapan atas alasan Peninjauan Kembali   selambat-lambatnya  30 (
tiga puluh ) hari  sejak alasan Peninjauan Kembali tersebut diterima, harus sudah
diterima di Kepaniteraan untuk disampaikan kepada pihak lawan ; 
5.      Jawaban atau tanggapan atas Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan 
PTUN harus dibubuhi  hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat
jawaban tersebut ;
6.      Dalam waktu 30 ( tiga puluh ) hari setelah menerima jawaban tersebut berkas
Peninjauan Kembali berupa berkas A dan B  dikirim ke Mahkamah Agung ;
7.      Dalam menentukan panjar beaya Peninjauan Kembali diperhitungkan  :
a.       Menetapkan beaya peninjauan kembali yang ditentukan  Mahkamah Agung ;
b.      Beaya pengiriman uang melalui bank ;
c.       Ongkos kirim berkas ;
d.      Beaya pemberitahuan berupa  :
i.                    Pemberitahuan pernyataan PENINJAUAN KEMBALI dan
alasan PENINJAUAN KEMBALI ; 
ii.              Pemberitahuan atas jawaban PENINJAUAN KEMBALI ;
iii.               Pemberitahuan penyampaian salinan putusan kepada
pemohon PENINJAUAN KEMBALI ;
iv.                Pemberitahuan  bunyi putusan PENINJAUAN KEMBALI 
kepada termohon PENINJAUAN KEMBALI
8.      Foto copy relas pemberitahuan bunyi putusan Mahkamah Agung agar supaya  dikirim
ke Mahkamah Agung;
Khusus mengenai permohonan Peninjauan kembali dalam Sengketa Pajak adanya
kekhususan mengenai terbatasnya waktu untuk memeriksa peninjauan kembali di Mahkamah
Agung. Dalam jangka waktu 6 ( enam ) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima
oleh Mahkamah Agung, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui
pemerikssaan acara biasa.
Dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima
Mahkamah Agung, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksdaan
acara cepat.
Untuk itu perlu Mahkamah Agung memprioritaskan perkara sengketa pajak, dengan
membubuhkan kata “Prioritas” dalam berkas perkara, sebagaimana perkara-perkara yang
ditangani dengan cepat seperti peerkara-perkara korupsi, atau perkara-perkara yang menarik
perhatian masyarakat. Oleh karena sampai sekarang ini di Mahkamah Agung belum
ditentukan berapa lama perkara itu diselesaikan. Lain halnya dengan perkara-perkara di
tingkat pertama yang harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan sesuai dengan Surat Edaran
Mahkamah Agung.
Penulis berpendapat adanya batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 93 ayat 1 UU
No. 14/2002 untuk menyelesaikan Peninjauan Kembali sengketa Pajak adalah langkah yang
tepat selain perlu cepat adanya kepastian hukum bagi para pihak juga dapat lebih memastikan
dengan cepat adanya pemasukan uang negara dari sektor pajak ini.
III

ALASAN-ALASAN PENINJAUAN KEMBALI SENGKETA PAJAK : 

Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan – alasan sebagai
berikut  : 
a.       Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan
atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya 
diputus atau didasarkan pada bukti – bukti yang kemudian oleh Hakim
pidana dinyatakan  palsu.
b.      Apabila terdapat bukti – bukti tertulis baru yang penting dan bersifat
menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di
Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda ;
c.       Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut, kecuali yang
diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c ; Apabila mengenai
suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab–
sebab  atau ;
d.      Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebab atau ;
e.        Apabila terdapat suatu putusan yang nyata–nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku ; ( Pasal 91 UU
No. 14/1970 ).
Sedang alasan-alasan permohonan Peninjauan Kasasi bagi empat lingkungan badan
peradilan mengacu pada pasal 67 UU No.14/1985 :
a.  Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti–bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu;
 Pemohon yang menggunakan alasan–alasan tersebut harus membuktikan kebenaran,
bahwa lawannya pada proses yang lalu telah berbuat bohong atau melakukan tipu
muslihat, untuk itu bukti yang paling kuat adalah menggunakan suatu putusan Hakim
yang telah berkekuatan tetap. Demikian pula kalau ia menggunakan alasan bahwa
lawannya telah menggunakan bukti –bukti palsu, maka harus pula ia buktikan dengan
suatu putusan, bahwa kepalsuan tersebut telah diputuskan oleh Hakim pidana dan
putusan tersebut telah berkekuatan tetap.
b.      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat–surat bukti yang bersifat menentukan
pada waktu perkaranya diperiksa tidak dapat ditemukan; 
Apabila pihak lawan dapat membuktikan, bahwa surat – surat tersebut sebenarnya
sudah berada ditangan pemohon sejak sebelum perkara itu diputus maka permohonan
Peninjauan Kembali itu dinyatakan ditolak, karena hal itu membuktikan adanya niat
tidak jujur dari pihak pemohon. Selanjutnya apabila surat – surat yang diajukan sebagai
novum itu oleh Hakim dianggap bukan merupakan surat yang bersifat menentukan,
artinya putusan dalam perkara itu tidak semata – mata tergantung adanya bukti yang
sekarang diajukan oleh pemohon Peninjauan Kembali, maka usaha Peninjauan Kembali
itu juga tidak akan berhasil ;
c.       Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang
dituntut ;
Dari ketentuan ini juga dapat disimpulkan, bahwa Hakim TUN itu tidak dapat memutus
ultra petita ( memutus lebih dari yang dituntut dalam surat gugat )
d.      Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab – sebabnya ;
Ketentuan tersebut menegaskan lebih lanjut, bahwa demi jalannya tertib acara, maka mengenai suatu perbuatan prosessual yang sama dan dengan maksud serta tujuan yang sama itu tidak dibenarkan diputus ulang, karena hal itu melanggar asas ne bis in idem.  e.       Apabila antara pihak–pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar
yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan
yang bertentangan dengan yang lain ; 
f.       Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan
yang nyata ;
Hakim yang putusannya dimohonkan Peninjauan Kembali telah berbuat khilaf  atau
telah melakukan suatu kekeliruan yang nyata. Penafsiran demikian itu sudah tentu 
bukan maksudnya sebab hal itu lalu sama saja dengan menjadikan Majelis Peninjauan
Kembali Mahkamah Agung  menjadi Hakim tingkat 4 dalam sistem peradilan kita yang
tidak dikenal.
Ternyata bahwa alasan–alasan tersebut Peninjauan Kembali yang terdapat dalam sengketa
pajak dengan alasan-alasan Peninjauan Kembali dalam perkara peradilan lain berdasarkan
pasal UU No. 14/1985 terdapat perbedaan.
Perbedaan yang paling mendasar yaitu adanya pengecualiaan dalam hal telah dikabulkannya
suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, menyangkut amar putusan,
“Menambah pajak yang harus dibayar”.  Putusan Pengadilan Pajak memang dapat berupa
menambah pajak yang harus dibayar ( Pasal 80 ayat 1 c UU No. 14/2002).
Pihak Penggugat jelas dalam petitum gugatannya tidak akan memohon yang merugikan.
Namun putusan Pengadilan Pajak, bisa lebih merugikan Penggugat setelah mengajukan
gugatan. Oleh karena dalam Pengadilan Pajak berdasarkan UU No. 14/2002 mengandung
asas “refarmatio in peius”, yaitu Hakim Pengadilan Pajak dapat memberikan putusan yang
merugikan atau mengurangi kedudukan atau kepentingan hukum penggugat dari keadaan
sebelum penggugat mengajukan gugatannya.
Hal ini kalau terjadi dalam peradilan lain dapat dijadikan alasan. Karena asas “refarmatio in
peius” tidak dikenal dalam system peradilan kita.
Namun dalam perkembangan hukum di Indonesia melalui yurisprudensi ada putusan Hakim
yang menerapkan asas “refarmatio in peius “ dalam perkara Tata Usaha Negara.
Dengan Putusan Mahkamah Agung  Republik Indonesia Reg. Nomor : 5 K / TUN /
1992 tanggal 6 Pebruari 1993 itulah, Hakim Peradilan Administrasi dapat memeriksa dan
memutus tentang  hal – hal  yang langsung berkaitan dengan Permasalahan pokok yang
digugat, walaupun tidak dimohonkan untuk diputus oleh Tergugat, artinya Hakim Peradilan
Administrasi diperkenankan melakukan “ultra petita”  sebagai konsekuensi asas keaktifan
Hakim yang merupakan suatu prinsip yang secara jelas diakui UU PERATUN (penjelasan
Umum angka 5 ). Hal demikian terang berbeda dengan ketentuan hukum acara perdata.
Berdasarkan pasal 178 HIR yang sama bunyinya dengan pasal 189 R Bg : Hakim ( perdata )
dilarang, menjatuhkan putusan atas perkara yang tiada dituntut, atau akan meluluskan lebih
dari apa yang dituntut . Apabila Hakim melanggar ketentuan ini, putusan dapat dibatalkan
pada tingkat banding atau kasasi ( vide Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 77 K / Sip /
1973 tanggal 19 September 1973 ).
Diperbolehkannya Hakim Peradilan Administrasi melakukan “ultra petita” membawa
implikasi, dimungkinkan pula putusan Hakim Peradilan Administrasi mengarah kepada
“reformatio in peius”, yaitu Hakim Peradilan Administrasi justru akan memberikan putusan
yang merugikan atas mengurangi kedudukan atau kepentingan hukum penggugat, dalam arti,
dengan putusan Hakim Peradilan Administrasi penggugat dibawa pada situasi yang lebih
negatif baginya dari keadaan sebelum penggugat mengajukan gugatan.  Namun karena belum
dipahaminya secara baik makna tematik “ultra petita “ dengan konsekuensi terjauhnya
“reformatio peius” dalam praktek penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara, tampak
keduanya dijumbuhkan. Misalnya :
  Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 035/G/1991/Pr/PTUN/JKT
tanggal 2 Oktober 1991 ; Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
No. 04/B/1992 PTTUN.JKT tanggal 16 April 1992 dan Putusan Mahkamah
Agung Reg. No, 11/K/TUN/1992 tanggal 3 Pebruari 1994 Ketiga putusan ini
diambil atas sengketa TUN antara Arindo Wiyanto ( Penggugat ) melawan
Walikota Jakarta Barat ( Tergugat I ), Kepala Biro ketertiban DKI Jakarta (
Tergugat II ), Wakil Gubernur KDKI  Jakarta Bidan Pemerintahan ( Tergugat
III ). Adapun yang menjadi obyek sengketa antara lain : Surat Perintah Bongkar
Tergugat I No. 922/1.785.2  tanggal 23 April 1990 No. 940/1.785.2 tanggal 9
April 1991  terhadap bangunan di Jalan Pinangsia Raya  No. 32  Jakarta Barat.
Petitum gugatan diantaranya MenetaPeninjauan Kembalian agar Surat Perintah
Bongkar tersebut dinyatakan batal. Amar putusan PTUN Jakarta mengabulkan
gugatan penggugat untuk  sebagian yaitu :
  MenetaPeninjauan Kembalian bahwa Surat Perintah Bongkar
Tergugat I Nomor : 893/1.785.2 tanggal  9 april 1991 adalah tidak
sah dan harus dinyatakan batal ;
  Memerintahkan kepada Tergugat I untuk terlebih dahulu menerbitkan
Surat Keputusan Pencabutan IMB Nomor 2200/IMB/75 tanggal 21
Agustus 1975 atas nama Arindo Wiyanto sebelum mengeluarkan
Surat Perintah Bongkar atas bangunan yang bersangkutan.
Putusan ini diambil dengan pertimbangan tidak dapat dianggap bahwa
pencabutan IMB bisa berlaku secara otomatis melainkan melainkan harus ada
perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan
Pencabutan IMB bisa berlaku secara otomatis melainkan harus ada perbuatan
hukum yang dilakukan oleh tergugat   berupa Surat Keputusan Pencabutan IMB
demi kepastian hukumnya bagi pihak Penggugat maka secara langsung
mengeluarkan instruksi dan surat perintah bongkar adalah keliru, dan pada
pihak Tergugat harus terlebih dahulu diwajibkan mengeluarkan Surat
Keputusan Pencabutan IMB atas nama Arindo Wiyanto. Terhadap Surat
Keputusan tersebut kemudian harus dimungkinkan pula terbukanya upaya
banding ke hadapan Gubernur KDH sebagaimana yang diatur dalam pasal 33
dan 34 Perauran Bangunan Jakarta ( vide Bataviasche Bouw Verordening 1919
1941 dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 316 tahun
1984 )  yang menurut hemat mejelis dapat diteraPeninjauan Kembalian dalam
kasus ini. Maka petitum gugatan mengenai Surat Perintah Bongkar tanggal 9
April  1991 Nomor 893/1.785.2, yang  diterbitkan sesudah adanya Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 260/Pdt/G/1990 tanggal 7 Pebruari
1991 harusla dinyatakan batal, dengan mewajibkan kepada Tergugat I agar
terlebih dahulu mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan IMB atas nama
Arindo Wijayanto sehingga ada kepastian hukum sebelum menerbitkan IMB
atas persil yang sama kepada orang lain  ( dalam hal ini Dahlan Siman ),
Perintah/Kewajiban tersebut dapat dibebankan oleh Pengadilan sekalipun pihak
Penggugat tidak secara tegas memohonkannya dalam gugatan atas dasar
adanya……….prinsip di dalam hukum acara Tata Usaha Negara bahwa Hakim
dapat menjatuhkan putusan di luar dari apa yang dimohonkan oleh Penggugat –
prinsip reformatio in peius. 
Hanya saja, apakah Hakim peradilan Tata Usaha Negara akan mengikuti
yurisprusdensi tersebut ? Masih kita tunggu perekembangan hukum lebih lanjut.
Karena yurisprudensi tersebut belum merupakan yurisprudensi tetap. Lain
halnya dengan pengadilan pajak, yang jelas menganut asas reformatio in peius. 
Tidak ada alasan dalam Peninjauan Kembali dalam sengketa pajak berdasarkan
asas reformatio  in peius tersebut.
 

KESALAHAN - KESALAHAN DALAM BERFIKIR

KESALAHAN - KESALAHAN DALAM BERFIKIR

Kesalahan dalam berfikir ini disebut dengan kesalahan logika. Sering kali yang muncul dalam kesalahan logika, yaitu :

1. Salah fokus terhadap seseorang dengan cara menyerang latar belakang, kondisi fisik, atau kepercayaan pembuat argumen bukan isi dalam argumen itu sendiri.
2. Kita fokus bukan pada inti argumen tapi pada hal - hal yang tidak kita sukai.
3. Terjadi jika kita salah fokus keperilaku pembuat argumen yang tidak sesuai dengan isi argumen.
4. Fokus ke pendapat mayoritas.

Selanjutnya ada kesalahan dalam berfikir atau kesalahan logika yaitu lompatan logika. Adapun lompatan logika tersebut, yaitu :

1. Kesalahan “ A “ terjadi sebelum “ B “ maka pasti “ A “ menyebabkan “ B “
2. Mebesar - besarkan dilema palsu
3. Ketidak tahuan sebagai penjelasan


Argumentasi Sengketa Pilpres 2019

Dasar dasar BPN mengajukan gugatan ke MK 1.  Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah       Kubu Prabo...